Kedapatan Tidak Pakai Masker, Puluhan Orang Disanksi Push Up
TABANAN, NusaBali
Tim gabungan di Tabanan terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri kembali menggelar razia pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, Senin (28/9).
Razia menyasar Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga dan Desa Senganan, Kecamatan Penebel. Di dua desa tersebut didapati 28 orang pelanggar. Sebanyak 8 orang didenda Rp 100.000 dan 20 orang dihukum push up.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, mengungkapkan razia yang digelar bersama TNI dan Polri di dua desa, hasilnya banyak warga yang melanggar. Mereka yang melanggar masih sama, belum disiplin menggunakan masker.
Sebanyak 8 orang, masing-masing didenda Rp 100.000 karena tidak membawa masker, dan 20 orang dihukum push up karena bawa masker tetapi tidak dipakai. “Total pelanggar jumlahnya 28 orang di dua desa,” ungkap Sarba.
Kata dia, bagi pelanggar yang didenda sudah bayar di tempat. Sementara warga yang dihukum push up tidak ada yang melawan. “Hukuman ini bukan memberi pelajaran, tetapi sebagai pengingat agar masyarakat patuh protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Apalagi sekarang, menurut Sarba, Tabanan sudah zona merah. Artinya masyarakat tidak boleh abai dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. “Jangan sampai maboya. Mari kita bersama-sama secara terpadu memerangi Covid-19. Kita bersatu padu pasti semua akan terkendali sebelum vaksin dan obat ditemukan,” tutur Sarba.
Razia yang dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 merupakan implementasi dari Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. *des
1
Komentar