Pol PP Tabanan Baru Amankan Denda Sidak Masker Sejumlah Rp 1,1 Juta
TABANAN, NusaBali
Selama 2 pekan menggelar operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan Covid-19, tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri membukukan denda sebanyak Rp 1,1 juta.
Nominal ini didapat dari hasil sidak yang baru digelar 5 kali terhadap 11 orang pelanggar. Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba menegaskan, dari 5 kali menggelar sidak pendisiplinan bersama jajaran TNI dan Polri, sudah mengamankan uang denda Rp 1,1 juta. Uang yang sudah dibayarkan tersebut akan masuk ke kas Pemkab Tabanan. “Kami baru gelar sidak sebanyak lima kali,” kata Sarba, Selasa (22/9).
Menurut Sarba, sidak yang sudah digelar sebanyak lima kali ini menyasar sejumlah tempat keramaian. Pertama menggelar sidak di Patung Adipura, kemudian menyasar tempat hiburan dan pasar senggol. Lalu menyasar sejumlah pasar. “Terakhir tadi (kemarin) gelar di Kecamatan Pupuan,” tegasnya.
Sarba menegaskan mengenai sanksi denda bagi warga yang tidak pakai masker sebesar Rp 100.000, ini bukan semata-mata mencari kesalahan. Selain karena implementasi Perbup, juga sebagai pengingat agar masyarakat lebih disiplin untuk mengenakan masker. “Virus Covid-19 belum reda, untuk itu mari disiplinkan diri dulu dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” pinta Sarba.
Sarba menjelaskan, uang denda sejumlah Rp 1,1 juta ini dari 11 orang yang melanggar karena tidak menggunakan masker atau tidak membawa masker. “Ada kami temukan masyarakat bawa masker tetapi tidak digunakan. Mereka kami berikan sanksi teguran. Khusus yang memang benar-benar tidak bawa baru didenda Rp 100.000,” tegas Sarba.
Sarba menambahkan, meskipun masyarakat sekarang sudah mulai tertib gunakan masker, sidak sepekan 2 kali tetap digelar. Sidak juga akan menyasar sampai ke desa-desa. *des
Komentar