Hampir 100 Pelanggar Prokes Masih Ngutang
Satpol PP bakal melakukan penjajakan ke pihak Perbekel di wilayah pelanggar berdomisili untuk memastikan kemampuan membayar denda.
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 95 orang pelanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 masih belum membayar denda alias ngutang. Hampir 100 warga Buleleng yang terjaring dalam razia yang dilakukan tim gabungan sejak 7 September lalu sudah melewati batas waktu pelunasan sanksi denda tak memakai masker sebesar Rp 100 ribu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Buleleng yang memiliki kewenangan penuh sebagai penegak peraturan itu tengah menjajaki Perbekel untuk mengkondisikan warganya yang belum membayar denda.
Kepala Satpol PP Buleleng, I Putu Artawan, Rabu (23/9), mengatakan dari 165 orang yang terjaring razia masker sepekan penerapan Pergub dan Perbup, baru 70 orang yang membayar sanksi denda secara langsung di titik razia. Sedangkan sisanya, 95 orang, masih meminta penangguhan selama 10 hari batas maksimal pembayaran denda sejak ditindak.
“Memang saat operasi ada beberapa warga yang kami berikan surat pernyataan dan penyitaan KTP karena masalah ekonomi warga bersangkutan kita tidak tahu, ada juga yang dari jauh, sudah lebih 10 hari tidak ditindak lanjuti, kami mulai proaktif menjajaki desa,” jelas Artawan.
Mantan Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kabupaten Buleleng ini pun mengatakan Perbekel yang akan menyatakan warganya apakah benar-benar tidak mampu atau memang tidak memiliki keinginan untuk membayar. “Situasi warga yang bersangkutan yang paling tahu Perbekel, sehingga kami nanti berkoodinasi dan minta tolong Perbekel menangani ini. Kalau memang benar-benar tidak mampu maka dijawab dengan surat kerangan tidak mampu. Tetapi jika mampu secara ekonomi tetapi tidak ada niat membayar denda tetap ditagih,” imbuh dia.
Sementara itu dari analisa dan evaluasi Satpol PP dari razia yang dilakukan secara umum ketaatan masyarakat Buleleng menggunakan masker sudah sangat baik. Meski ada beberapa yang ditemukan tidak memakai, perbandingan jumlah disebut 100 orang berbanding 1 orang yang tidak memakai. Hanya saja dalam penggunaan masker kerap belum serius, seperti bagian hidungnya kelihatan atau memakai masker di dagu. Mereka yang masih ditemukan seperti ini hanya diberi peringatan dan edukasi.
Selanjutnya razia penegakan disiplin prokes Covid-19 akan dilanjutkan ke desa-desa yang akan diback up juga oleh Kapolsek dan Danramil yang mewilayahi.*k23
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Buleleng yang memiliki kewenangan penuh sebagai penegak peraturan itu tengah menjajaki Perbekel untuk mengkondisikan warganya yang belum membayar denda.
Kepala Satpol PP Buleleng, I Putu Artawan, Rabu (23/9), mengatakan dari 165 orang yang terjaring razia masker sepekan penerapan Pergub dan Perbup, baru 70 orang yang membayar sanksi denda secara langsung di titik razia. Sedangkan sisanya, 95 orang, masih meminta penangguhan selama 10 hari batas maksimal pembayaran denda sejak ditindak.
“Memang saat operasi ada beberapa warga yang kami berikan surat pernyataan dan penyitaan KTP karena masalah ekonomi warga bersangkutan kita tidak tahu, ada juga yang dari jauh, sudah lebih 10 hari tidak ditindak lanjuti, kami mulai proaktif menjajaki desa,” jelas Artawan.
Mantan Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kabupaten Buleleng ini pun mengatakan Perbekel yang akan menyatakan warganya apakah benar-benar tidak mampu atau memang tidak memiliki keinginan untuk membayar. “Situasi warga yang bersangkutan yang paling tahu Perbekel, sehingga kami nanti berkoodinasi dan minta tolong Perbekel menangani ini. Kalau memang benar-benar tidak mampu maka dijawab dengan surat kerangan tidak mampu. Tetapi jika mampu secara ekonomi tetapi tidak ada niat membayar denda tetap ditagih,” imbuh dia.
Sementara itu dari analisa dan evaluasi Satpol PP dari razia yang dilakukan secara umum ketaatan masyarakat Buleleng menggunakan masker sudah sangat baik. Meski ada beberapa yang ditemukan tidak memakai, perbandingan jumlah disebut 100 orang berbanding 1 orang yang tidak memakai. Hanya saja dalam penggunaan masker kerap belum serius, seperti bagian hidungnya kelihatan atau memakai masker di dagu. Mereka yang masih ditemukan seperti ini hanya diberi peringatan dan edukasi.
Selanjutnya razia penegakan disiplin prokes Covid-19 akan dilanjutkan ke desa-desa yang akan diback up juga oleh Kapolsek dan Danramil yang mewilayahi.*k23
1
Komentar