Tim Yustisi Jaring Puluhan Pelanggar Prokes
Dikenakan Denda, Push Up, Menyanyi, dan Menghafal Pancasila
Kasatpol PP Denpasar menegaskan, razia protokol kesehatan ini tidak semata-mata mencari kesalahan warga. Namun, demi keselamatan kita semua dari virus Corona.
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melakukan razia protokol kesehatan (prokes), Senin (28/9). Kali ini razia dilakukan dengan menyasar kawasan di Kecamatan Denpasar Selatan. Puluhan pelanggar terjaring dalam razia ini. Para pelanggar diganjar hukuman denda, push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghafal Pancasila.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengungkapkan, razia digelar mulai pukul 08.00 Wita sampai 11.30 Wita dengan menyasar tiga titik di Kecamatan Denpasar Selatan. Ketiga titik tersebut yakni Jalan Kresek, Jalan Raya Sesetan, dan Pasar Suwung Batan Kendal.
Dari penyisiran, Tim Yustisi mendapati sebanyak 32 pelanggar, 19 diantaranya tidak menggunakan masker sama sekali, sehingga dikenakan denda sebesar Rp 100.000 yang dibayar di tempat oleh pelanggar. Sisanya, mereka menggunakan masker namun tidak sesuai protokol kesehatan dan hanya diberikan teguran dan pembinaan. Menariknya, pelanggar tersebut juga diberikan hukuman mulai disuruh push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga menghafal Pancasila. "Mereka sudah menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Ada yang menurunkan masker ke dagu, ada yang memakai masker di pipi. Mereka kami berikan pembinaan dan teguran," imbuhnya.
Menurut Dewa Sayoga, razia protokol kesehatan ini tidak semata-mata mencari kesalahan warga. Namun, demi keselamatan kita semua dari ancaman virus Corona yang masih mewabah. “Masa virus ini belum berakhir, sehingga perlu diantisipasi dengan kesadaran untuk tertib menerapkan porotokol kesehatan yang dimulai dari diri sendiri,” tegasnya. *mis
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melakukan razia protokol kesehatan (prokes), Senin (28/9). Kali ini razia dilakukan dengan menyasar kawasan di Kecamatan Denpasar Selatan. Puluhan pelanggar terjaring dalam razia ini. Para pelanggar diganjar hukuman denda, push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghafal Pancasila.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengungkapkan, razia digelar mulai pukul 08.00 Wita sampai 11.30 Wita dengan menyasar tiga titik di Kecamatan Denpasar Selatan. Ketiga titik tersebut yakni Jalan Kresek, Jalan Raya Sesetan, dan Pasar Suwung Batan Kendal.
Dari penyisiran, Tim Yustisi mendapati sebanyak 32 pelanggar, 19 diantaranya tidak menggunakan masker sama sekali, sehingga dikenakan denda sebesar Rp 100.000 yang dibayar di tempat oleh pelanggar. Sisanya, mereka menggunakan masker namun tidak sesuai protokol kesehatan dan hanya diberikan teguran dan pembinaan. Menariknya, pelanggar tersebut juga diberikan hukuman mulai disuruh push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga menghafal Pancasila. "Mereka sudah menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Ada yang menurunkan masker ke dagu, ada yang memakai masker di pipi. Mereka kami berikan pembinaan dan teguran," imbuhnya.
Menurut Dewa Sayoga, razia protokol kesehatan ini tidak semata-mata mencari kesalahan warga. Namun, demi keselamatan kita semua dari ancaman virus Corona yang masih mewabah. “Masa virus ini belum berakhir, sehingga perlu diantisipasi dengan kesadaran untuk tertib menerapkan porotokol kesehatan yang dimulai dari diri sendiri,” tegasnya. *mis
1
Komentar