Wabup Suiasa Ajak Masyarakat Lakukan Gerakan Disiplin Prokes
MANGUPURA, NusaBali
Gerakan masyarakat untuk bersama-sama menaati dan disiplin mengikuti protokol kesehatan (prokes) adalah salah satu kunci menekan penyebaran Covid-19.
“Kalau kita ingin cepat keluar dari kondisi ini, mari kita lakukan gerakan bersama. Semua orang harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sekarang ini kita hanya dapat melakukan cara pencegahan yaitu pakai masker, rutin cuci tangan, social dan physical distancing, karena hingga kini belum ada vaksin dan obat Corona,” tegas Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Camat Mengwi I Nyoman Suhartana saat memberikan pengarahan kepada calon penerima bantuan sosial tunai (BST) tenaga kerja terdampak Covid-19 se-Kecamatan Mengwi bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Mengwi, Selasa (22/9).
Wabup Suiasa menyadari perkembangan Covid-19 di Badung dan Bali dapat dibilang sangat mengkhawatirkan, karena terjadi penambahan kasus secara signifikan. Kebijakan kenormalan baru dengan memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat, ternyata memberi dampak semakin bertambahnya kasus Covid. Terlebih lagi di Badung peningkatannya melebihi 100 persen. “Ini penting kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kondisi Covid-19 di Badung, sehingga masyarakat tetap waspada dengan mematuhi protokol kesehatan,” tandas Wabup Suiasa.
Dijelaskan pula, bila sebelum new normal, kasus positif di Badung paling maksimal 16 orang, tingkat kesembuhannya mencapai 84 persen. Namun sekarang, kasus positif per hari bisa bertambah 38 orang dan sembuhnya hanya 8 orang. Ini berarti ada 3 (tiga) kondisi yang nilainya negatif yaitu kasus meningkat mencapai 100 persen lebih, jumlah meninggal semakin banyak, tingkat kesembuhan juga semakin lama. Untuk itu Suiasa kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran diri semakin disiplin, patuh, dan taati protokol kesehatan.
Khusus mengenai dana BST, kata Wabup Suiasa, ini merupakan hasil koordinasi dengan Gubernur Bali dan disepakati bahwa peraturan gubernur yang dibuat sebelumnya diubah. Ada dua pasal yang diubah, yaitu, pertama mengenai penerima bantuan adalah rumah tangga miskin, dan pasal kedua penerima bantuan adalah tenaga kerja yang dirumahkan dan tidak mendapat apa-apa. Setelah relaksasi regulasi tersebut disetujui, pihaknya segera menyampaikan kepada masyarakat melalui kelian dinas dan kaling. Untuk di Badung mendapat kuota sebanyak 1.500 orang dengan nilai masing-masing Rp 1,8 juta. “Kami harapkan calon penerima bantuan agar bersabar, bila semua persyaratan sudah dipenuhi usai diproses, bantuan BST akan segera dapat dicairkan melalui rekening Bank BPD Bali,” ujarnya. *
1
Komentar