nusabali

Beraksi di Enam TKP, Residivis Pembobol Kos-kosan Dijuk

  • www.nusabali.com-beraksi-di-enam-tkp-residivis-pembobol-kos-kosan-dijuk

DENPASAR, NusaBali
Residivis maling bobol kos-kosan bernama I Gede Oko Surya Putra, 28, seperti tak ada kapoknya.

Dia kembali berurusan dengan polisi setelah membobol kamar kos Lukman Hakim, 29, pada Senin (22/6) pukul 03.00 Wita. Saat itu tersangka mengambil barang milik korban berupa HP Samsung A10, HP Xiaomi Gr 10, dan dompet berisi uang Rp 400.000. Setelah tiga bulan dicari Tim Resmob Polresta Denpasar akhirnya pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Raya Sesetan, Gang Penyu Nomor 2 Lingkungan Pegok, Sesetan, Denpasar Selatan, Sabtu (26/9).

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam keterangan persnya, Senin (28/9) mengungkapkan selain beraksi di kamar kos korban Lukman Hakim ada 5 lokasi lainnya yang disasar tersangka. Di kamar korban asal Lamongan, Jawa Timur ini tersangka berhasil masuk ke dalam kamar korban dengan cara membobol jendela. Saat itu korban sudah tidur pulas sehingga sama sekali tidak sadar kalau ada maling masuk ke kamar.

Sebelum terjadi peristiwa itu, dua unit HP dan  dompet korban disimpan di lantai kamar. Sekitar pukul 01.00 Wita korban tidur. Sebelum tidur, korban mengunci pintu kamar dan jendela. Nah, pukul 03.00 Wita korban bangun sudah tidak menemukan dua unit HP dan dompet miliknya.

"Di tengah kebingungan korban mengecek pintu kamar dan jendela ternyata sudah tidak terkunci lagi. Kejadian itupun dilaporkan ke Polresta Denpasar," ungkap Kompol Anom Danujaya.

Menindaklanjuti laporan korban, Resmob Polresta Denpasar dipimpin oleh Kanit I Jatanras. Iptu Made Putra Yudhistira mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Kompol Anom Danujaya mengaku mengalami kendala dalam mengungkap kasus tersebut karena minimnya petunjuk di lapangan.

Setelah tiga bulan berlalu polisi mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Raya Sesetan Gang Penyu Nomor 2 B, Lingkungan Pegok, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Beberapa kali polisi mendatangi rumah tersebut tapi tersangka tidak ada di tempat. Akhirnya, pada Sabtu (26/9) polisi mengetahui tersangka Gede Oko berada di rumahnya. Polisi langsung menyergapnya tanpa perlawanan.

"Tersangka mengaku masuk ke pekarangan rumah dengan cara membuka pintu gerbang. Lalu masuk ke dalam kamar dengan cara membuka jendela kamar secara paksa. Setelah berhasil mengambil barang korban, tersangka keluar lewat pintu kamar yang saat itu dikunci dari dalam," ungkap Kompol Anom Danujaya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Bahkan selain membobol kamar dan mencuri barang korban, Lukman Hakim, tersangka mengaku ada 5 lokasi lainnya lagi dia beraksi.

"Lokasi lain yang diakui tersangka itu masih dalam pengembangan. Dalam kasus ini korban, Lukman Hakim mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tandasnya. *pol

Komentar