Terpapar Covid-19, PN Gianyar Lockdown
“Ada 25 staf dan pegawai PN Gianyar yang Rapid Test. Hasilnya 4 orang reaktif dan satu dinyatakan positif Covid-19,”
GIANYAR, NusaBali
Seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dinyatakan terpapar Covid-19. Pasca temuan tersebut, PN Gianyar memutuskan untuk menutup sementara pelayanan alias lockdown mulai Jumat (18/9) hingga Senin (28/9) mendatang.
Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastiyo mengungkapkan hal ini saat dikonfirmasi, Jumat (18/9). Dikatakan, yang bersangkutan tanpa gejala dan telah dikarantina selama 14 hari ke depan. Sebagai tindak lanjut, agenda sidang ditiadakan selama seminggu mulai Jumat (18/9) hingga Senin (28/9) mendatang. Selama itu pula, dilakukan strerilisisasi menyeluruh di area PN Gianyar.
Atas kondisi itu, PN Gianyar juga membuat pengumuman penundaan agenda sidang. Dalam pengumuman yang ditempel PN Gianyar bertuliskan; Sehubungan degan adanya pegawai PN Gianyar terpapar Covid-19, maka sebagai tindak lanjut penanganannya, seluruh kegiatan persidangan untuk sementara ditiadakan. Mulai Jumat, 18 September 2020, sampai dengan Senin, 28 September.
Dengan ketentuan, pertama pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) serta surat keterangan yang bersifat mendesak tetap dilayani sejak pukul 09.00-14.00 Wita. Kedua, untuk sidang yang telah dijadwalkan, dari 18-28 September, ditunda dua minggu dari tanggal-tanggal sidang yang ditetapkan. Pengumuman berlogo PN Gianyar itu tertanda Ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Wawan membeberkan, awalnya seluruh pegawai di lingkup PN Gianyar menjalani Rapid Tes pada 14 September lalu. “Ada 52 orang yang di tes. Semua aparatur PN Gianyar. Tujuannya untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 di internal PN Giayar,” ujar Wawan.
Hasilnya, ada 4 orang yang reaktif. “Dan 1 orang positif. Yang positif tanpa gejala. Sudah kami laporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar,” jelasnya. Pegawai yang positif telah melakukan karantina. “Disarankan yang bersangkutan karantina mandiri selama 14 hari ke depan dalam pengawasan,” jelasnya. Bahkan, petugas Kesehatan juga telah mentrasing dari mana pegawai itu terpapar. “Sudah di-track beberapa kontak erat dan hasilnya negatif,” ujarnya.
Sebelum PN Gianyar menyatakan lockdown, PN Denpasar lebih dulu menutup pelayanan setelah 3 staf dan dua hakimnya dinyatakan positif Covid-19. PN Denpasar sendiri kini sudah kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap seluruh pengunjung PN Denpasar. *nvi
Seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dinyatakan terpapar Covid-19. Pasca temuan tersebut, PN Gianyar memutuskan untuk menutup sementara pelayanan alias lockdown mulai Jumat (18/9) hingga Senin (28/9) mendatang.
Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastiyo mengungkapkan hal ini saat dikonfirmasi, Jumat (18/9). Dikatakan, yang bersangkutan tanpa gejala dan telah dikarantina selama 14 hari ke depan. Sebagai tindak lanjut, agenda sidang ditiadakan selama seminggu mulai Jumat (18/9) hingga Senin (28/9) mendatang. Selama itu pula, dilakukan strerilisisasi menyeluruh di area PN Gianyar.
Atas kondisi itu, PN Gianyar juga membuat pengumuman penundaan agenda sidang. Dalam pengumuman yang ditempel PN Gianyar bertuliskan; Sehubungan degan adanya pegawai PN Gianyar terpapar Covid-19, maka sebagai tindak lanjut penanganannya, seluruh kegiatan persidangan untuk sementara ditiadakan. Mulai Jumat, 18 September 2020, sampai dengan Senin, 28 September.
Dengan ketentuan, pertama pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) serta surat keterangan yang bersifat mendesak tetap dilayani sejak pukul 09.00-14.00 Wita. Kedua, untuk sidang yang telah dijadwalkan, dari 18-28 September, ditunda dua minggu dari tanggal-tanggal sidang yang ditetapkan. Pengumuman berlogo PN Gianyar itu tertanda Ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Wawan membeberkan, awalnya seluruh pegawai di lingkup PN Gianyar menjalani Rapid Tes pada 14 September lalu. “Ada 52 orang yang di tes. Semua aparatur PN Gianyar. Tujuannya untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 di internal PN Giayar,” ujar Wawan.
Hasilnya, ada 4 orang yang reaktif. “Dan 1 orang positif. Yang positif tanpa gejala. Sudah kami laporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar,” jelasnya. Pegawai yang positif telah melakukan karantina. “Disarankan yang bersangkutan karantina mandiri selama 14 hari ke depan dalam pengawasan,” jelasnya. Bahkan, petugas Kesehatan juga telah mentrasing dari mana pegawai itu terpapar. “Sudah di-track beberapa kontak erat dan hasilnya negatif,” ujarnya.
Sebelum PN Gianyar menyatakan lockdown, PN Denpasar lebih dulu menutup pelayanan setelah 3 staf dan dua hakimnya dinyatakan positif Covid-19. PN Denpasar sendiri kini sudah kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap seluruh pengunjung PN Denpasar. *nvi
1
Komentar