nusabali

Saling Ngotot, 25 Desa Belum Sepakati Tapal Batas

  • www.nusabali.com-saling-ngotot-25-desa-belum-sepakati-tapal-batas

Sosialisasi, pemahaman hingga mempertemukan perbekel serta tokoh masyarakat sudah dilakukan, namun sejumlah desa masih memerlukan waktu mediasi dan musyawarah lebih lama.

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 25 desa dari 148 desa di Kabupaten Buleleng sampai saat ini belum dapat menyepakati tapal batas. Desa yang berbatasan rata-rata masih terkendala pada ketidaksamaan klaim batas wilayahnya, sehingga menjadi perdebatan yang alot dan belum dapat ditetapkan dalam profil desa yang bersangkutan.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Buleleng, Dewa Made Ardika, Jumat (25/9) mengatakan dalam menyelesaikan tapal batas yang terdapat di wilayah Kabupaten Buleleng, dirinya bersama jajaran telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari sosialisasi ke desa-desa, memberikan pemahaman dan mempertemukan para perbekel serta tokoh masyarakat di setiap desa/kelurahan. Hanya saja kenyataan di lapangan masih ada desa yang belum sepakat dengan desa tetangga yang berbatasan langsung dan memerlukan waktu mediasi dan musyawarah lebih lama.

Seperti halnya masalah tapal batas antara Desa Tangguwisia dan Kalinget di Kecamatan Seririt. Kedua desa saat ini belum sepakat dengan tapal desa mereka karena masih saling klaim. Menurut keterangan Desa Kalinget, batas desa terbaratnya berada pada toko modern sebelah barat Rumah Sakit Pratama Tangguwisia. Sebaliknya dari keterangan Desa Tangguwisia batas paling timur wilayahnya melewati yang disebut Desa Kalianget hingga akhir Gedung Benih Tangguwisia.

“Hal yang sering muncul, dulu para pendahulu mereka menggunakan batas desa dengan tanda alam seperti menggunakan sungai, sehingga tapal batasnya berliku-liku mengikuti aliran sungai. Tetapi ketentuan sekarang berbeda kadang ada warga A ber KTP desa B tapi tinggal di wilayah Desa B. Kadang ini yang masih menjadi persoalan di bawah,” ungkap dia.

Mantan Camat Buleleng ini menegaskan Perbekel sebagai pimpinan di desa wajib mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada warganya. Sehingga warga yang memang tinggal di desa tetangga diarahkan untuk berKTP di wilayah tempat tinggalnya. Namun masalah tapal batas antar desa tidak selalu buntu. Upaya pendekatan dengan mengedepankan musyawarah mufakat banyak berhasil dilakukan pemerintah Buleleng. Bahkan bagi desa-desa yang sudah lama mandeg dalam pembahasan tapal batas ini.

Seperti disebutkan Kabag Ardika salah satu permasalahan tapal batas antara Desa Gerokgak dan Desa Patas. Perbatasan kedua desa tersebut merupakan permasalahan yang sudah cukup lama tetapi dengan adanya penjajakan dan pemahanan serta mediasi akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan tapal batas desanya. “Bulan lalu kami Bagian Pemerintahan sudah undang Perbekel (Kepala Desa) Patas dan Gerokgak untuk melakukan mediasi. Dari pertemuan itu kami menemukan titik temu masing-masing sudah menyadari bahwa permasalahan tapal batas antar desa tersebut merupakan bagian daripada keamanan antar desa,” ucapnya Dewa Ardika.

Selain 25 desa yang belum memiliki tapal batas yang jelas, 123 desa/kelurahan lainnya sudah menyepakati tapal batas masing-masing. Dari jumlah tersebut 65 desa/kelurahan sudah ditetapkan tapal batasnya dengan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng. Sedangkan yang sudah disepakati namun dalam penyusunan deskripsi segmen batas peta berjumlah 58 desa/kelurahan.

Asisten I Setda Buleleng Putu Karuna pun menegaskan tapal batas desa, kecamatan atau kabupaten sangat penting dalam menentukan sejauh mana tanggung jawab masing-masing hak pemilik wilayah. Hal tersebut pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) tentang pedoman penetapan dan penegasan tapal batas desa/kelurahan di Indonesia. Atas desakan Permendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berupaya merampungkan semua masalah tapal batas yang ada di Buleleng. “Langkah-langkah yang kita ambil pertama kita tetap upayakan untuk adanya kesepakatan di bawah dulu. Kita mengadakan penjajakan antar desa yang bersebelahan yang belum memperoleh kesepakatan,” tegasnya.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan ini juga mengatakan segera akan membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk memutuskan dan menindaklanjuti masalah tapal batas yang belum tuntas. Sehingga tak terkesan berlarut-larut dan menjadi bumerang memicu perselisihan kedua belah pihak. Selain dapat menghambat pembuatan peta desa sebagai kelengkapan administrasi wajib dimiliki tiap desa.*k23

Komentar