Tim Gabungan Kejar Pelanggar Prokes hingga Pelosok Desa
Pada tahap awal, petugas tidak langsung memberikan sanksi denda, melainkan sebatas surat peringatan, teguran dan berupa hukuman push up bagi pelanggar.
SINGARAJA, NusaBali
Operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terus digalakkan oleh petugas gabungan di wilayah Buleleng. Operasi tidak hanya digencarkan di wilayah kota saja, melainkan juga di pelosok-pelosok desa. Seperti yang dilakukan tim gabungan dari Polsek Gerokgak, Satpol PP Kecamatan Gerokgak dan Koramil 1609-08/Gerokgak.
Mereka terjun langsung ke desa-desa untuk menegakkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi yustisi digelar di Desa Pemuteran, Desa Sumberkima, Desa Pejarakan dan Desa Sumberkelampok. Hasilnya, petugas mendapati lima pelanggar tanpa mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Di lain tempat, operasi yustisi yang menyasar desa-desa juga dilaksanakan tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang bersama anggota TNI dan Satpol PP. Mereka menyasar wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, di antaranya Desa Celukan Bawang, Desa Tingatinga, Tukad Sumaga. Hasilnya, petugas menjaring delapan pelanggar Prokes.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyebutkan, operasi yustisi dari tim gabungan ini memang secara serentak dilakukan. Hal ini menyusul arahan dari Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan perintah Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa untuk lebih mengintensifkan operasi yustisi di wilayah pedesaan di masing-masing kecamatan yang ada Buleleng.
"Sesuai arahan Bupati Buleleng dan perintah Kapolres Buleleng saat apel konsolidasi beberapa waktu lalu, di desa-desa masih ada warga yang tidak mematuhi Prokes. Sehingga kami lakukan operasi yustisi yang menyasar desa-desa," ujar Iptu Sumarajaya, Minggu (20/9).
Diakuinya, dalam operasi tersebut masih cukup banyak warga yang terjaring karena tidak mematuhi Prokes dengan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Meski demikian petugas tidak langsung memberikan sanksi denda Rp 100 ribu. Melainkan diberikan sosialisasi, teguran, dan peringatan terlebih dahulu.
"Karena ini baru tahap awal penegakan di desa-desa, petugas tidak langsung memberikan sanksi denda. Kami sebatas memberikan surat peringatan, teguran dan berupa hukuman push up bagi pelanggar. Akan tetapi pelanggar tersebut mengulangi perbuatan tegas kami berikan sanksi sesuai aturan berupa denda," tandasnya.*cr75
Operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terus digalakkan oleh petugas gabungan di wilayah Buleleng. Operasi tidak hanya digencarkan di wilayah kota saja, melainkan juga di pelosok-pelosok desa. Seperti yang dilakukan tim gabungan dari Polsek Gerokgak, Satpol PP Kecamatan Gerokgak dan Koramil 1609-08/Gerokgak.
Mereka terjun langsung ke desa-desa untuk menegakkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi yustisi digelar di Desa Pemuteran, Desa Sumberkima, Desa Pejarakan dan Desa Sumberkelampok. Hasilnya, petugas mendapati lima pelanggar tanpa mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Di lain tempat, operasi yustisi yang menyasar desa-desa juga dilaksanakan tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang bersama anggota TNI dan Satpol PP. Mereka menyasar wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, di antaranya Desa Celukan Bawang, Desa Tingatinga, Tukad Sumaga. Hasilnya, petugas menjaring delapan pelanggar Prokes.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyebutkan, operasi yustisi dari tim gabungan ini memang secara serentak dilakukan. Hal ini menyusul arahan dari Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan perintah Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa untuk lebih mengintensifkan operasi yustisi di wilayah pedesaan di masing-masing kecamatan yang ada Buleleng.
"Sesuai arahan Bupati Buleleng dan perintah Kapolres Buleleng saat apel konsolidasi beberapa waktu lalu, di desa-desa masih ada warga yang tidak mematuhi Prokes. Sehingga kami lakukan operasi yustisi yang menyasar desa-desa," ujar Iptu Sumarajaya, Minggu (20/9).
Diakuinya, dalam operasi tersebut masih cukup banyak warga yang terjaring karena tidak mematuhi Prokes dengan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Meski demikian petugas tidak langsung memberikan sanksi denda Rp 100 ribu. Melainkan diberikan sosialisasi, teguran, dan peringatan terlebih dahulu.
"Karena ini baru tahap awal penegakan di desa-desa, petugas tidak langsung memberikan sanksi denda. Kami sebatas memberikan surat peringatan, teguran dan berupa hukuman push up bagi pelanggar. Akan tetapi pelanggar tersebut mengulangi perbuatan tegas kami berikan sanksi sesuai aturan berupa denda," tandasnya.*cr75
1
Komentar