Drakor ala Handoko dan Santi 'Happy Ending'
Gono-Gini Dituntaskan Setelah Tiga Tahun
DENPASAR, NusaBali
Bak drama Korea (drakor), perseteruan pengusaha Handoko, 50, dan mantan istrinya, Budiarti Santi, 44, akhirnya tuntas setelah tiga tahun berperkara di meja hijau.
Bermula dari gugatan cerai yang dilayangkan Handoko, berbuntut keruwetan gono-gini, hingga merambah saling lapor antara para pihak. Kini kedua kubu pun bisa bernafas lega setelah tercapai kesepakatan perdamaian. “Iya sudah selesai masalahnya per 11 September lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,” kata Handoko, pengusaha properti asal Malang yang memiliki usaha di Bali hingga Nusa tenggara Timur ini
Namun Handoko maupun kuasa hukumnya memilih tidak mau menyebutkan besaran harta gono-gini yang menjadi sengketa sejak 2017 itu. Hanya saja, sebagai pengusaha yang merintis usaha besi di Bali sejak 1994, Handoko diketahui memiliki banyak aset, mulai dari tanah, ruko, dan lain-lain. “Cukup besar,” kata Fransisco Bernando Bessi SH MH CLA, kuasa hukum Handoko, Senin (14/9).
Fransisco menegaskan bahwa kedua belah pihak sepakat pada titik temu dan menjalani perdamaian di PN Denpasar. "Dengan perdamaian yang sudah inkracht ini maka tidak boleh ada lagi ada pihak-pihak mencoba mengganggu kesepakatan ini, biarlah keduanya menata kehidupan mereka masing-masing," tegas Fransisco yang juga Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Nusa Tenggara Timur ini.
Menurutnya, segala sesuatu yang berkenaan dengan keduanya harus mengacu pada Amar Putusan PN Denpasar No 93/Eks/2019/PN Dps Jo No 74/Pdt.G/2018/PN Dps Tanggal 09 April 2019 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Saya memberikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang telah sepakat untuk mengakhiri segala sesuatunya terkait proses penyelesaian sengketa pidana, perdata, dan PTUN yang sudah berjalan selama tiga tahun yang telah menguras waktu dan energi," pungkas Fransisco.
Sementara itu dihubungi terpisah kuasa hukum Budiarti Santi mengkonfirmasi adanya titik temu antara kliennya dan Handoko. “Memang sudah damai pada akhirnya,” kata Rielen Pattiasini BSc SH. “Karena memang harapan kami dari awal Pak Handoko dapat menjalankan putusan gono-gini secara sukarela,” ujarnya. *mao
Namun Handoko maupun kuasa hukumnya memilih tidak mau menyebutkan besaran harta gono-gini yang menjadi sengketa sejak 2017 itu. Hanya saja, sebagai pengusaha yang merintis usaha besi di Bali sejak 1994, Handoko diketahui memiliki banyak aset, mulai dari tanah, ruko, dan lain-lain. “Cukup besar,” kata Fransisco Bernando Bessi SH MH CLA, kuasa hukum Handoko, Senin (14/9).
Fransisco menegaskan bahwa kedua belah pihak sepakat pada titik temu dan menjalani perdamaian di PN Denpasar. "Dengan perdamaian yang sudah inkracht ini maka tidak boleh ada lagi ada pihak-pihak mencoba mengganggu kesepakatan ini, biarlah keduanya menata kehidupan mereka masing-masing," tegas Fransisco yang juga Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Nusa Tenggara Timur ini.
Menurutnya, segala sesuatu yang berkenaan dengan keduanya harus mengacu pada Amar Putusan PN Denpasar No 93/Eks/2019/PN Dps Jo No 74/Pdt.G/2018/PN Dps Tanggal 09 April 2019 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Saya memberikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang telah sepakat untuk mengakhiri segala sesuatunya terkait proses penyelesaian sengketa pidana, perdata, dan PTUN yang sudah berjalan selama tiga tahun yang telah menguras waktu dan energi," pungkas Fransisco.
Sementara itu dihubungi terpisah kuasa hukum Budiarti Santi mengkonfirmasi adanya titik temu antara kliennya dan Handoko. “Memang sudah damai pada akhirnya,” kata Rielen Pattiasini BSc SH. “Karena memang harapan kami dari awal Pak Handoko dapat menjalankan putusan gono-gini secara sukarela,” ujarnya. *mao
1
Komentar