PHDI Dimohon Terbitkan Bhisama tentang Upacara
Paruman Sulinggih Kabupaten Karangasem Tahun 2016 digelar di Puri Gede Karangasem, Kamis (13/10).
Rekomendasi dari Paruman Sulinggih Kabupaten Karangsem Tahun 2016
AMLAPURA, NusaBali
Dari Paruman Sulinggih ini, muncul rekomendasi usulan agar dalam Mahasabha PHDI mendatang bisa diterbitkan bhisama tentang ketentuan dewasa ayu (hari baik) pelaksanaan upacara, yang memiliki kekuatan mengikat bagi umat Hindu se-Indonesia.
Paruman Sulinggih di Puri Gede Karangasem, Kamis kemarin, digelar selama 4 jam sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga siang pukul 13.00 Wita. Tidak seluruh 232 sulunggih yang ada di Kabupaten Karangasem menghadiri Paruman Sulinggih tersebut. Sebab, yang diundang hanya 50 sulinggih utusan dari masing-masing kecamatan se-Karangasem.
Rinciannya, Kecamatan Karangasem mengutus 17 sulinggih, Kecamatan Bebandem mengutus 10 sulinggih, Kecamatan Sidemen mengutus 5 sulinggih, Kecamatan Manggis mengutus 5 sulinggih, Kecamatan Selat mengutus 5 sulinggih, Kecamatan Abang mengutus 3 sulinggih, dan Kecamatan Kubu hanya mengutus 2 sulinggih.
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri juga hadir berasama Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa. Dalam Paruman Sulinggih ini, Wabup Wayan Arta Dipa hadir selaku Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Karangasem.
Adalah MMDP Karangasem, melalui Bendesa Madya Wayan Arta Dipa, yang me-ngusulkan agar diterbitkan bhisama (amanat Shaba Pandita) yang disahkan melalui Mahasabha PHDI. Tujuannya, agar bhisama itu memiliki kekuatan mengikat umat Hindu di Indonesia menyangkut dewasa ayu menjalankan upacara. Selama itu, kata Arta Dipa, praktek di masyarakat terlihat rancu.
SELANJUTNYA . . .
Komentar