Pengunjung Pasar Beringkit Tanpa Masker Dikenakan Sanksi Sosial
MANGUPURA, NusaBali
Sekitar 200-an orang pengunjung Pasar Beringkit, Kecamatan Mengwi, Badung terjaring razia tim Yustisi Polres Badung, Satpol PP, dan instansi lainnya, Minggu (20/9) pagi.
Ratusan pengunjung pasar yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yakni tidak memakai masker itu diberi sanksi sosial berupa nyapu di areal pasar, push up, dan squat jump.
Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, mengatakan ratusan pelanggar ini terdiri dari orang yang tidak pakai masker, tidak benar memakai masker, dan masker yang dipakai tidak layak. Masyarakat yang mengenakan masker tidak layak dan yang tidak punya masker diberi masker gratis. Namun semua pelanggar diberi sanksi sosial.
“Para pelanggar semuanya diberi sanksi sosial, seperti nyapu di areal pasar, push up, dan squat jump. Selain itu nama mereka dicatat. Bila nanti ditemukan melanggar lagi maka akan dikenakan sanksi yang lebih tegas lagi,” tutur Kompol Utari.
Menurut Kompol Utari, kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan untuk mendukung Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Badung Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Prokes. Selain menyasar pasar tradisional, nantinya tim yustisi juga akan menyasar perkantoran, pasar modern, destinasi wisata, usaha pariwisata, dan bahkan pedagang kaki lima. Tujuannya agar penerapan prokes ini benar-benar menjadi bagian dalam kegiatan setiap hari.
Kompol Utari mengimbau kepada para pengunjung pasar agar tetap menerapkan prokes. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, sambil memberikan masker kepada pengunjung pasar.
“Razia ini akan terus berlanjut, hingga benar-benar masyarakat menyadari pentingnya menjaga diri menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Tim yustisi ini akan gencar melakukan razia, karena saat ini penyebaran Covid-19 di Bali cukup tinggi. Ini bisa diatasi dengan baik bila dilakukan secara bersama-sama dengan saling mendukung,” tandasnya. *pol
Komentar