Bobby Kool dan Eka SID Ikut Orasi Dukung Jerinx
Jerinx SID
Outsider
Ladyrose
JRX SID
Nora Alexandra
gendo
PN Denpasar
Aksi Damai
Razia
Protokol Kesehatan
JRX
Sidang online kedua, ratusan massa pendukung Jerinx kembali lakukan aksi di depan PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Setelah insiden walkout pada sidang pertama dua pekan lalu, I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang online kedua, Selasa (22/9). Persidangan ini pun kembali direspons dengan ratusan massa pendukung Jerinx turun ke jalan lakukan orasi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 Wita.
Massa yang terdiri dari Frontier Bali dan Aliansi Kami Bersama JRX menyampaikan pernyataan sikap agar sidang JRX dilaksanakan secara tatap muka, bukan online. Namun pada saat bersamaan razia penegakan disiplin protokol kesehatan juga sedang dilakukan di areal Jalan PB Sudirman Denpasar. Puluhan pecalang dan aparat keamanan diturunkan untuk membantu jalannya razia ini.
Pada aksi kali ini juga dimeriahkan dengan penampilan rap dari Goldvoice. Selain itu, rekan satu band Jerinx, Bobby Kool dan Eka SID turut hadir dan menyampaikan aspirasinya dalam orasi tersebut. Bobby menyampaikan bahwa ia telah mengenal sosok JRX selama 25 tahun dan paham betul karakter JRX SID.
Menurutnya, JRX bukanlah seorang penjahat, kriminal ataupun teroris. JRX memiliki hati yang mulia dan sangat peduli terhadap kehidupan sosial dan lingkungan. Bobby mengajak massa aksi agar terus mengawal proses persidangan JRX. "Mari kita terus kawal agar proses pengadilan JRX berlangsung jujur dan independen" pungkasnya.
Sementara aksi berlangsung, korlap aksi, Nyoman Mardika bersama perwakilan Ladyrose, menyampaikan surat pernyataan dan tuntutan aksi kepada pihak PN Denpasar yang diterima oleh Wakil Ketua PN Denpasar. Mardika juga menegaskan bahwa aksi akan terus dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan. “Ke depannya kami akan tetap melakukan aksi dengan selalu menaati protokol kesehatan namun tidak lekang oleh substansi kita yakni menuntut agar kawan kita JRX segera dibebaskan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekjen Frontier Bali, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, juga menjelaskan tuntutan dalam aksi kali ini. “Masih sama, JRX bukan penjahat dan wajib dibebaskan. Kami juga minta agar majelis hakim diganti karena menurut kami majelis hakim berlaku sewenang-wenangnya pada sidang sebelumnya. Jika harus lanjut sidang, maka sidangnya juga harus tatap muka secara langsung dan majelis hakim yang memeriksa perkara JRX ini tidak dalam tekanan,” jelasnya.
Setelah insiden walkout pada sidang pertama dua pekan lalu, I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang online kedua, Selasa (22/9). Persidangan ini pun kembali direspons dengan ratusan massa pendukung Jerinx turun ke jalan lakukan orasi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 Wita.
Massa yang terdiri dari Frontier Bali dan Aliansi Kami Bersama JRX menyampaikan pernyataan sikap agar sidang JRX dilaksanakan secara tatap muka, bukan online. Namun pada saat bersamaan razia penegakan disiplin protokol kesehatan juga sedang dilakukan di areal Jalan PB Sudirman Denpasar. Puluhan pecalang dan aparat keamanan diturunkan untuk membantu jalannya razia ini.
Pada aksi kali ini juga dimeriahkan dengan penampilan rap dari Goldvoice. Selain itu, rekan satu band Jerinx, Bobby Kool dan Eka SID turut hadir dan menyampaikan aspirasinya dalam orasi tersebut. Bobby menyampaikan bahwa ia telah mengenal sosok JRX selama 25 tahun dan paham betul karakter JRX SID.
Menurutnya, JRX bukanlah seorang penjahat, kriminal ataupun teroris. JRX memiliki hati yang mulia dan sangat peduli terhadap kehidupan sosial dan lingkungan. Bobby mengajak massa aksi agar terus mengawal proses persidangan JRX. "Mari kita terus kawal agar proses pengadilan JRX berlangsung jujur dan independen" pungkasnya.
Sementara aksi berlangsung, korlap aksi, Nyoman Mardika bersama perwakilan Ladyrose, menyampaikan surat pernyataan dan tuntutan aksi kepada pihak PN Denpasar yang diterima oleh Wakil Ketua PN Denpasar. Mardika juga menegaskan bahwa aksi akan terus dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan. “Ke depannya kami akan tetap melakukan aksi dengan selalu menaati protokol kesehatan namun tidak lekang oleh substansi kita yakni menuntut agar kawan kita JRX segera dibebaskan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekjen Frontier Bali, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, juga menjelaskan tuntutan dalam aksi kali ini. “Masih sama, JRX bukan penjahat dan wajib dibebaskan. Kami juga minta agar majelis hakim diganti karena menurut kami majelis hakim berlaku sewenang-wenangnya pada sidang sebelumnya. Jika harus lanjut sidang, maka sidangnya juga harus tatap muka secara langsung dan majelis hakim yang memeriksa perkara JRX ini tidak dalam tekanan,” jelasnya.
BACA JUGA: Massa Pendukung JRX SID Teriakkan Pembebasan Jerinx
Terakhir, Krisna ‘Bokis’ menyatakan bahwa aksi yang dilakukan ini merupakan konsistensi yang bisa dilakukan untuk mengawal proses hukum JRX.
Sementara itu Ketua PN Denpasar, Sobandi, menyatakan bahwa pihak PN Denpasar telah mempersiapkan agar jalannya persidangan online berjalan lancar tanpa adanya gangguan teknis. “Kita sudah cek kemarin,” jelasnya.
Sidang juga sempat diskors dua kali karena tim kuasa hukum JRX tidak hadir di awal persidangan. Dalam agenda sidang kali kedua ini adalah menanyakan pada terdakwa, Jerinx, apakah mengerti dengan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya mengingat Jerinx sempat WO pada sidang pertama. “Jika terdakwa tidak mengerti dan menolak dakwaan maka bisa diajukan eksepsi,” tambah Sobandi.*cla
Terakhir, Krisna ‘Bokis’ menyatakan bahwa aksi yang dilakukan ini merupakan konsistensi yang bisa dilakukan untuk mengawal proses hukum JRX.
Sementara itu Ketua PN Denpasar, Sobandi, menyatakan bahwa pihak PN Denpasar telah mempersiapkan agar jalannya persidangan online berjalan lancar tanpa adanya gangguan teknis. “Kita sudah cek kemarin,” jelasnya.
Sidang juga sempat diskors dua kali karena tim kuasa hukum JRX tidak hadir di awal persidangan. Dalam agenda sidang kali kedua ini adalah menanyakan pada terdakwa, Jerinx, apakah mengerti dengan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya mengingat Jerinx sempat WO pada sidang pertama. “Jika terdakwa tidak mengerti dan menolak dakwaan maka bisa diajukan eksepsi,” tambah Sobandi.*cla
TONTON JUGA:
Aksi Damai Bebaskan JRX SID : Massa Pendukung JRX SID Teriakkan Pembebasan Jerinx
1
Komentar