Pemkab Ajukan Ranperda Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Ranperda ini untuk mengendalikan pertumbuhan dan perkembangan kawasan hingga 20 tahun mendatang.
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng tahun ini bakal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Singaraja. Ranperda yang ditargetkan menjadi Perda di akhir tahun ini difokuskan untuk mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan 20 tahun ke depan.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng Tahun 2020-2040, Kamis (1/10), di ruang sidang utama DPRD Buleleng.
Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra usai rapat mengungkapkan pengajuan Ranperda RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja ini merupakan program prioritas melalui berbagai kajian. Dalam RDTR tersebut akan ditata perwajahan kota Singaraja menjadi lebih cantik, lebih humanis dan ramah terbebas dari kesan kumuh.
“RDTR Perkotaan ini sudah melalui kajian, selama ini kawasan kota tidak pernah tersentuh bantuan, infrastruktur dan pembangunan selama ini kita fokus di desa sehingga sekarang diprioritaskan kawasan perkotaannya,” jelas Wabup Sutjidra.
Perda RDTR juga akan memudahkan Pemkab Buleleng dalam membangun infrastruktur pendukung sebagai kota Layak Anak dan Kota Sehat yang sudah dideklarasikan selama ini. Terlebih juga Singaraja masuk dalam 10 kota rekomendasi masa pensiun di Indonesia karena kotanya tidak terlalu ramai, alamnya yang tenang dan biaya hidup relatif murah.
Penataan perwajahan kota juga ditambahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra yang mewakili Wabup, rapat paripurna kemarin tak melulu soal penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan heritage di kawasan perkotaan. Tetapi juga payung hukum untuk mengamankan, melestarikan dan menjaga ruang dan kawasan yang seharusnya tetap dipertahankan dari gempuran perkembangan dan pertumbuhan kawasan perkotaan.
“Kenapa perkotaan karena kawasan ini yang paling cepat tumbuh paling. Sehingga memerlukan perubahan struktur ruang. mana ruang yang harus diamankna, mana ruang sawah yang harus dilestarikan dan mana sumber mata air yang juga harus diamankan melalui RDTR ini ditentukan,” jelas Kadis Adiptha.
Terlebih Ranperda RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja ini mendapatkan bantuan dari Pemerintah pusat bersama 56 kabupaten/kota lainnya di Indonesia yang dipandang strategis sekian tahun ke depan.
Kota Singaraja menurut Adiptha sudah dipetakan pemerintah pusat akan menjadi kota berkembang dengan rencana pembangunan Bandara Bali Utara, jalan tol dan jalur kereta api. Seluruh sektor pun dirancang akan terpusat di kawasan perkotaan, mulai dari Pendidikan, Pelayanan Kesehatan, Layanan Sosial hingga Ekonomi.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai memimpin rapat paripurna mengatakan segera akan membahas pengajuan Ranperda RDTR yang sudah masuk dalam prioritas program legislasi daerah. Kader Partai PDI Perjuangan Dapil Tejakula ini mengatakan Ranperda RDTR merupakan salah satu ranperda yang cukup urgent. Apalagi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng sudah ditetapkan pada tahun 2013. Namun baru dapat disusul Ranperda RDTR-nya sejak 7 tahun penetapan Perda RTRW. “Perda RDTR ini sangat urgen untuk mengantiispasi perkembangan kota Singaraja, mudah-mudahan pembahasan selanjutnya berjalan lancar sehingga akhir tahun ini bisa ditetapkan sebagai perda,” kata Supriatna.
Dalam rapat paripurna itu juga diagendakan penyampaian hak inisiatif DPRD Buleleng terkait Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender yang dibacakan Ketua Komisi IV, Ni Luh Hesti Ranita Sari.*k23
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng Tahun 2020-2040, Kamis (1/10), di ruang sidang utama DPRD Buleleng.
Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra usai rapat mengungkapkan pengajuan Ranperda RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja ini merupakan program prioritas melalui berbagai kajian. Dalam RDTR tersebut akan ditata perwajahan kota Singaraja menjadi lebih cantik, lebih humanis dan ramah terbebas dari kesan kumuh.
“RDTR Perkotaan ini sudah melalui kajian, selama ini kawasan kota tidak pernah tersentuh bantuan, infrastruktur dan pembangunan selama ini kita fokus di desa sehingga sekarang diprioritaskan kawasan perkotaannya,” jelas Wabup Sutjidra.
Perda RDTR juga akan memudahkan Pemkab Buleleng dalam membangun infrastruktur pendukung sebagai kota Layak Anak dan Kota Sehat yang sudah dideklarasikan selama ini. Terlebih juga Singaraja masuk dalam 10 kota rekomendasi masa pensiun di Indonesia karena kotanya tidak terlalu ramai, alamnya yang tenang dan biaya hidup relatif murah.
Penataan perwajahan kota juga ditambahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra yang mewakili Wabup, rapat paripurna kemarin tak melulu soal penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan heritage di kawasan perkotaan. Tetapi juga payung hukum untuk mengamankan, melestarikan dan menjaga ruang dan kawasan yang seharusnya tetap dipertahankan dari gempuran perkembangan dan pertumbuhan kawasan perkotaan.
“Kenapa perkotaan karena kawasan ini yang paling cepat tumbuh paling. Sehingga memerlukan perubahan struktur ruang. mana ruang yang harus diamankna, mana ruang sawah yang harus dilestarikan dan mana sumber mata air yang juga harus diamankan melalui RDTR ini ditentukan,” jelas Kadis Adiptha.
Terlebih Ranperda RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja ini mendapatkan bantuan dari Pemerintah pusat bersama 56 kabupaten/kota lainnya di Indonesia yang dipandang strategis sekian tahun ke depan.
Kota Singaraja menurut Adiptha sudah dipetakan pemerintah pusat akan menjadi kota berkembang dengan rencana pembangunan Bandara Bali Utara, jalan tol dan jalur kereta api. Seluruh sektor pun dirancang akan terpusat di kawasan perkotaan, mulai dari Pendidikan, Pelayanan Kesehatan, Layanan Sosial hingga Ekonomi.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai memimpin rapat paripurna mengatakan segera akan membahas pengajuan Ranperda RDTR yang sudah masuk dalam prioritas program legislasi daerah. Kader Partai PDI Perjuangan Dapil Tejakula ini mengatakan Ranperda RDTR merupakan salah satu ranperda yang cukup urgent. Apalagi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng sudah ditetapkan pada tahun 2013. Namun baru dapat disusul Ranperda RDTR-nya sejak 7 tahun penetapan Perda RTRW. “Perda RDTR ini sangat urgen untuk mengantiispasi perkembangan kota Singaraja, mudah-mudahan pembahasan selanjutnya berjalan lancar sehingga akhir tahun ini bisa ditetapkan sebagai perda,” kata Supriatna.
Dalam rapat paripurna itu juga diagendakan penyampaian hak inisiatif DPRD Buleleng terkait Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender yang dibacakan Ketua Komisi IV, Ni Luh Hesti Ranita Sari.*k23
Komentar