Banjar Dinas Serokadan Dimekarkan
BANGLI, NusaBali
Banjar Dinas Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli, resmi dimekarkan. Pemekaran berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 140/624/2020.
SK diserahkan langsung oleh Bupati Bangli, I Made Gianyar, di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Senin (28/9). Kadis PMD Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, mengatakan pemekaran Banjar Dinas Serokadan sesuai dengan usulan masyarakat setempat. Usulan disampaikan dalam musyawarah Desa Abuan yang tertuang dalam berita acara musyawarah Desa Abuan Nomor 140/10/Pem/2018. Banjar Dinas Serokadan dimekarkan menjadi Banjar Dinas Serokadan dan Banjar Dinas Persiapan Serokadan Kaja. “Pemekaran Banjar Dinas Serokadan untuk memaksimalkan layanan administrasi kepada masyarakat,” jelas Dewa Bagus Riana Putra.
Dijelaskan, pemekaran Banjar Dinas Serokadan telah memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2017 tentang pembentukan dan penghapusan banjar dinas dan lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 ujarnya. Sebelum dimekarkan, jumlah penduduk Banjar Dinas Serokadan sebanyak 2.643 jiwa.
Bupati Bangli, I Made Gianyar, mengatakan pemekaran Banjar Dinas Serokadan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dari jumlah penduduknya banyak dan wilayahnya luas cocok untuk dimekarkan. “Selain Banjar Dinas Serokadan masih ada lagi banjar dinas yang akan melakukan pemekaran,” ungkap Bupati Made Gianyar.
Setelah terjadinya pemekaran Banjar Dinas Serokadan, maka banjar dinas di Kecamatan Susut bertambah. Di Desa Abuan dari 4 banjar dinas menjadi 5 banjar dinas yakni Banjar Dinas Sala, Banjar Dinas Abuan Kangin, Banjar Dinas Abuan Kauh, Banjar Dinas Serokadan, dan Banjar Dinas Persiapan Serokadan Kaja. “Mudah-mudahan masyarakat Banjar Dinas serokadan dan Banjar Dinas Persiapan Serokadan Kaja tetap menjalankan silaturahmi antar masyarakat,” pintanya. *esa
Dijelaskan, pemekaran Banjar Dinas Serokadan telah memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2017 tentang pembentukan dan penghapusan banjar dinas dan lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 ujarnya. Sebelum dimekarkan, jumlah penduduk Banjar Dinas Serokadan sebanyak 2.643 jiwa.
Bupati Bangli, I Made Gianyar, mengatakan pemekaran Banjar Dinas Serokadan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dari jumlah penduduknya banyak dan wilayahnya luas cocok untuk dimekarkan. “Selain Banjar Dinas Serokadan masih ada lagi banjar dinas yang akan melakukan pemekaran,” ungkap Bupati Made Gianyar.
Setelah terjadinya pemekaran Banjar Dinas Serokadan, maka banjar dinas di Kecamatan Susut bertambah. Di Desa Abuan dari 4 banjar dinas menjadi 5 banjar dinas yakni Banjar Dinas Sala, Banjar Dinas Abuan Kangin, Banjar Dinas Abuan Kauh, Banjar Dinas Serokadan, dan Banjar Dinas Persiapan Serokadan Kaja. “Mudah-mudahan masyarakat Banjar Dinas serokadan dan Banjar Dinas Persiapan Serokadan Kaja tetap menjalankan silaturahmi antar masyarakat,” pintanya. *esa
1
Komentar