Dekopinda Tunda Musda
Di Karangasem ada 220 koperasi, masih utuh dan tidak terpengaruh dualisme kepemimpinan Dekopin.
AMLAPURA, NusaBali
Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Karangasem pusing akibat adanya dualisme kepemimpinan di pusat dan Provinsi Bali. Dampaknya, Dekopinda Karangasem menunda pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Padahal kepengurusan Dekopinda Karangasem berakhir Juni 2020.
Ketua Dekopinda Karangasem, I Gede Ngurah Indrayana, mengatakan pelaksanaan Musda Dekopinda Karangasem masih menunggu sahnya kepemimpinan Dekopin Pusat yang masih dikaji pemerintah. Kedua Dekopin Pusat mengaku sah hasil Munas. Bahkan di Provinsi Bali juga kepemimpinannya terbelah, kedua Dekopinda Provinsi Bali mengaku sah hasil Munas. “Selama ini Dekopinda Karangasem berkoordinasi dengan Dekopinda Provinsi Bali yang merupakan perpanjangan tangan Dekopin Pusat hasil Munas di Makasar 2019,” kata Gede Ngurah Indrayana.
Koperasi di Karangasem sebanyak 220 koperasi, masih utuh, tidak terpengaruh dengan dualisme kepemimpinan Dekopin. Selama fokus melakukan pembinaan koperasi agar koperasi tetap solid, maju dan bisa terus beroperasi di tengah dampak pandemi Covid-19. I Gede Ngurah Indrayana mengatakan, Dekopinda bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai lembaga keuangan nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan pasal 33 UUD 1945.
Sesuai AD-ART Dekopin pasal 3 ayat (3) Dekopin berfungsi sebagai Mitra Pemerintah dalam Pembangunan Koperasi untuk Mewujudkan Tata Ekonomi yang Berkeadilan. “Dekopin didirikan untuk memajukan koperasi, sebagai lembaga keuangan desa. Koperasi maju, anggota sejahtera, ekonomi desa jadi lancar. Tidak ada bertujuan bermuatan politik,” jelas Gede Ngurah Indrayana. *k16
Ketua Dekopinda Karangasem, I Gede Ngurah Indrayana, mengatakan pelaksanaan Musda Dekopinda Karangasem masih menunggu sahnya kepemimpinan Dekopin Pusat yang masih dikaji pemerintah. Kedua Dekopin Pusat mengaku sah hasil Munas. Bahkan di Provinsi Bali juga kepemimpinannya terbelah, kedua Dekopinda Provinsi Bali mengaku sah hasil Munas. “Selama ini Dekopinda Karangasem berkoordinasi dengan Dekopinda Provinsi Bali yang merupakan perpanjangan tangan Dekopin Pusat hasil Munas di Makasar 2019,” kata Gede Ngurah Indrayana.
Koperasi di Karangasem sebanyak 220 koperasi, masih utuh, tidak terpengaruh dengan dualisme kepemimpinan Dekopin. Selama fokus melakukan pembinaan koperasi agar koperasi tetap solid, maju dan bisa terus beroperasi di tengah dampak pandemi Covid-19. I Gede Ngurah Indrayana mengatakan, Dekopinda bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai lembaga keuangan nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan pasal 33 UUD 1945.
Sesuai AD-ART Dekopin pasal 3 ayat (3) Dekopin berfungsi sebagai Mitra Pemerintah dalam Pembangunan Koperasi untuk Mewujudkan Tata Ekonomi yang Berkeadilan. “Dekopin didirikan untuk memajukan koperasi, sebagai lembaga keuangan desa. Koperasi maju, anggota sejahtera, ekonomi desa jadi lancar. Tidak ada bertujuan bermuatan politik,” jelas Gede Ngurah Indrayana. *k16
Komentar