6 Warga Tanpa Masker Diperingatkan
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Klungkung kembali menggelar operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker di Klungkung, Selasa (22/9) pagi.
Tim membagi diri menjadi 4 regu dengan menyasar pertokoan di Jalan Diponegoro, Pasar Seni Semarapura, Lapangan Puputan Klungkung, dan seputaran Pasar Sengol.
Petugas mendapati seorang warga belum memakai masker sehingga diberi peringatan dan pembinaan agar memakai masker jika beraktivitas di luar rumah. Warga ini juga diberikan surat peringatan. "Dari tanggal 18 - 22 September, sudah enam orang kami berikan surat peringatan," tegas Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta.
Selanjutnya, tim menuju areal Pura Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan. Di lokasi ini, Suarta memberikan sosialisasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020. "Kami juga memberikan imbaun khusus kepada para pemangku yang ngayah agar menerapkan protokol kesehatan dalam proses persembahyangan," katanya.
Lokasi berikutnya di krematorium, Banjar Punduk Dawa, Desa Pesinggahan. Suarta memberikan sosialisasi kepada keluarga dan kerabat yang mengikuti prosesi kremasi untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, dengan cara menjaga jarak satu sama lain, memakai masker serta rajin mencuci tangan.
Lokasi terakhir yang disasar, Pelabuhan Tri Buana, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. Dari pengamatan petugas, warga yang beraktivitas di pelabuhan sudah mematuhi prokes. "Kami mengajak warga untuk terus meningkatkan kesadaran berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk memutus rantai penyebaran Covid 19. Jangan menjadikan Covid-19 sebagai bahan candaan," katanya. Hadir pula jajaran Polri/TNI dan pihak terkait lainnya. *wan
1
Komentar