Hari Tani, KPA Bali Desak Tuntaskan Konflik Lahan
SINGARAJA, NusaBali
Nasib petani di tanah air belum juga menunjukkan tanda-tanda perbaikan yang signifikan hingga saat ini.
Salah satunya bagi para petani di Dusun Sendang Pasir, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Pasalnya hingga kini tanah yang digarap selama puluhan tahun oleh para petani di sana masih berkonflik dan belum memiliki status hak atas kepemilikan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.591PK/Pdt/2018 disebutkan bahwa pemilik sah lahan eks HGU No. 1 Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak seluas 246,5 hektar lebih adalah Pemprov Bali. Disisi lain, tanah tersebut sudah ditempati puluhan tahun oleh warga Dusun Sendang Pasir, Desa Pemuteran.
Koordinator Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Wilayah Bali Ni Made Indrawati dalam acara Hari Tani Nasional yang dipusatkan di Dusun Sendang Pasir, Kamis (29/9) menyebutkan, persoalan agraria konflik lahan pertanian di Bali ini bukan semata terjadi di Buleleng. Melainkan juga terjadi di kabupaten lainnya. Yakni di Kabupaten Klungkung, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Gianyar.
Konflik agraria di tiga kabupaten ini sudah terjadi sangat lama, antara 15 sampai 30 tahun. Masyarakat di lokasi konflik harus bolak-balik mendatangi kantor pemerintah untuk memperjuangkan hak milik atas tanah yang telah dikuasai dan ditempati mereka secara turun-temurun. Berbagai dialog dan pertemuan telah dilakukan oleh masyarakat dengan pemerintah, tetapi hasilnya nihil.
Dari tiga kabupaten tersebut lahan yang berkonflik secara keseluruhan seluas 997,01 hektar. Lahan tersebut telah lama digarap oleh petani. "Persoalan lain, yang lebih serius terkait dengan kondisi di lapangan, pemerintah pusat dan daerah ternyata masih belum mampu menyelesaikan konflik tenurial secara tuntas di Indonesia, termasuk khususnya di 3 Kabupaten di Provinsi Bali yaitu; Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Gianyar," terangnya.
KPA Bali menuntut pemerintah pusat dan daerah menindaklanjuti kejelasan status tanah di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan oleh KPA Bali bersama-sama organisasi serikat tani yang mengalami konflik agraria, sebagai lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria di Provinsi Bali. "Segera melaksanakan Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam kerangka Reforma Agraria Sejati yang berpihak pada petani," katanya.
Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria di lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) Provinsi Bali seluas kurang lebih 997,01 hektare, dengan jumlah penggarap 1,465 KK, yang berada di 6 lokasi, 5 lokasi non-hutan seluas 914 hektare, dengan jumlah petani penggarap 1,358 unit keluarga, dan 1 lokasi dalam kawasan hutan seluas 83,01 hektare, dengan jumlah petani penggarap 107 unit keluarga.
"Kami juga mendesak pemerintah Provinsi Bali harus agar segera menyelesaikan konflik agraria di Dusun Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Yang mengakibatkan ancaman hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan petani penggarap karena terjadinya perabasan pohon pisang di atas tanah garapan para petani penggarap, yang dilakukan secara sepihak oleh PT Ubud Duta Resort Development," tandasnya.*cr75
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.591PK/Pdt/2018 disebutkan bahwa pemilik sah lahan eks HGU No. 1 Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak seluas 246,5 hektar lebih adalah Pemprov Bali. Disisi lain, tanah tersebut sudah ditempati puluhan tahun oleh warga Dusun Sendang Pasir, Desa Pemuteran.
Koordinator Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Wilayah Bali Ni Made Indrawati dalam acara Hari Tani Nasional yang dipusatkan di Dusun Sendang Pasir, Kamis (29/9) menyebutkan, persoalan agraria konflik lahan pertanian di Bali ini bukan semata terjadi di Buleleng. Melainkan juga terjadi di kabupaten lainnya. Yakni di Kabupaten Klungkung, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Gianyar.
Konflik agraria di tiga kabupaten ini sudah terjadi sangat lama, antara 15 sampai 30 tahun. Masyarakat di lokasi konflik harus bolak-balik mendatangi kantor pemerintah untuk memperjuangkan hak milik atas tanah yang telah dikuasai dan ditempati mereka secara turun-temurun. Berbagai dialog dan pertemuan telah dilakukan oleh masyarakat dengan pemerintah, tetapi hasilnya nihil.
Dari tiga kabupaten tersebut lahan yang berkonflik secara keseluruhan seluas 997,01 hektar. Lahan tersebut telah lama digarap oleh petani. "Persoalan lain, yang lebih serius terkait dengan kondisi di lapangan, pemerintah pusat dan daerah ternyata masih belum mampu menyelesaikan konflik tenurial secara tuntas di Indonesia, termasuk khususnya di 3 Kabupaten di Provinsi Bali yaitu; Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Gianyar," terangnya.
KPA Bali menuntut pemerintah pusat dan daerah menindaklanjuti kejelasan status tanah di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan oleh KPA Bali bersama-sama organisasi serikat tani yang mengalami konflik agraria, sebagai lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria di Provinsi Bali. "Segera melaksanakan Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam kerangka Reforma Agraria Sejati yang berpihak pada petani," katanya.
Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria di lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) Provinsi Bali seluas kurang lebih 997,01 hektare, dengan jumlah penggarap 1,465 KK, yang berada di 6 lokasi, 5 lokasi non-hutan seluas 914 hektare, dengan jumlah petani penggarap 1,358 unit keluarga, dan 1 lokasi dalam kawasan hutan seluas 83,01 hektare, dengan jumlah petani penggarap 107 unit keluarga.
"Kami juga mendesak pemerintah Provinsi Bali harus agar segera menyelesaikan konflik agraria di Dusun Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Yang mengakibatkan ancaman hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan petani penggarap karena terjadinya perabasan pohon pisang di atas tanah garapan para petani penggarap, yang dilakukan secara sepihak oleh PT Ubud Duta Resort Development," tandasnya.*cr75
Komentar