Kajari Baru Langsung Tancap Gas
Penyidikan Korupsi LPD Kekeran Ditarget Rampung Bulan Depan
Dengan penanganan dari tim penyidik Kejari Badung, masyarakat setempat juga mulai kembali percaya dengan LPD Kekeran setelah sebelumnya sempat goyah karena kasus ini.
DENPASAR, NusaBali
Kajari Badung yang baru, Ketut Maha Agung langsung memerintahkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk segera merampungkan perkara dugaan korupsi di LPD Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung. Apalagi sampai saat ini belum ada niat baik dari ketiga tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 5,2 miliar.
Maha Agung mengatakan informasi terakhir dari penyidik Pidsus mengatakan jika saat ini perkara sudah masuk tahap pelimpahan tahap pertama dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut. “Dalam waktu dekat kami limpahkan jika berkasnya sudah lengkap,” tegas Maha Agung saat ditemui Senin (14/9).
Kajari asal Buleleng yang baru sekitar seminggu menjabat ini menargetkan perkara sudah selesai dan dilimpahkan untuk disidangkan pada Oktober mendatang. “Mudahan Oktober sudah dilimpahkan dan bisa disidangkan,” lanjut Maha Agung yang juga sempat menduduki Kajari Sorong selama enam bulan.
Ditanya terkait pengembalian kerugian negara yang ditaksir Rp 5,2 milar, Maha Agung mengatakan belum ada. Dengan tidak adanya pengembalian kerugian negara ini menjadi pertimbangan memberatkan saat sidang nanti. “Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari ketiga tersangka,” lanjutnya.
Maha Agung mengucakan terima kasih kepada masyarakat Kekeran, Desa Angantaka, yang terus mendukung kasus ini sehingga bisa segera dituntaskan. Dengan penanganan dari tim penyidik Kejari Badung, masyarakat setempat juga mulai kembali percaya dengan LPD Kekeran setelah sebelumnya sempat goyah karena kasus ini.
Ketiga tersangka masing-masing Ketua LPD berinisial IWS, Tata Usaha (TU), NKA dan kasir, IMWW disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junct Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka tidak bisa mempertaggung jawabkan dana di LPD Desa Adat Kekeran yang mencapai Rp 5,2 miliar. Aksi culas ketiga tersangka ini dilakukan periode Januari 2016 hingga Mei 2017.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana nasabah di LPD Desa Adat Kekeran. Tim Pidsus Kejari Badung lalu turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 49 saksi. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika uang nasabah tersebut digunakan tersangka IWS yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Kekeran bersama NKA dan IMWW.
Modusnya, uang tabungan dan deposito nasabah yang disetorkan tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Uang tersebut juga tidak disetorkan ke LPD Desa Adat Kekeran. Akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. Dari hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I GEDE OKA berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. *rez
Maha Agung mengatakan informasi terakhir dari penyidik Pidsus mengatakan jika saat ini perkara sudah masuk tahap pelimpahan tahap pertama dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut. “Dalam waktu dekat kami limpahkan jika berkasnya sudah lengkap,” tegas Maha Agung saat ditemui Senin (14/9).
Kajari asal Buleleng yang baru sekitar seminggu menjabat ini menargetkan perkara sudah selesai dan dilimpahkan untuk disidangkan pada Oktober mendatang. “Mudahan Oktober sudah dilimpahkan dan bisa disidangkan,” lanjut Maha Agung yang juga sempat menduduki Kajari Sorong selama enam bulan.
Ditanya terkait pengembalian kerugian negara yang ditaksir Rp 5,2 milar, Maha Agung mengatakan belum ada. Dengan tidak adanya pengembalian kerugian negara ini menjadi pertimbangan memberatkan saat sidang nanti. “Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari ketiga tersangka,” lanjutnya.
Maha Agung mengucakan terima kasih kepada masyarakat Kekeran, Desa Angantaka, yang terus mendukung kasus ini sehingga bisa segera dituntaskan. Dengan penanganan dari tim penyidik Kejari Badung, masyarakat setempat juga mulai kembali percaya dengan LPD Kekeran setelah sebelumnya sempat goyah karena kasus ini.
Ketiga tersangka masing-masing Ketua LPD berinisial IWS, Tata Usaha (TU), NKA dan kasir, IMWW disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junct Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka tidak bisa mempertaggung jawabkan dana di LPD Desa Adat Kekeran yang mencapai Rp 5,2 miliar. Aksi culas ketiga tersangka ini dilakukan periode Januari 2016 hingga Mei 2017.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana nasabah di LPD Desa Adat Kekeran. Tim Pidsus Kejari Badung lalu turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 49 saksi. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika uang nasabah tersebut digunakan tersangka IWS yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Kekeran bersama NKA dan IMWW.
Modusnya, uang tabungan dan deposito nasabah yang disetorkan tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Uang tersebut juga tidak disetorkan ke LPD Desa Adat Kekeran. Akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. Dari hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I GEDE OKA berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. *rez
1
Komentar