Tiga Orang Terjaring Operasi Yustisi di Kecamatan Buleleng dan Sukasada
SINGARAJA, NusaBali
Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Buleleng menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Sabtu (19/9).
Operasi penegakan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 ini dilangsungkan di enam lokasi di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sukasada.
Enam lokasi dimaksud adalah, di Jalan Laksamana, Desa Baktisraga; Perumahan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri; Jalan Raya Depan Masjid An-Nur Yonif Raider 900/SBW, Kelurahan Banyuasri, dan di Jalan Panglima Besar Sudirman, Kelurahan Banyuasri. Di wilayah Kecamatan Sukasada yakni di Dusun Babakan, Desa Sambangan dan Pasar Tradisional Sukasada.
Dalam operasi tersebut petugas menjaring tiga orang yang tidak mengenakan masker, yakni dua orang di Banyuasri dan satu orang di Sambangan. Mereka yang terjaring diberikan teguran lisan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali. Setelah itu, petugas ‘menghadiahi’ mereka masker gratis untuk dikenakan.
Wakapolres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan, operasi ini dilakukan di wilayah tersebut berdasarkan mapping yang diperoleh adanya warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Karena itu, pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan penegakan Pergub dan Perbup tersebut.
“Hal ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan, di samping menegakkan hukum juga menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru,” ujarnya. “Terkait penindakan, tetap kami kedepankan tindakan persuasif dan humanis, tanpa mengesampingkan penegakan hukum,” tandas Kompol Tapilaha. *cr75
Enam lokasi dimaksud adalah, di Jalan Laksamana, Desa Baktisraga; Perumahan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri; Jalan Raya Depan Masjid An-Nur Yonif Raider 900/SBW, Kelurahan Banyuasri, dan di Jalan Panglima Besar Sudirman, Kelurahan Banyuasri. Di wilayah Kecamatan Sukasada yakni di Dusun Babakan, Desa Sambangan dan Pasar Tradisional Sukasada.
Dalam operasi tersebut petugas menjaring tiga orang yang tidak mengenakan masker, yakni dua orang di Banyuasri dan satu orang di Sambangan. Mereka yang terjaring diberikan teguran lisan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali. Setelah itu, petugas ‘menghadiahi’ mereka masker gratis untuk dikenakan.
Wakapolres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan, operasi ini dilakukan di wilayah tersebut berdasarkan mapping yang diperoleh adanya warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Karena itu, pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan penegakan Pergub dan Perbup tersebut.
“Hal ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan, di samping menegakkan hukum juga menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru,” ujarnya. “Terkait penindakan, tetap kami kedepankan tindakan persuasif dan humanis, tanpa mengesampingkan penegakan hukum,” tandas Kompol Tapilaha. *cr75
1
Komentar