Puluhan Ribu Tenaga Kerja Masih Dirumahkan
Sebanyak 532 Perusahaan Stop Beroperasi Sementara Waktu
MANGUPURA, NusaBali
Puluhan ribu pekerja di Badung masih dirumahkan akibat perusahaan tempat mereka bekerja belum beroperasi.
Kalaupun sudah ada yang beroperasi, belum sepenuhnya maksimal. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung mencatat sekitar 532 perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata seperti hotel, vila maupun restoran sudah melapor untuk tidak beroperasi sementara waktu. Tutupnya usaha akomodasi ini berimbas pada ribuan pegawai yang langsung dirumahkan maupun langsung kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Data terakhir yang kami terima terhitung pada 27 Juli 2020, ada 532 perusahaan yang melaporkan untuk tidak beroperasi,” ungkap Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga, Rabu (30/9). Sejak Juli 2020 hingga kemarin belum ada lagi perusahaan yang melapor, termasuk belum ada yang melapor untuk membuka kembali.
Menurut Oka Dirga, akibat 532 perusahaan belum beroperasi, menyebabkan 42.483 orang pekerja masih dirumahkan. Kemudian ada sebanyak 1.572 pekerja yang kena PHK.
Mengingat angka kasus Covid masih belum menunjukan tanda-tanda penurunan, mantan Kabag Umum Setda Badung ini berharap pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga pekerja di Badung bisa kembali bekerja seperti biasa.
Seperti diketahui, Pemkab Badung melalui Disperinaker telah memberikan insentif sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang di-PHK dan dirumahkan. Insentif diterima tiap bulan selama tiga bulan (Mei, Juni, Juli). Syarat penerima bantuan harus ber-KTP Badung dan tidak menerima bantuan lain selama Covid-19.
Pemberian insentif kepada pekerja kena PHK dan dirumahkan ini merupakan satu dari enam kebijakan strategis Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Badung I Nyoman Giri Prasta yang juga Bupati Badung. Selain pemberian insentif kepada pekerja kena PHK dan dirumahkan, lima kebijakan strategis lainnya yakni Pemkab Badung menggratiskan pembayaran PDAM kepada masyarakat Badung untuk rumah tangga dan sosial, selama 3 bulan. Kemudian memberikan sembako kepada keluarga penerima manfaat. *asa
1
Komentar