RUU BUMN Harus Intens Dibahas
JAKARTA, NusaBali
Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali Nyoman Parta meminta agar Revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) intens dibahas.
Lantaran selama hampir satu tahun menjadi wakil rakyat, Komisi VI belum membahas tentang RUU BUMN tersebut.
Hal itu dia disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan Kepala Pusat Perancangan Undang-undang Sekretariat Jenderal (Kapus PUU Sekjen) DPR RI.
"Saya harap, UU ini dibahas intens di Komisi VI DPR RI. Satu tahun, kita tidak melakukan hal yang mendasar. Hal mendasar sesungguhnya, ya kita buat UU. Itu yang nantinya kita tinggalkan," imbuh Parta ketika RDP Komisi VI DPR RI secara fisik dan virtual, Kamis (17/9).
Dalam RDP, Kapus PUU Sekjen DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan, UU BUMN yang baru merupakan revisi dari UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dimana UU itu berisikan 11 Bab dan 95 Pasal. Di UU BUMN baru menjadi 18 Bab dan 137 Pasal.
Bab I, kata Inosentius, berisikan ketentuan umum. Namun tidak menyebutkan definisi Kementerian, tetapi Pemerintah Pusat. Menurut Inosentius, itu merupakan model baru dalam pembuatan UU sehingga tidak disebutkan definisinya. Untuk itu nomenklatur Kementerian diganti dengan Pemerintah Pusat.
Nyoman Parta pun, menyoroti istilah tersebut. Anggota dari fraksi PDIP ini mengatakan, dengan pergantian itu, apakah Kementerian BUMN diatur dalam UU itu mengingat Kementerian diganti dengan Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, Kapus PUU Sekjen DPR RI perlu melakukan kajian lagi dan mempertegasnya.
Selain itu, Parta juga mengkritisi pasal di RUU BUMN. Khususnya mengenai pasal penugasan negara. "Apakah masih perlu penugasan negara? karena selama ini praktiknya negara atau pemerintah tidak membayar, BUMN yang kelimpungan," tegas Parta.
Bagi Parta, jika negara atau pemerintah mau membantu rakyat, anggarkan saja melalui kementerian-kementerian terkait. Dia mencontohkan terkait bantuan pembayaran listrik ke PLN untuk rakyat. Guna mempermudah rakyat, bantuan dapat dilakukan secara personal."Jadi bantuannya melalui Kementerian Sosial. Selanjutnya, dia yang membayarkan ke PLN. PLN tidak perlu mengurus itu lagi, tetapi PLN tetap mendapat bayaran seperti biasa sehingga negara tidak perlu berutang. Nah ini perlu dipikirkan kembali mengenai penugasan negara apa perlu di UU ini," ucap Nyoman Parta.
Kapus PUU Sekjen DPR RI Inosentius Samsul menyatakan, semua masukan dari anggota Komisi VI DPR RI telah dicatat oleh pihaknya. Dia meminta waktu untuk memperbaiki naskah rancangan UU tersebut. "Dan nantinya akan kami laporkan kembali kepada pimpinan Komisi VI," kata Inosentius. *k22
Hal itu dia disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan Kepala Pusat Perancangan Undang-undang Sekretariat Jenderal (Kapus PUU Sekjen) DPR RI.
"Saya harap, UU ini dibahas intens di Komisi VI DPR RI. Satu tahun, kita tidak melakukan hal yang mendasar. Hal mendasar sesungguhnya, ya kita buat UU. Itu yang nantinya kita tinggalkan," imbuh Parta ketika RDP Komisi VI DPR RI secara fisik dan virtual, Kamis (17/9).
Dalam RDP, Kapus PUU Sekjen DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan, UU BUMN yang baru merupakan revisi dari UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dimana UU itu berisikan 11 Bab dan 95 Pasal. Di UU BUMN baru menjadi 18 Bab dan 137 Pasal.
Bab I, kata Inosentius, berisikan ketentuan umum. Namun tidak menyebutkan definisi Kementerian, tetapi Pemerintah Pusat. Menurut Inosentius, itu merupakan model baru dalam pembuatan UU sehingga tidak disebutkan definisinya. Untuk itu nomenklatur Kementerian diganti dengan Pemerintah Pusat.
Nyoman Parta pun, menyoroti istilah tersebut. Anggota dari fraksi PDIP ini mengatakan, dengan pergantian itu, apakah Kementerian BUMN diatur dalam UU itu mengingat Kementerian diganti dengan Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, Kapus PUU Sekjen DPR RI perlu melakukan kajian lagi dan mempertegasnya.
Selain itu, Parta juga mengkritisi pasal di RUU BUMN. Khususnya mengenai pasal penugasan negara. "Apakah masih perlu penugasan negara? karena selama ini praktiknya negara atau pemerintah tidak membayar, BUMN yang kelimpungan," tegas Parta.
Bagi Parta, jika negara atau pemerintah mau membantu rakyat, anggarkan saja melalui kementerian-kementerian terkait. Dia mencontohkan terkait bantuan pembayaran listrik ke PLN untuk rakyat. Guna mempermudah rakyat, bantuan dapat dilakukan secara personal."Jadi bantuannya melalui Kementerian Sosial. Selanjutnya, dia yang membayarkan ke PLN. PLN tidak perlu mengurus itu lagi, tetapi PLN tetap mendapat bayaran seperti biasa sehingga negara tidak perlu berutang. Nah ini perlu dipikirkan kembali mengenai penugasan negara apa perlu di UU ini," ucap Nyoman Parta.
Kapus PUU Sekjen DPR RI Inosentius Samsul menyatakan, semua masukan dari anggota Komisi VI DPR RI telah dicatat oleh pihaknya. Dia meminta waktu untuk memperbaiki naskah rancangan UU tersebut. "Dan nantinya akan kami laporkan kembali kepada pimpinan Komisi VI," kata Inosentius. *k22
Komentar