Dokumen Kependudukan Kini Gunakan Kertas HVS
GIANYAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gianyar mulai menggunakan kertas HVS (houtvrij schrijfpapier/kertas tulis bebas serat kayu, Red), untuk penerbitan dokumen kependudukan.
Kertas ini digunakan secara permanen dalam setiap penerbitan administrasi kependudukan, kecuali KTP (kartu tanda penduduk) dan KIA (kartu identitas anak). Ditemui, Kamis (1/10) di ruang kerjanya, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar I Wayan Ardana mengatakan penggunaan kertas HVS A4 sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengingat adanya efisiensi anggaran dari Kemendagri dalam penggantian kertas akta kependudukan. Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu dengan akta yang dicetak memakai kertas HVS A4. ‘’Asalkan akta tersebut memang diterbitkan dari Disdukcapil,’’ jelas pejabat asal Banjar Gagah, Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar, ini.
Sebab, jelas dia, penerbitan akta berbahan kertas tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Sesuai arahan Dirjen di Kemendagri, per Juli 2020 semua Disdukcapil dilarang menggunakan blanko dan harus sudah diganti menggunakan kertas HVS A4. Penerbitan akta bahan kertas HVS ini diatur melalui Permendagri No : 109 Tahun 2019. Intinya, penggunaan kertas HVS A4 80 gram dalam pencetakan dokumen kependudukan kecuali KTP dan KIA. ‘’Alasan penggantian sesuai Permendagri tersebut adalah dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan dalam penerbitan administrasi kependudukan," ujarnya. *nvi
Sebab, jelas dia, penerbitan akta berbahan kertas tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Sesuai arahan Dirjen di Kemendagri, per Juli 2020 semua Disdukcapil dilarang menggunakan blanko dan harus sudah diganti menggunakan kertas HVS A4. Penerbitan akta bahan kertas HVS ini diatur melalui Permendagri No : 109 Tahun 2019. Intinya, penggunaan kertas HVS A4 80 gram dalam pencetakan dokumen kependudukan kecuali KTP dan KIA. ‘’Alasan penggantian sesuai Permendagri tersebut adalah dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan dalam penerbitan administrasi kependudukan," ujarnya. *nvi
Komentar