557 Orang Terjaring Razia Gabungan Prokes Covid-19
DENPASAR, NusaBali
Didukung jajaran TNI/Polri, Pemprov Bali menggelar razia gabungan penertiban penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Walhasil dari kegiatan yang digelar sejak 7 September hingga, Minggu (20/9) pagi total sebanyak 557 orang terjaring karena melanggar Prokes. Razia gabungan yang melibatkan jajaran Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Perhubungan, Polda Bali, TNI dan personel Brimob Polda Bali dilaksanakan pada, Minggu kemarin dipusatkan pada 3 titik, yaitu seputaran Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, perempatan Jalan Moh Yamin-Jalan Raya Puputan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Razia gabungan dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi, didampingi Kabid Trantib Satpol PP Bali, Komang Kusuma Edi.
Pada sidak gabungan pagi kemarin masyarakat yang terjaring rata-rata mengaku karena alasan klasik, yakni lupa. Namun demikian petugas yang mendapatkan masyarakat yang tidak mengenakan masker menindak dengan denda. Ada juga masyarakat yang ditindak karena mengenakan masker di dagu, sehingga hanya diberikan sanksi teguran.
Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, menyampaikan razia kali ini bukanlah yang pertama atau terakhir. "Ini bukan yang pertama dan terakhir. Ini merupakan kegiatan intensif untuk mengawal penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru," ujar birokat asal Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ini.
Dewa Darmadi menginformasikan, razia dan penegakan hukum secara serentak mulai dilaksanakan sejak 7 September 2020 dan terus berlanjut hingga sekarang. “Sudah 14 hari dilaksanakan serentak di provinsi dan juga kabupaten/kota. Kita berterima kasih karena mendapat dukungan penuh dari jajaran TNI/Polri. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota juga melibatkan pecalang,” tegas mantan Kabid Trantib Pol PP Provinsi Bali ini.
Dewa Darmadi menambahkan, selain mengintensifkan razia penerapan prokes, Pemprov Bali juga mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan kembali menutup sejumlah area public, seperti Lapangan Puputan Margarana. Langkah ini diambil karena masyarakat seringkali abai dengan protokol jaga jarak. Dia menyebut, upaya intensif yang dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir cukup berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 berhasil dikendalikan pada dua digit. “Ini artinya apa yang kita lakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran Covid-19,” beber Dewa Darmadi.
Pantauan NusaBali di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar, Minggu pagi kemarin kegiatan masyarakat yang berolahraga sudah mulai menurun.
Biasanya Lapangan Puputan Margarana ini padat oleh masyarakat terlebih saat hari Minggu atau hari libur. Kemarin tidak terlihat keramaian masyarakat.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan tertulis yang diterima NusaBali menyampaikan penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes merupakan cara untuk menguatkan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan virus.
Birokrat yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ini, mengatakan di saat vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan, maka cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan prokes. "Prokes yang meliputi 3M (Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan Menjaga jarak fisik)," ujar mantan Karo Organisasi Keuangan Pemprov Bali ini.
Menurutnya, kedisiplinan melaksanakan 3M akan sangat menentukan keberhasilan melindungi diri dan mencegah penyebaran virus corona kepada orang lain. Dewa Indra juga kembali menginformasikan bahwa saat ini penyebaran Covid-19 masih menunjukkan tren memprihatinkan yang ditandai dengan peningkatan pertumbuhan kasus harian, meningkatnya angka kematian dan menurunnya tingkat kesembuhan. “Ini harus kita kendalikan dengan baik agar tidak terus berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk dan membahayakan masyarakat,” ujar mantan Kepala BPBD Bali ini.
Terkait dengan pengenaan sanksi hukuman dan denda bagi warga masyarakat yang belum disiplin, menurutnya itu bukan tujuan utama yang ingin dicapai. “Itu hanya merupakan cara untuk meningkatkan disiplin kita semua agar penyebaran Covid-19 tidak makin meluas,” tambahnya.
Dewa Indra kembali mengajak masyarakat dan semua komponen untuk tidak menghabiskan energi mempersoalkan sanksi denda yang diatur dalam Pergub 46 Tahun 2020.
Jika sanksi denda dirasakan berat, dia mengajak masyarakat untuk menghindari pengenaan denda dengan menggunakan masker secara benar saat beraktifitas di luar rumah serta disiplin menerapkan prokes. “Memakai masker memang tidak nyaman, tapi akan lebih tidak nyaman lagi kalau kena Covid-19,” tandasnya.
Kalau semua disiplin menggunakan masker, dia berkeyakinan potensi penularan Covid-19 akan bisa dicegah dan dikendalikan. Sementara data yang diperoleh NusaBali kemarin secara akumulatif, razia serentak yang digelar di seluruh Bali sejak 7 September 2020 telah menertibkan 557 orang pelanggar Prokes, khususnya pelanggaran tidak menggunakan masker oleh masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 orang dijatuhi sanksi denda di mana dendanya per orang dikenakan Rp 100.000 untuk yang tidak memakai masker dengan benar. Sementara sebanyak 293 memperoleh sanksi pembinaan. Jika diakumulasi denda terhadap 264 orang tersebut terkumpul jumlah denda Rp 26.400.000. *nat
Komentar