nusabali

Bupati Panggil Perwakilan Pakudui Kangin

Sengketa Tanah Adat Pakudui Terkatung-katung

  • www.nusabali.com-bupati-panggil-perwakilan-pakudui-kangin

Bupati ingin kedua pihak bisa bergabung seperti semula. Seperti Pakudui sebelum ada konflik lahan.

GIANYAR, NusaBali
Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra memanggil perwakilan krama Tempek Pakudui Kangin, Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Selasa (22/9). Lima perwakilan krama tempek ini diterima di ruang kerja Bupati Gianyar sekitar pukul 13.00 Wita. Pertemuan berlangsung tertutup. Tampak hadir mendampingi, Plt Asisten 3 Dewa Alit Mudiarta, Kepala Kesbangpol Dewa Made Putra Amarta, Plt Camat Tegallalang I Nyoman Alit Adnyana, dan Perbekel Kedisan.

Usai pertemuan, perwakilan krama Tempek Pakudui Kangin Wayan Subawa, mengaku datang untuk memenuhi undangan dari Bupati. Undangan terkait rencana Bupati menginisiasi Pakudui menjadi satu desa adat. Kata Subawa, saran bupati untuk menyesuaikan situasi dan kondisi. Yang baik dari dulu, diperbaiki lagi. Meski ada hal yang memang berkenaan dengan proses hukum yang sudah berjalan. "Menyesuaikan situasi kondisi apa yang sudah baik dari dulu diperbaiki lagi, walaupun ada beberapa hal yang berkenaan dengan proses hukum yang berjalan, diskusikan dengan kepala dingin. Saling bisa diterima dan dijalani," jelasnya.

Atas saran Bupati, selaku perwakilan Pakudui Kangin mengaku menerima saran itu. “Kami sambut baik apa yang beliau sarankan. Mudah-mudahan, ke depan kami konsisten untuk upaya seperti ini. Harapan masyarakat kami bisa terwujud,” jelasnya. Terkait eksekusi pihaknya sepakat damai. “Kalau itu sudah, damai saja,” ujarnya.

Plt Asisten 3 Setda Gianyar Dewa Gde Alit Mudiarta  menyatakan pada prinsipnya Bupati ingin kedua pihak bisa bergabung seperti semula. Seperti Pakudui sebelum ada konflik lahan. “Baik Pakudui Kawan maupun Pakudui Kangin bergabung menjadi satu. Sehingga betul-betul merasa nyaman,” ujarnya.

Pihaknya juga akan membuatkan opsi bagi kedua pihak. “Sehingga nanti, ada perumusan baik dari Pakudui Kawan dan Kangin. Sehingga terwujud desa adat Pakudui yang nyaman seperti semula,” jelasnya.

Mengenai kasus hukum, saat ini tinggal eksekusi lahan saja. “Proses hukum tetap jalan. Akan eksekusi setelah ada kesepakatan. Seperti apa kesepakatan yang diharapkan Pak Bupati, menginginkan eksekusi damai,” terangnya.

Apabila bergabung, pihak Pakudui Kangin dan Pakudui Kawan kembali ke Desa Adat Pakudui. Karena selama ini Pakudui Kangin belum berstatus desa maupun banjar. Mengenai pura yang selama ini disungsung oleh Pakudui Kangin, nantinya akan dibahas lebih lanjut. “Nah, itu nanti dimasukkan (kesepakatan, Red). Pura mana yang dibiayai desa adat, Pawongan, Palemahan seperti apa. Nanti Pakudui Kangin dan Kawan ajukan utusan. Sehingga terwujud Pakudui yang dulu. Tak ada istilah Pakudui Kawan dan Kangin,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, krama Pakudui Kawan dan Kangin sedang tersangkut sengketa lahan tanah adat. Kasus ini dimenangkan Pakudui Kawsan, kini menunggu langkah eksekusi. *nvi

Komentar