Tak Pakai Masker, Dua Orang Kena Denda
TABANAN, NusaBali
Tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Dauh Pala, Kecamatan Tabanan dan Pasar Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, Senin (14/9).
Sidak sebagai upaya pencegahan Covid-19 ini mendapati 2 orang tanpa masker. Mereka langsung didenda Rp 100 ribu per orang dan diberikan masker gratis. Sidak tersebut sebagai implementasi dari Perbup 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengungkapkan sidak penerapan disiplin menyasar Pasar Dauh Pala, Kecamatan Tabanan dan Pasar Kediri, Kecamatan Kediri. Hasilnya didapati 2 orang tidak pakai masker. “Mereka langsung kita denda Rp 100 ribu per orang sekaligus kami berikan masker,” ucapnya.
Kata Sarba, denda diterapkan sebagai bentuk pendisiplinan dan implementasi Perbup 44 Tahun 2020. “Denda ini sebagai pengingat agar masyarakat tidak lupa dan lebih disiplin pakai masker,” katanya.
Sarba melanjutkan, sejak diterapkannya sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tak bermasker, kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker sudah sangat membaik. Namun masih ada warga yang kerap salah gunakan masker. Seperti masker yang digunakan tak menutup hidung dan ada yang gunakan masker di dagu. “Kami juga berikan edukasi selama sidak, jadi tidak hanya sidak,” tegas Sarba.
Untuk diketahui, Tim Gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) implementasi dari Perbup 44 Tahun 2020 sebanyak dua kali seminggu.
Tim gabungan akan melakukan operasi terkait protokol kesehatan dengan menyasar tempat-tempat keramaian bahkan akan ke kampung kampung juga. Hal ini dilakukan karena semenjak diberlakukannya tatanan kehidupan era baru (new normal), tren peningkatan transmisi lokal justru meningkat. Pasalnya masyarakat menjadi abai dan agak kendor, sehingga berdampak pada meningkatnya kasus Covid-19. *des
1
Komentar