Pelanggan Keluhkan Penyegelan Listrik
GIANYAR, NusaBali
Seorang warganet mengeluhkan penyegelan meteran listrik di masa pandemi Covid-19 oleh petugas PLN.
PLN pun dinilai terlalu saklek karena langsung menyegel sambungan listrik tanpa kompromi. Lebih-lebih tindakan itu dalam situasi pandemi Covid-19 hingga kondisi perekonomian masyarakat makin lesu.
Dalam postingannya, warganet ini menulis "Di kondisi serba sulit, terlambat beberapa hari langsung disegel tanpa ada peringatan terlebih dahulu,” ujarnya. Relatif banyak respon dari masyarakat yang memojokkan PLN Gianyar. PLN dinilai hanya mementingkan bisnis dan mengesampingkan situasi perekonomian masyarakat.
PLN Gianyar disebut langsung menyegel meteran, karena pelanggan terlambat melakukan pembayaran dalam kurun beberapa hari. Sementara versi PLN, dalam melakukan penyegelan memang tidak memiliki kewajiban memberikan teguran. Sebab hal tersebut sudah tertuang dalam surat perjanjian.
Seperti diungkapkan Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana, Selasa (29/9). Menurutnya, terkait penyegelan tersebut sudah tertuang dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik pada awal pasang baru. "Untuk pelanggan pasca bayar, batas pembayaran listriknya tanggal 20 setiap bulan. Ketika pelanggan terlambat melakukan pembayaran pada tanggal itu, maka petugas PLN akan datang untuk melakukan pemutusan, bukan lagi mengingatkan atau menegur," jelasnya.
Namun penyegelan itu bersifat sementara, sampai pelanggan melakukan kewajiban bayar. “Kami lakukan pemutusan sementara. Hal ini sudah ada dalam kesepakan waktu pelanggan megamprah listrik,” ujarnya.
Terkait situasi pandemi covid-19 ini, Billy tidak menampik banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi. Namun bukan berarti PLN mengesampingkan kondisi tersebut. Bahkan, kata dia, pemerintah sudah banyak memberikan relaksasi pada masyarakat. Seperti, untuk pelanggan tarif rumah tangga daya 450 kwh diberikan diskon 100 persen, pelanggan 900 kwh diberikan diskon 50 persen.
“Memang, pelanggan yang diberikan diskon ini adalah yang masuk di data masyarakat kurang mampu. Tapi itu artinya, kami tidak mengesampingkan atau tidak tutup mata atas kondisi perekonomian masyarakat saat ini,” ujarnya.
Bukan hanya untuk pelanggan rumah tangga, kata dia, pelanggan tarif bisnis juga mendapatkan relaksasi. Keringanan yang dimaksukan, pelanggan tarif bisnis saat ini hanya dikenakan tarif pembayaran sesuai seberapa besar listrik yang digunakan. Misalnya, jika rekening minimumnya sebesar 40 kwh, namun ia hanya menggunakan listrik sebesar 10 kwh, maka tarif yang harus dibayarkannya hanya 10 kwh. “Juga ada relaksasi untuk tarif bisnis. Dimana mereka saat ini hanya membayar rekening beban. Misalnya, sebelum adanya kebijakan ini, jika rekening minimumnya 40 kwh, dan ia hanya memakai 10 kwh, tetap tarif yang dibayarkan sebesar 40 kwh. Namun dalam situasi saat ini, dia hanya bayar untuk 10 kwh atau sesuai pemakaian riilnya saja,” jelasnya. *nvi
Komentar