Semangat Satgas Cenderung Mengendor
Kasus Positif Covid-19 Makin Melonjak
GIANYAR, NusaBali
Kasus positif Covid-19 di Gianyar, per Kamis (24/9), tembus 983 kasus.
Kasus ini akan terus melonjak seiring pemberlakuan tatanan kehidupan Bali era baru. Di tengah itu pula, semangat Satgas Gotong Royong di sejumlah desa untuk mencegah penularan kasus, cenderung mengendor.
Hal itu diungkapkam salah seorang tokoh masyarakat di Desa Adat Beng, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Pande Mangku Rata, Jumat (25/9). Menurutnya, kekendoran semangat Satgas kini tampak jika dibandingkan dengan semangat kerja Satgas saat pandemi baru mulai Maret 2020. Dia sangat meyakini peran Satgas terutama dari unsur desa adat/dinas sangat tinggi dalam mencegah penularan pandemi dari banyak sisi. Antara lain, dalam hal mencegah kerumunan, pemakaian masker, dan pemberlakuan cuci tangan di banyak lokasi. ‘’Tradisi hidup sehat yang diketatkan Satgas ini mesti dikembalikan sebagaimana awal pandemi. Jika Satgas kembali bergerak, saya yakin penularan pandemi setidaknya tak membeludak seperti sekarang ini,’’ jelas Pembina Garda Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Provinsi Bali ini.
Pande Mangku merasakan hingga saat ini belum ada tanda-tanda wabah ini akan bisa mereda. Kepanikan masif masyarakat makin tidak terhindarkan. Dia mengetahui Gubernur Bali telah mengambil langkah pencegahan penularan dengan menerbitkan sejumlah peraturan maupun himbauan. Terakhir, berupa surat edaran (SE) Nomor : 487/GugasCovid19IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalain Covid-19 di Bali. Namun segala peraturan dan himbauan ini membutuhkan eksekusi yang konsisten dan tegas. Sebab kondisi di lapangan, kedisplinan masyarakat dalam penerapan prokes (protokol kesehatan) khususnya pemakaian masker, baru sebatas di jalan-jalan umum. Masih banyak warga tak memakai masker terutam di pedesaan, baik di rumah tangga atau saat melaksanakan yadnya adat/keagamaan. Warga dalam rumah tangga belum terbiasa memakai masker baik saat menerima tamu dan saat bertamu. ‘’ Operasi yustisi aparat Satpol, TNI dan Polri, sudah bagus. Namun jangkauannya agar diperluas ke desa-desa, jangan hanya di jalan protokol. Karena masyar
akat hanya taat pakai masker di jalan raya/umum, sedangkan masker dilepas setelah masuk ke jalan desa, jalan kecil, gang ganga, hingga di rumah tangga,’’ jelasnya.
Pande Mangku menduga lonjakan kasus Covid-19 terjadi karena masyarakat belum taat prokes yang ketat. Masyarakat terlanjur asyik dengan momen dibukanya tatatan kehidupan Bali era baru (new era), tanpa disertai kedisiplinan penerapan prokes secara ketat. Sejurus dengan itu, semangat Satgas Gotong Royong dalam pencegahan penularan Covid-19 belakangan ini cenderung mengendor. Tidak kecil kemungkinan karena desa adat maupun desa dinas telah kehabisan anggaran untuk operasional satgasnya.
Terkait penerapan sanksi kepada pelanggar prokes Covid-19, Pande Mangku berharap prajuru atau pun pecalang yang tergabung dalam Satgas Gotong Royong tidak ewuh-pakewuh untuk memberikan teguran hingga sanksi kepada warga yang melanggar. ‘’Jangan pilih kasih pada pelanggar, keluarga atau pun bukan keluarga, orang dekat atau orang jauh,’’ ujarnya.
Terkait itu, Pande Mangku mengaku telah bersurat kepada Gubernur Bali, intinya agar gubernur kembali membuat strategi khusus dalam mengeksekusi penguatan pencegahan penularan Covid-19, khususnya ke tingkat desa adat dan dinas. Karena penguatan pencegahan wabah ini akan sia-sia jika tanpa menegakkan kembali peran lembaga terutama desa adat dan banjar adat. Penguatan tidak hanya di wilayah (wawidangan) desa adat dan dinas, juga di wilayah subak sebagai bagian dari tri baga upadesa (desa dinas, desa adat, dan subak).
Sebelumnya, ledakan kasus baru Covid-19 di Gianyar dalam beberapa hari terakhir, memaksa Bupati Made Agus Mahayastra mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satu¬nya, memberlakukan work from home (WFH) bagi kantor pemerintahan mulai Se¬nin (28/9) nanti, sebagai upaya memutus klaster perkantoran penyebaran Covid-19.
Melihat kasus Covid-19 yang terus naik, penegakan disiplin protokol kesehatan wa¬jib dilakukan. Denda bagi pelanggar protokol kesehatan seperti Rp 100.000 un-tuk yang tidak pakai masker, harus segera diberlakukan.
“Toleransi tanpa denda bagi pelanggar protocol kesehatan ini sudah cukup lama sejak penegasan dari Gubuenur Bali. Jika terus-terusan tanpa denda, maka penu-laran Covid-19 akan semakin membahayakan banyak orang,” katanya. Guna mencegah terjadinya Satgas Gotong Royong di desa tidak tegas karena ewuh-pakewuh dalam menjatuhkan denda kepada pelanggar protocol kesehatan, Pemkab Gianyar harus turun tangan. “Kami akan libatkan Sat Pol PP, Polri, dan TNI sebagamana tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Gianyar,” terang Bupati asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar yang juga Ketua DPC PDIP Gia¬nyar ini. *lsa
Hal itu diungkapkam salah seorang tokoh masyarakat di Desa Adat Beng, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Pande Mangku Rata, Jumat (25/9). Menurutnya, kekendoran semangat Satgas kini tampak jika dibandingkan dengan semangat kerja Satgas saat pandemi baru mulai Maret 2020. Dia sangat meyakini peran Satgas terutama dari unsur desa adat/dinas sangat tinggi dalam mencegah penularan pandemi dari banyak sisi. Antara lain, dalam hal mencegah kerumunan, pemakaian masker, dan pemberlakuan cuci tangan di banyak lokasi. ‘’Tradisi hidup sehat yang diketatkan Satgas ini mesti dikembalikan sebagaimana awal pandemi. Jika Satgas kembali bergerak, saya yakin penularan pandemi setidaknya tak membeludak seperti sekarang ini,’’ jelas Pembina Garda Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Provinsi Bali ini.
Pande Mangku merasakan hingga saat ini belum ada tanda-tanda wabah ini akan bisa mereda. Kepanikan masif masyarakat makin tidak terhindarkan. Dia mengetahui Gubernur Bali telah mengambil langkah pencegahan penularan dengan menerbitkan sejumlah peraturan maupun himbauan. Terakhir, berupa surat edaran (SE) Nomor : 487/GugasCovid19IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalain Covid-19 di Bali. Namun segala peraturan dan himbauan ini membutuhkan eksekusi yang konsisten dan tegas. Sebab kondisi di lapangan, kedisplinan masyarakat dalam penerapan prokes (protokol kesehatan) khususnya pemakaian masker, baru sebatas di jalan-jalan umum. Masih banyak warga tak memakai masker terutam di pedesaan, baik di rumah tangga atau saat melaksanakan yadnya adat/keagamaan. Warga dalam rumah tangga belum terbiasa memakai masker baik saat menerima tamu dan saat bertamu. ‘’ Operasi yustisi aparat Satpol, TNI dan Polri, sudah bagus. Namun jangkauannya agar diperluas ke desa-desa, jangan hanya di jalan protokol. Karena masyar
akat hanya taat pakai masker di jalan raya/umum, sedangkan masker dilepas setelah masuk ke jalan desa, jalan kecil, gang ganga, hingga di rumah tangga,’’ jelasnya.
Pande Mangku menduga lonjakan kasus Covid-19 terjadi karena masyarakat belum taat prokes yang ketat. Masyarakat terlanjur asyik dengan momen dibukanya tatatan kehidupan Bali era baru (new era), tanpa disertai kedisiplinan penerapan prokes secara ketat. Sejurus dengan itu, semangat Satgas Gotong Royong dalam pencegahan penularan Covid-19 belakangan ini cenderung mengendor. Tidak kecil kemungkinan karena desa adat maupun desa dinas telah kehabisan anggaran untuk operasional satgasnya.
Terkait penerapan sanksi kepada pelanggar prokes Covid-19, Pande Mangku berharap prajuru atau pun pecalang yang tergabung dalam Satgas Gotong Royong tidak ewuh-pakewuh untuk memberikan teguran hingga sanksi kepada warga yang melanggar. ‘’Jangan pilih kasih pada pelanggar, keluarga atau pun bukan keluarga, orang dekat atau orang jauh,’’ ujarnya.
Terkait itu, Pande Mangku mengaku telah bersurat kepada Gubernur Bali, intinya agar gubernur kembali membuat strategi khusus dalam mengeksekusi penguatan pencegahan penularan Covid-19, khususnya ke tingkat desa adat dan dinas. Karena penguatan pencegahan wabah ini akan sia-sia jika tanpa menegakkan kembali peran lembaga terutama desa adat dan banjar adat. Penguatan tidak hanya di wilayah (wawidangan) desa adat dan dinas, juga di wilayah subak sebagai bagian dari tri baga upadesa (desa dinas, desa adat, dan subak).
Sebelumnya, ledakan kasus baru Covid-19 di Gianyar dalam beberapa hari terakhir, memaksa Bupati Made Agus Mahayastra mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satu¬nya, memberlakukan work from home (WFH) bagi kantor pemerintahan mulai Se¬nin (28/9) nanti, sebagai upaya memutus klaster perkantoran penyebaran Covid-19.
Melihat kasus Covid-19 yang terus naik, penegakan disiplin protokol kesehatan wa¬jib dilakukan. Denda bagi pelanggar protokol kesehatan seperti Rp 100.000 un-tuk yang tidak pakai masker, harus segera diberlakukan.
“Toleransi tanpa denda bagi pelanggar protocol kesehatan ini sudah cukup lama sejak penegasan dari Gubuenur Bali. Jika terus-terusan tanpa denda, maka penu-laran Covid-19 akan semakin membahayakan banyak orang,” katanya. Guna mencegah terjadinya Satgas Gotong Royong di desa tidak tegas karena ewuh-pakewuh dalam menjatuhkan denda kepada pelanggar protocol kesehatan, Pemkab Gianyar harus turun tangan. “Kami akan libatkan Sat Pol PP, Polri, dan TNI sebagamana tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Gianyar,” terang Bupati asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar yang juga Ketua DPC PDIP Gia¬nyar ini. *lsa
1
Komentar