Dinas Dukcapil Jembrana Batasi Jam Layanan
Layanan tatap muka pada hari kerja dibuka hingga pukul 12.00 Wita. Jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimum 25 persen dari total pegawai.
NEGARA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana memberlakukan pembatasan jam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor hingga pukul 12.00 Wita. Pembatasan jam pelayanan ini diberlakukan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 840/BKPSDM/2020 terkait pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
SE Bupati terkait pembatasan jumlah pegawai kerja di kantor yang mulai diedarkan pada Senin (21/9) itu, merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Bali Nomor 487/GugusCovid-19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali. Dalam SE Gubernur Bali tertanggal 17 September itu, meminta instansi pemerintah maupun swasta untuk mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai.
“Ya sudah ada edaran dari Pak Bupati. Edarannya itu berlaku untuk semua OPD (organisasi perangkat daerah) hingga kelurahan. Diatur maksimal 25 persen pegawai yang kerja di kantor. Jadi masing-masing OPD mengatur jadwal pegawai yang dapat jadwal piket di kantor. Yang tidak kerja di kantor, tetap bekerja dari rumah,” ucap Asisten I Setda Jembrana I Nengah Ledang, saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Sementara Plt Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Jembrana I Wayan Sudana, mengatakan pembatasan jumlah pegawai kerja di kantor itu, sudah mulai diberlakukan di Dinas Dukcapil Jembrana per Selasa kemarin. Berkenaan pembatasan jumlah pegawai yang kerja di kantor itu, juga diberlakukan pembatasan jam pelayanan adminduk di kantor. “Pelayanan di kantor kami batasi sampai pukul 12 siang. Tidak lagi seperti biasa sampai pukul 15.00,” ucap Sudana yang juga Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan.
Sudana mengatakan, pembatasan jumlah pegawai kerja di kantor itu hanya khusus diberlakukan untuk kalangan staf. Sedangkan pejabat, baik dirinya sebagai Plt Kadis, para Kepala Bidang (Kabid) hingga Kepala Seksi (Kasi), tetap kerja di kantor. Karena itu, meski jam pelayanan dibatasi sampai pukul 12.00 Wita. Namun ketika ada masyarakat yang sudah bawa berkas persyaratan sebelum jam pulang kantor pada pukul 15.00 Wita dan khusus hari Jumat sampai pukul 14.00 Wita, berkasnya tetap diterima untuk diproses. “Kalau sudah bawa berkas lengkap, ya kami terima. Besoknya tinggal diambil,” ujarnya.
Selain itu, Sudana menambahkan, juga membuka layanan adminduk secara online lewat sejumlah saluran. Di antaranya melalui inbox halaman Facebook Dukcapil Jembrana, inbox Instagram dukcapiljembrana, email ke [email protected] atau [email protected], serta WhatsApp/Telegram ke 082147079439. “Jadi kalau yang sudah ada berkas persyaratan lengkap, bisa langsung dikirim foto berkas lewat online. Kalau sudah jadi, nanti tinggal mengambil, dan menyerahkan fisik berkasnya. Kecuali untuk buat KTP, karena harus isi perekaman, ya harus tetap datang ke kantor,” tutur Sudana. *ode
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana memberlakukan pembatasan jam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor hingga pukul 12.00 Wita. Pembatasan jam pelayanan ini diberlakukan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 840/BKPSDM/2020 terkait pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
SE Bupati terkait pembatasan jumlah pegawai kerja di kantor yang mulai diedarkan pada Senin (21/9) itu, merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Bali Nomor 487/GugusCovid-19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali. Dalam SE Gubernur Bali tertanggal 17 September itu, meminta instansi pemerintah maupun swasta untuk mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai.
“Ya sudah ada edaran dari Pak Bupati. Edarannya itu berlaku untuk semua OPD (organisasi perangkat daerah) hingga kelurahan. Diatur maksimal 25 persen pegawai yang kerja di kantor. Jadi masing-masing OPD mengatur jadwal pegawai yang dapat jadwal piket di kantor. Yang tidak kerja di kantor, tetap bekerja dari rumah,” ucap Asisten I Setda Jembrana I Nengah Ledang, saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Sementara Plt Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Jembrana I Wayan Sudana, mengatakan pembatasan jumlah pegawai kerja di kantor itu, sudah mulai diberlakukan di Dinas Dukcapil Jembrana per Selasa kemarin. Berkenaan pembatasan jumlah pegawai yang kerja di kantor itu, juga diberlakukan pembatasan jam pelayanan adminduk di kantor. “Pelayanan di kantor kami batasi sampai pukul 12 siang. Tidak lagi seperti biasa sampai pukul 15.00,” ucap Sudana yang juga Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan.
Sudana mengatakan, pembatasan jumlah pegawai kerja di kantor itu hanya khusus diberlakukan untuk kalangan staf. Sedangkan pejabat, baik dirinya sebagai Plt Kadis, para Kepala Bidang (Kabid) hingga Kepala Seksi (Kasi), tetap kerja di kantor. Karena itu, meski jam pelayanan dibatasi sampai pukul 12.00 Wita. Namun ketika ada masyarakat yang sudah bawa berkas persyaratan sebelum jam pulang kantor pada pukul 15.00 Wita dan khusus hari Jumat sampai pukul 14.00 Wita, berkasnya tetap diterima untuk diproses. “Kalau sudah bawa berkas lengkap, ya kami terima. Besoknya tinggal diambil,” ujarnya.
Selain itu, Sudana menambahkan, juga membuka layanan adminduk secara online lewat sejumlah saluran. Di antaranya melalui inbox halaman Facebook Dukcapil Jembrana, inbox Instagram dukcapiljembrana, email ke [email protected] atau [email protected], serta WhatsApp/Telegram ke 082147079439. “Jadi kalau yang sudah ada berkas persyaratan lengkap, bisa langsung dikirim foto berkas lewat online. Kalau sudah jadi, nanti tinggal mengambil, dan menyerahkan fisik berkasnya. Kecuali untuk buat KTP, karena harus isi perekaman, ya harus tetap datang ke kantor,” tutur Sudana. *ode
Komentar