nusabali

Desa Pempatan Tanpa Perbekel

  • www.nusabali.com-desa-pempatan-tanpa-perbekel

Masa jabatan I Ketut Asmarajaya berakhir 7 Oktober 2016. Sementara itu, 11 dari 75 sekdes se–Karangasem pindah tugas.

AMLAPURA, NusaBali

Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sejak 7 Oktober 2016 tidak lagi memiliki perbekel, setelah masa jabatan Perbekel I Ketut Asmarajaya berakhir. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pempatan mengusulkan Asmarajaya sebagai penjabat perbekel, tetapi SK Bupati Karangasem belum turun.

Asmarajaya yang berlatar belakang PNS, kembali berkantor di UPT Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kecamatan Rendang. Asmarajaya siap kembali bertugas sebagai penjabat, jika telah mengantongi SK.

Namun beredar kabar isu penjegalan yang diarahkan ke perbekel dari PNS, agar tidak bisa lagi menjabat. “Saya ini PNS, tidak ada ambisi lagi mencalonkan diri sebagai Perbekel Pempatan. Saya telah menulis pernyataan tak akan mencalonkan lagi,” kata Asmarajaya di Amlapura, Jumat (14/10).

Namun dia siap bertugas sebagai Penjabat Perbekel Pempatan, setelah SK turun, guna membantu menuntaskan program pembangunan hingga akhir 2016, sekaligus melakukan persiapan pemilihan Perbekel Pempatan.

Selain SK Bupati untuk Penjabat Perbekel Pempatan belum turun, sejumlah sekretaris desa (sekdes) di Karangasem justru ramai-ramai meninggalkan jabatan, lebih memilih bertugas di kantor, mengingat statusnya sebagai PNS. Hal itu sangat disayangkan Ketua Forum Perbekel Karangasem yang juga Perbekel Bebandem I Gede Partadana. “Menarik sekdes mestinya dilakukan tahun 2017. Sebab, saat ini perbekel masih sibuk menyusun APBDes (Anggaran Pembangunan Belanja Desa) tahun 2017, dan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2016-2021,” kata Partadana.

Apalagi banyak perbekel yang baru menjabat, kata Partadana, jelas kelabakan jika sekdes ditarik. “Kami menyayangkan sekdes ditarik di saat masih diperlukan,” jelas Partadana. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karangasem I Nyoman Tari mengakui, pemerintahan di Desa Pempatan vakum sejak 7 Oktober 2016, sehubungan SK Bupati belum turun. “Usulan mengangkat Penjabat Perbekel Pempatan telah masuk, tetapi belum turun SK Bupati,” kata Tari.

Semestinya, lanjut Tari, SK Bupati untuk mengangkat Penjabat Perbekel Pempatan, turun per 7 Oktober, agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Disinggung banyaknya pejabat sekdes pindah tugas ke kantor asalnya masing-masing sehubungan sebagai PNS, Tari mengakuinya. “Sekdes pindah atas permintaan sekdes itu sendiri, memilih bertugas di kantor. Nanti, sesuai ketentuan terbaru, sekdes tidak mesti diisi PNS,” tutur Tari.

Kepal Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  KabupatenKarangasem I Komang Daging mengakui, untuk sementara memindahkan 11 sekdes, dari 75 sekdes yang ada.  Secara terpisah Sekkab I Gede Adnya Muliadi membenarkan hal itu. “PNS yang berniat jadi perbekel, mesti seizin bupati. Sedangkan jabatan sekdes tidak mesti diisi PNS,” kata Adnya Muliadi. k16

Komentar