Khawatir Disuruh Beli Tempat Berjualan
Pedagang Tunggu Revitalisasi Pasar Gianyar
Para pedagang untuk semua katagori cukup menyewa tempat yang didapatkan dengan cara diundi nanti. (Bupati Mahayastra).
GIANYAR, NusaBali
Sejumlah pedagang Pasar Umum Gianyar masih bingung dengan status hak untuk tempat berjualan yang akan mereka pakai. Bahkan ada yang khawatir, setelah proyek revitalisasi pasar ini usia sekitar akhir 2021, Pemkab Gianyar malah mendadak minta para pedagang membeli tempat berjualan di dalam pasar itu.
‘’Banyak pedagang masih bingung. Apakah para pedagang yang nanti berjualan di pasar ini, harus membeli kios/los atau hanya menyewa atau cukup retribusi harian. Kok belum ada kepastian,’’ ujar salah seorang pedagang kepada NusaBali di Gianyar, Rabu (23/9).
Semestinya, jelas pedagang yang enggan ditulis namanya itu, Pemkab Gianyar segera memberikan kepastian tentang persyaratan untuk bisa menempati tempat berjualan di dalam pasar itu. Dengan itu, pedagang punya persiapan anggaran yang cukup jika tiba-tiba Pemkab minta pedagang harus membeli setiap tempat jualan yang ditempati sesuai undian nanti. Jenis tempat berjualan dalam satu bangunan pasar ini terdiri dari toko, kios, dan los.
Saat dikonfirmasi, Bupati Giayar Made ‘Agus’ Mahayastra mengatakan, Pemkab Gianyar tak memberlakukan penempatan pedagang dengan model investasi seperti pernah berlaku di Pasar Ubud. Artinya, pedagang menempati tempat berjualan tidak dengan cara membeli atau mencicil tempat jaulan. Para pedagang untuk semua katagori cukup menyewa tempat yang didapatkan dengan cara diundi nanti. ‘’Lebih teknis, silakan tanya ke Kepala Bappeda dan Litbang Gianyar. Intinya, pedagang tak membeli baik toko, kios maupun los itu. Cukup dengan sewa. Yang penting kami ingin pasar ini bersih, indah, dan layak dikunjungi hingga wisatawan,’’ jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bappeda dan Litbang Gianyar I Gde Widarma Suharta mengakui, semua pedagang menempati tempat berjualan dengan pola sewa tahunan. Nilai sewa nanti, setelah pembanguan pasar selesai, akan ditentukan oleh tim appraisal atau lembaga penafsir harga sewa. ‘’Berapa nilai sewa itu, tak bisa kami tentukan sekarang. Karena harga sewa nanti sepenuhnya akan ditentukan oleh tim appraisal,’’ jelasnya.
Jelas dia, tim appraisal akan menetapkan harga setelah mensurvei harga sewa tempat berjualan jenis toko, kios, dan los yang ada di seputar Kota Gianyar, Kelurahan Gianyar dan Pasar Umum Sukawati di Desa/Kecamatan Sukawati, dan tempat lain. Kegiatan survei appraisal akan dilakukan saat mendekati penyelesaian pembangunan pasar. Tujuannya, agar didapatkan harga sewa yang mendekati saat itu. Tim nanti akan menyodorkan harga sewa mulai dari yang tertinggi hingga terendah. ‘’Lanjut, harga sewa akan disepakati oleh tim dan para pedagang,’’ jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Pemkab Gianyar merevitalisasi Pasar Umum Gianyar bernilai Rp 250 miliar. Proyek ini sedang penggarapan sejak Agustus 2020 dan akan kelar akhir tahun 2021. Sekitar 1.800 pedagang kini berjualan dengan cara menyebar ke beberapa tempat, terutama di Pasar Relokasi, Kelurahan Samplangan, Gianyar. Lokasi pasar ini sekitar 700 meter arah timur lokasi Pasar Umum Gianyar di Jalan Ngurah Rai, Gianyar *lsa
‘’Banyak pedagang masih bingung. Apakah para pedagang yang nanti berjualan di pasar ini, harus membeli kios/los atau hanya menyewa atau cukup retribusi harian. Kok belum ada kepastian,’’ ujar salah seorang pedagang kepada NusaBali di Gianyar, Rabu (23/9).
Semestinya, jelas pedagang yang enggan ditulis namanya itu, Pemkab Gianyar segera memberikan kepastian tentang persyaratan untuk bisa menempati tempat berjualan di dalam pasar itu. Dengan itu, pedagang punya persiapan anggaran yang cukup jika tiba-tiba Pemkab minta pedagang harus membeli setiap tempat jualan yang ditempati sesuai undian nanti. Jenis tempat berjualan dalam satu bangunan pasar ini terdiri dari toko, kios, dan los.
Saat dikonfirmasi, Bupati Giayar Made ‘Agus’ Mahayastra mengatakan, Pemkab Gianyar tak memberlakukan penempatan pedagang dengan model investasi seperti pernah berlaku di Pasar Ubud. Artinya, pedagang menempati tempat berjualan tidak dengan cara membeli atau mencicil tempat jaulan. Para pedagang untuk semua katagori cukup menyewa tempat yang didapatkan dengan cara diundi nanti. ‘’Lebih teknis, silakan tanya ke Kepala Bappeda dan Litbang Gianyar. Intinya, pedagang tak membeli baik toko, kios maupun los itu. Cukup dengan sewa. Yang penting kami ingin pasar ini bersih, indah, dan layak dikunjungi hingga wisatawan,’’ jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bappeda dan Litbang Gianyar I Gde Widarma Suharta mengakui, semua pedagang menempati tempat berjualan dengan pola sewa tahunan. Nilai sewa nanti, setelah pembanguan pasar selesai, akan ditentukan oleh tim appraisal atau lembaga penafsir harga sewa. ‘’Berapa nilai sewa itu, tak bisa kami tentukan sekarang. Karena harga sewa nanti sepenuhnya akan ditentukan oleh tim appraisal,’’ jelasnya.
Jelas dia, tim appraisal akan menetapkan harga setelah mensurvei harga sewa tempat berjualan jenis toko, kios, dan los yang ada di seputar Kota Gianyar, Kelurahan Gianyar dan Pasar Umum Sukawati di Desa/Kecamatan Sukawati, dan tempat lain. Kegiatan survei appraisal akan dilakukan saat mendekati penyelesaian pembangunan pasar. Tujuannya, agar didapatkan harga sewa yang mendekati saat itu. Tim nanti akan menyodorkan harga sewa mulai dari yang tertinggi hingga terendah. ‘’Lanjut, harga sewa akan disepakati oleh tim dan para pedagang,’’ jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Pemkab Gianyar merevitalisasi Pasar Umum Gianyar bernilai Rp 250 miliar. Proyek ini sedang penggarapan sejak Agustus 2020 dan akan kelar akhir tahun 2021. Sekitar 1.800 pedagang kini berjualan dengan cara menyebar ke beberapa tempat, terutama di Pasar Relokasi, Kelurahan Samplangan, Gianyar. Lokasi pasar ini sekitar 700 meter arah timur lokasi Pasar Umum Gianyar di Jalan Ngurah Rai, Gianyar *lsa
1
Komentar