Diduga Bobol LPD dengan Cek Kosong Rp 65,5 Miliar
Oknum Pegawai Kontrak di Pemkab Karangasem Dilaporkan ke Polda
DENPASAR, NusaBali
Oknum pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Karangasem berinisial I Putu M, 40, dilaporkan ke Polda Bali oleh Bendesa Adat Rendang, Desa/Kecamatan Rendang, Karangasem, I Nengah Suardana.
Oknum pegawai kontrak ini dipolisikan atas dugaan membobol LPD Desa Adat Rendang dengan 53 lembar cek kosong senilai Rp 65,5 miliar. Laporan terkait oknum pegawai kontrak yang diduga bobol LPD Rendang sebesar Rp 65,5 miliar ini sudah dilakukan Bendesa Nengah Suardana, Rabu (9/9) lalu. Bendesa Nengah Suardana pun dipanggil penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali untuk diperiksa sebagai pelapor, Jumat (2/10).
Saat datang memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Bali di Jalan WR Supratman 7 Denpasar, Jumat pagi pukul 10.00 Wita, Bendesa Nengah Suardana didampingi tiga penasihat hukumnya, yakni I Ketut Bakuh, I Nengah Yasa Adi Susanto, dan I Putu Suma Gita. Nengah Suardana diperiksa selama 2,5 jam hingga siang pukul 12.30 Wita.
Seusai pemeriksaan kemarin, Nengah Suardana menyebutkan dirinya melaporkan kasus dugaan pembobolan LPD Rendang sebesesar Rp 65,5 miliar ini setelah mendapat persetujuan dari krama Desa Adat Rendang. Menurut Suardana, langkah hukum diambil setelah mengetahui 53 cek kosong terbongkar di Bank BPD Cabang Pembantu Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem.
Disebutkan, kasus ini mulai terungkap setelah salah satu krama Desa Adat Rendang hendak mencarikan tabungannya di LPD Rendang. Kebetulan, saat itu kas di LPD Rendang berkurang.
“Maka, diambil salah satu cek di dalam brankas di ruangan Ketua LPD lama yang kini telah meninggal dunia, almarhum I Wayan Sedana Putra, untuk dicairkan. Ternyata, cek itu tidak ada isinya," ungkap Suardana seusai diperiksa penyidik Polda Bali, Jumat siang.
Sedangkan kjuasa hukum Suardana, yakni Nengah Yasa Adi Susanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah meninggalnya Ketua LPD Rendang, I Wayan Sedana Putra, 30 Maret 2020 lalu. Belakangan diketahui terlapor I Putu M ada kerja sama dengan almarhum di LPD Rendang, namun tidak pernah diketahui oleh pengurus LPD.
Setelah Wayan Sedana Putra meninggal, jabatan Ketua LPD Rendang dipegang Ni Wayan Yasa Juliawati, sejak 3 Juni 2020. Sebelumnya, Wayan Yasa Juliawati menjabat sebagai Bendahara LPD Rendang di era kepemimpinan almarhum.
"Setelah meninggalnya Ketua LPD Rendang, klien kami selaku Bendesa Adat Rendang (Nengah Suardana, Red) mengusulkan agar dilakukan pengecekan terhadap aset-aset LPD, termasuk tabungan masyarakat dan kredit yang selama ini telah digulirkan," ungkap Nengah Yasa.
Wayan Juliawati selaku Ketua LPD Rendang yang baru kemudian menemukan bukti cek di dalam brankas ruangan Ketua LPD sebelumnya. Dalam brankas tersebut, kata Nengah Yasa, bahkan ditemukan 53 cek kosong yang nilainya sekitar Rp 65,5 miliar.
"Awal mula terbongkarnya kasus ini setelah salah satu dari 53 cek tersebut coba dicarikan di Bank BPD Cabang Pembantu Menanga. Di sana diketahui cek itu kosong. Cek kosong tersebut atas nama IPM (terlapor I Putu M), yang belakangan diketahui merupakan salah satu pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Karangasem," papar Nengah Yasa.
Setelah satu cek diketahui kosong, akhirnya 52 cek lainnya dicek isinya. Ternyata, 52 acek itu semuanya tidak ada isinya alias cek kosong. Semua cek tersebut juga atas nama I Putu M. Karena itu, Bendesa Adat Rendang, Nengah Suardana, pilih melaporkan kasus ini ke Dit Reskrimsus Polda Bali, 9 September 2020 lalu, ssetelah mendapat persetujuan krama desa.
Nengah Yasa mengatakan, Bendesa Nengah Suardana kemarin diperiksa untuk kali pertama selaku pelapor kasus ini. Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik Polda Bali menanyakan kronologis kejadian. "Laporannya masih pengaduan masyarakat (Dumas). Diharapkan laporan Nomor DUMAS: 620/IX/2020/DITRESKRIMSUS cepat ditindaklanjuti polisi," harapNengah Yasa.
Sedangkan penasihat hukum lainnya, I Ketut Bakuh, mengatakan ada dugaan hubungan bisnis antara Ketua LPD Rendang sebelumnya dengan terlapor I Putu M. Saat I Putu M melakukan kewajibannya sebagai debitur itulah, oknum pegawai kontrak tersebut mengeluarkan cek kosong.
"Kita berharap laporan dugaan tindak pidana penipuan ini berproses ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, uang milik masyarakat dan milik Desa Adat Rendang bisa diselamatkan," harap Ketut Bakuh.
Sementara itu, terlapor I Putu M enggan memberikan keterangan detail saat dihubungi NusaBali, Jumat kemarin. "Maaf Pak, saya tidak ada menipu. Saya malah menaruh uang di LPD Rendang. Ceknya dipinjam sama Pak Wayan Sedana (Ketua LPD Rendang yang sudah meninggal, Red)," elak I Putu M melalui pesan WhatsApp.
Dikonfirmasi terpisah, Jujmat sore, Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ngurah Purnawa, mengakui telah dilakukan pemeriksaan terhadap Bendesa Adat Rendang, Nengah Suardana, selaku pelapor. "Mohon maaf ya, saya belum dapat detail hasil pemeriksaannya. Soalnya saya sedang cuti. Tapi, memang benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya. *pol
Saat datang memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Bali di Jalan WR Supratman 7 Denpasar, Jumat pagi pukul 10.00 Wita, Bendesa Nengah Suardana didampingi tiga penasihat hukumnya, yakni I Ketut Bakuh, I Nengah Yasa Adi Susanto, dan I Putu Suma Gita. Nengah Suardana diperiksa selama 2,5 jam hingga siang pukul 12.30 Wita.
Seusai pemeriksaan kemarin, Nengah Suardana menyebutkan dirinya melaporkan kasus dugaan pembobolan LPD Rendang sebesesar Rp 65,5 miliar ini setelah mendapat persetujuan dari krama Desa Adat Rendang. Menurut Suardana, langkah hukum diambil setelah mengetahui 53 cek kosong terbongkar di Bank BPD Cabang Pembantu Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem.
Disebutkan, kasus ini mulai terungkap setelah salah satu krama Desa Adat Rendang hendak mencarikan tabungannya di LPD Rendang. Kebetulan, saat itu kas di LPD Rendang berkurang.
“Maka, diambil salah satu cek di dalam brankas di ruangan Ketua LPD lama yang kini telah meninggal dunia, almarhum I Wayan Sedana Putra, untuk dicairkan. Ternyata, cek itu tidak ada isinya," ungkap Suardana seusai diperiksa penyidik Polda Bali, Jumat siang.
Sedangkan kjuasa hukum Suardana, yakni Nengah Yasa Adi Susanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah meninggalnya Ketua LPD Rendang, I Wayan Sedana Putra, 30 Maret 2020 lalu. Belakangan diketahui terlapor I Putu M ada kerja sama dengan almarhum di LPD Rendang, namun tidak pernah diketahui oleh pengurus LPD.
Setelah Wayan Sedana Putra meninggal, jabatan Ketua LPD Rendang dipegang Ni Wayan Yasa Juliawati, sejak 3 Juni 2020. Sebelumnya, Wayan Yasa Juliawati menjabat sebagai Bendahara LPD Rendang di era kepemimpinan almarhum.
"Setelah meninggalnya Ketua LPD Rendang, klien kami selaku Bendesa Adat Rendang (Nengah Suardana, Red) mengusulkan agar dilakukan pengecekan terhadap aset-aset LPD, termasuk tabungan masyarakat dan kredit yang selama ini telah digulirkan," ungkap Nengah Yasa.
Wayan Juliawati selaku Ketua LPD Rendang yang baru kemudian menemukan bukti cek di dalam brankas ruangan Ketua LPD sebelumnya. Dalam brankas tersebut, kata Nengah Yasa, bahkan ditemukan 53 cek kosong yang nilainya sekitar Rp 65,5 miliar.
"Awal mula terbongkarnya kasus ini setelah salah satu dari 53 cek tersebut coba dicarikan di Bank BPD Cabang Pembantu Menanga. Di sana diketahui cek itu kosong. Cek kosong tersebut atas nama IPM (terlapor I Putu M), yang belakangan diketahui merupakan salah satu pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Karangasem," papar Nengah Yasa.
Setelah satu cek diketahui kosong, akhirnya 52 cek lainnya dicek isinya. Ternyata, 52 acek itu semuanya tidak ada isinya alias cek kosong. Semua cek tersebut juga atas nama I Putu M. Karena itu, Bendesa Adat Rendang, Nengah Suardana, pilih melaporkan kasus ini ke Dit Reskrimsus Polda Bali, 9 September 2020 lalu, ssetelah mendapat persetujuan krama desa.
Nengah Yasa mengatakan, Bendesa Nengah Suardana kemarin diperiksa untuk kali pertama selaku pelapor kasus ini. Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik Polda Bali menanyakan kronologis kejadian. "Laporannya masih pengaduan masyarakat (Dumas). Diharapkan laporan Nomor DUMAS: 620/IX/2020/DITRESKRIMSUS cepat ditindaklanjuti polisi," harapNengah Yasa.
Sedangkan penasihat hukum lainnya, I Ketut Bakuh, mengatakan ada dugaan hubungan bisnis antara Ketua LPD Rendang sebelumnya dengan terlapor I Putu M. Saat I Putu M melakukan kewajibannya sebagai debitur itulah, oknum pegawai kontrak tersebut mengeluarkan cek kosong.
"Kita berharap laporan dugaan tindak pidana penipuan ini berproses ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, uang milik masyarakat dan milik Desa Adat Rendang bisa diselamatkan," harap Ketut Bakuh.
Sementara itu, terlapor I Putu M enggan memberikan keterangan detail saat dihubungi NusaBali, Jumat kemarin. "Maaf Pak, saya tidak ada menipu. Saya malah menaruh uang di LPD Rendang. Ceknya dipinjam sama Pak Wayan Sedana (Ketua LPD Rendang yang sudah meninggal, Red)," elak I Putu M melalui pesan WhatsApp.
Dikonfirmasi terpisah, Jujmat sore, Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ngurah Purnawa, mengakui telah dilakukan pemeriksaan terhadap Bendesa Adat Rendang, Nengah Suardana, selaku pelapor. "Mohon maaf ya, saya belum dapat detail hasil pemeriksaannya. Soalnya saya sedang cuti. Tapi, memang benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya. *pol
1
Komentar