Perajin Minta Difasilitasi
Soal Masker Kain Wajib Ber-SNI
Kapasitas sebagai pelaku UMKM, belum memungkinkan menjangkau pengurusan standarisasi SNI. Apalagi dalam masa pandemi seperti saat ini. Kecuali pemerintah bersedia membantu memfasilitasi usaha.
DENPASAR,NusaBali
Ketentuan masker kain harus berstandar SNI membuat perajin masker waswas. Perajin merasa dilema, antara mengikuti anjuran standarisasi SNI. Sedangkan di pihak lain, mereka hanyalah pelaku UMKM dengan kemampuan produksi tidak besar. Karena itu, mereka pun minta difasilitasi dan dilindungi usahanya.
“Kita tentu tentu ingin mengikuti anjuran soal SNI tersebut,” ujar Ketut Widiadyana, perajin masker kain dari Jembrana, Selasa (29/9).
Namun kapasitas sebagai pelaku UMKM, belum memungkinkan menjangkau mengurus standarisasi SNI. Apalagi dalam masa pandemi seperti saat ini. “Kecuali pemerintah bersedia membantu memfasilitasi usahanya,” ujar Ketut Widiadnyana.
Menurut Widiadnyana, namanya saja katagori UMKM produksinya tidak seberapa. Dia mencontohkan produksinya yang tergabung dalam Kelompok Tenun Putri Mas, Negara Jembrana. Produksi per hari tidak lebih dari 400 masker.”Beda dengan produk massal,” paparnya.
Widiadnyana lantas menunjuk produk masker kain songket yang merupakan salah satu ciri khas masker buatannya dan kelompoknya. Dikatakan masker tersebut dibuat empat lapis, sehingga layak dan handal dipakai. “Tidak tembus kalau dipakai,” ujar perajin yang merupakan binaan Bank Indonesia ini.
Hal senada disampaikan pelaku UMKM lainnya. Mereka juga mengaku belum tahu informasi soal standarisasi masker kain. “Itu seperti apa..,” ujar Ni Luh Gede Meiyana, pelaku UMKM pembuat masker kain di Denpasar.
Namun, kata Ni Luh Gede Meiyana, masker kain buatannya dibuat berlapis sebagaimana anjuran pihak terkait sehingga handal dipakai sebagai bagian dari APD (alat pelindung diri) untuk pencegahan dan memutus mata rantai pandemi Covid-19. “Sekarang masih tetap memproduksi,” ujar Jeni Mega, sapaan akrab pelaku UMKM yang juga binaan Bank Indonesia.
Di Bali sendiri akibat dampak pandemi Covid-19, banyak juga memunculkan UMKM yang bergerak dalam bidang pembuatan APD. Salah satunya pembuatan masker kain.
“Tidak bisa kita indentifikasi,” ujar Kepala Dinas Perdagagan dan Perindustrian I Wayan Jarta, yang dihubungi terpisah. Namun demikian, dia mengiyakan tentu banyak.
Soal masker kain berstandar SNI, Jarta menyatakan para perajin masker tak usah resah. “SNI itu bukan keharusan,” ujar Wayan Jarta. Semuanya tergantung dari konsumen.
Yang pasti, Jarta yakin masker kain yang dibuat pelaku UMKM/UKM di Bali sudah dibuat sedemikian rupa sehingga aman dan handal dipakai. “Itu kan sudah dibuat berlapis-lapis,” kata Jarta. *K17
Ketentuan masker kain harus berstandar SNI membuat perajin masker waswas. Perajin merasa dilema, antara mengikuti anjuran standarisasi SNI. Sedangkan di pihak lain, mereka hanyalah pelaku UMKM dengan kemampuan produksi tidak besar. Karena itu, mereka pun minta difasilitasi dan dilindungi usahanya.
“Kita tentu tentu ingin mengikuti anjuran soal SNI tersebut,” ujar Ketut Widiadyana, perajin masker kain dari Jembrana, Selasa (29/9).
Namun kapasitas sebagai pelaku UMKM, belum memungkinkan menjangkau mengurus standarisasi SNI. Apalagi dalam masa pandemi seperti saat ini. “Kecuali pemerintah bersedia membantu memfasilitasi usahanya,” ujar Ketut Widiadnyana.
Menurut Widiadnyana, namanya saja katagori UMKM produksinya tidak seberapa. Dia mencontohkan produksinya yang tergabung dalam Kelompok Tenun Putri Mas, Negara Jembrana. Produksi per hari tidak lebih dari 400 masker.”Beda dengan produk massal,” paparnya.
Widiadnyana lantas menunjuk produk masker kain songket yang merupakan salah satu ciri khas masker buatannya dan kelompoknya. Dikatakan masker tersebut dibuat empat lapis, sehingga layak dan handal dipakai. “Tidak tembus kalau dipakai,” ujar perajin yang merupakan binaan Bank Indonesia ini.
Hal senada disampaikan pelaku UMKM lainnya. Mereka juga mengaku belum tahu informasi soal standarisasi masker kain. “Itu seperti apa..,” ujar Ni Luh Gede Meiyana, pelaku UMKM pembuat masker kain di Denpasar.
Namun, kata Ni Luh Gede Meiyana, masker kain buatannya dibuat berlapis sebagaimana anjuran pihak terkait sehingga handal dipakai sebagai bagian dari APD (alat pelindung diri) untuk pencegahan dan memutus mata rantai pandemi Covid-19. “Sekarang masih tetap memproduksi,” ujar Jeni Mega, sapaan akrab pelaku UMKM yang juga binaan Bank Indonesia.
Di Bali sendiri akibat dampak pandemi Covid-19, banyak juga memunculkan UMKM yang bergerak dalam bidang pembuatan APD. Salah satunya pembuatan masker kain.
“Tidak bisa kita indentifikasi,” ujar Kepala Dinas Perdagagan dan Perindustrian I Wayan Jarta, yang dihubungi terpisah. Namun demikian, dia mengiyakan tentu banyak.
Soal masker kain berstandar SNI, Jarta menyatakan para perajin masker tak usah resah. “SNI itu bukan keharusan,” ujar Wayan Jarta. Semuanya tergantung dari konsumen.
Yang pasti, Jarta yakin masker kain yang dibuat pelaku UMKM/UKM di Bali sudah dibuat sedemikian rupa sehingga aman dan handal dipakai. “Itu kan sudah dibuat berlapis-lapis,” kata Jarta. *K17
Komentar