51 Ogoh-ogoh di Badung Ikut Lomba Tingkat Provinsi Bali
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 51 dari 122 desa adat di Kabupaten Badung mengajukan satu ogoh-ogoh untuk dilombakan di tingkat Provinsi Bali.
Penilaian lomba ogoh-ogoh ini langsung dari tim penilai yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung Gde Eka Sudarwitha, mengatakan penilaian untuk lomba ogoh-ogoh di Badung sudah dilaksanakan. “Ada beberapa desa adat yang mengikuti lomba ogoh-ogoh di tingkat provinsi. Penilaian sudah dilakukan dari beberapa hari lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Sudarwitha mengatakan, untuk lomba kali ini pihak desa adat yang mengajukan ogoh-ogoh mana yang akan dilombakan. Namun tidak semua desa adat yang ada di Badung bisa mengajukannya. “Selain karena Covid-19 ini, banyak juga di desa adat ogoh-ogohnya tidak dipelihara lagi, sehingga banyak desa adat di Badung yang tidak mengajukan,” ujarnya.
Mantan Camat Petang itu menambahkan, dari 122 desa adat yang ada di Badung hanya 51 desa adat yang mengikuti lomba. Desa adat yang mengikuti lomba yakni 4 desa adat dari Kecamatan Kuta meliputi Desa Adat Seminyak, Desa Adat Legian, Desa Adat Kuta, Desa Adat Kedonganan. Kemudian 7 desa adat dari Kecamatan Kuta Selatan, yakni Desa Adat Bualu, Desa Adat Pecatu, Desa Adat Peminge, Desa Adat Ungasan, Desa Adat Jimbaran, Desa Adat Kampial, Desa Adat Tanjung Benoa. Kemudian, 3 desa dari Kecamatan Kuta Utara, yakni Desa Adat Dalung, Desa Adat Canggu, Desa Adat Kerobokan.
Selanjutnya, 14 desa adat dari Kecamatan Mengwi, yakni Desa Adat Baha, Desa Adat Cengkok, Desa Adat Mengwi, Desa Adat Gulingan, Desa Adat Kwanji, Desa Adat Beringkit, Desa Adat Sembung, Desa Adat Penarungan, Desa Adat Balangan, Desa Adat Munggu, Desa Adat Karangenjung, Desa Adat Banjar Sayan, Desa Adat Kekeran, Desa Adat Kapal. Kemudian, 16 desa adat dari Kecamatan Abiansemal, yakni Desa Adat Sibanggede, Desa Adat Sibangkaja, Desa Adat Sangeh, Desa Adat Blahkiuh, Desa Adat Semana, Desa Adat Lambing, Desa Adat Batubayan, Desa Adat Gerana, Desa Adat Kutaraga, Desa Adat Jempeng, Desa Adat Angantaka, Desa Adat Pikah, Desa Adat Tegal, Desa Adat Sedang, Desa Adat Lambing Sibangkaja, Desa Adat Abiansemal. Dan 7 desa adat dari Kecamatan Petang, yakni Desa Adat Petang, Desa Adat Samuan, Desa Adat Batu Lantang, Desa Adat Lawak, Desa Adat Pangsan, Desa Adat Bon, dan Desa Adat Sulangai.
“Kami berharap dari 51 ogoh-ogoh yang dilombakan tersebut ada dapat nominasi,” harap Sudarwitha. Dia mengimbau supaya sekaa teruna selalu meningkatkan kreativitasnya.
Disinggung tim penilai dalam lomba ogoh-ogoh, Sudarwitha mengatakan jurinya dipilih dari provinsi. “Untuk sekarang ditunjuk oleh provinsi, namun kami yang mengajukan dari unsur Dinas Kebudayaan dan dari unsur Majelis Pertimbangaan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibya),” tandasnya. *asa
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung Gde Eka Sudarwitha, mengatakan penilaian untuk lomba ogoh-ogoh di Badung sudah dilaksanakan. “Ada beberapa desa adat yang mengikuti lomba ogoh-ogoh di tingkat provinsi. Penilaian sudah dilakukan dari beberapa hari lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Sudarwitha mengatakan, untuk lomba kali ini pihak desa adat yang mengajukan ogoh-ogoh mana yang akan dilombakan. Namun tidak semua desa adat yang ada di Badung bisa mengajukannya. “Selain karena Covid-19 ini, banyak juga di desa adat ogoh-ogohnya tidak dipelihara lagi, sehingga banyak desa adat di Badung yang tidak mengajukan,” ujarnya.
Mantan Camat Petang itu menambahkan, dari 122 desa adat yang ada di Badung hanya 51 desa adat yang mengikuti lomba. Desa adat yang mengikuti lomba yakni 4 desa adat dari Kecamatan Kuta meliputi Desa Adat Seminyak, Desa Adat Legian, Desa Adat Kuta, Desa Adat Kedonganan. Kemudian 7 desa adat dari Kecamatan Kuta Selatan, yakni Desa Adat Bualu, Desa Adat Pecatu, Desa Adat Peminge, Desa Adat Ungasan, Desa Adat Jimbaran, Desa Adat Kampial, Desa Adat Tanjung Benoa. Kemudian, 3 desa dari Kecamatan Kuta Utara, yakni Desa Adat Dalung, Desa Adat Canggu, Desa Adat Kerobokan.
Selanjutnya, 14 desa adat dari Kecamatan Mengwi, yakni Desa Adat Baha, Desa Adat Cengkok, Desa Adat Mengwi, Desa Adat Gulingan, Desa Adat Kwanji, Desa Adat Beringkit, Desa Adat Sembung, Desa Adat Penarungan, Desa Adat Balangan, Desa Adat Munggu, Desa Adat Karangenjung, Desa Adat Banjar Sayan, Desa Adat Kekeran, Desa Adat Kapal. Kemudian, 16 desa adat dari Kecamatan Abiansemal, yakni Desa Adat Sibanggede, Desa Adat Sibangkaja, Desa Adat Sangeh, Desa Adat Blahkiuh, Desa Adat Semana, Desa Adat Lambing, Desa Adat Batubayan, Desa Adat Gerana, Desa Adat Kutaraga, Desa Adat Jempeng, Desa Adat Angantaka, Desa Adat Pikah, Desa Adat Tegal, Desa Adat Sedang, Desa Adat Lambing Sibangkaja, Desa Adat Abiansemal. Dan 7 desa adat dari Kecamatan Petang, yakni Desa Adat Petang, Desa Adat Samuan, Desa Adat Batu Lantang, Desa Adat Lawak, Desa Adat Pangsan, Desa Adat Bon, dan Desa Adat Sulangai.
“Kami berharap dari 51 ogoh-ogoh yang dilombakan tersebut ada dapat nominasi,” harap Sudarwitha. Dia mengimbau supaya sekaa teruna selalu meningkatkan kreativitasnya.
Disinggung tim penilai dalam lomba ogoh-ogoh, Sudarwitha mengatakan jurinya dipilih dari provinsi. “Untuk sekarang ditunjuk oleh provinsi, namun kami yang mengajukan dari unsur Dinas Kebudayaan dan dari unsur Majelis Pertimbangaan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibya),” tandasnya. *asa
1
Komentar