Dari 3.722 Pelanggar Prokes, Cuma 499 Orang Didenda
DENPASAR, NusaBali
Pelanggaran protokol kesehatan cegah penularan Covid-19 masih banyak terjadi di lapangan.
Buktinya, selama tiga pekan dilakukan razia protokol kesehatan di kabupaten/kota se-Bali, 7-30 September 2020, petugas gabungan menemukan 3.722 pelanggaran. Dari jumlah itu, hanya 499 pelanggar yang dijatuhi sanksi denda administratif Rp 100.000.
Hal ini diungkapkan Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi, seusai menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) bersama Satgas Gabungan TNI/Polri di Kawasan Civic Centre Niti Mandala Denpasar dan sekitarnya, Jumat (2/10) siang. Dewa Darmadi menyebutkan, Sat Pol PP Provinsi Bali mencatat ada 3.722 pelanggaran Prokes selama razia di kabupaten/kota se-Bali selama September 2020 lalu. Dari 3.722 pelanggaran itu, hanya 499 orang yang dikenakan sanksi denda. "Kami masih kedepankan pembinaaan ketimbang denda Rp 100.000," dalih Dewa Darmadi.
Namun demikian, kata Dewa Darmadi, kasus pelanggaran Prokes masih terus terjadi. Hanya saja, jumlah pelanggaran menurun dari hari ke hari. "Tapi, kita akui pelanggaran Prokes masih terjadi dan ini ditemukan setiap hari kita razia," jelas Dewa Darmadi.
Menurut Dewa Darmadi, kasus pelanggaran Prokes masih didominasi tidak tertibnya penggunaan masker. Mereka yang ditindak karena tanpa masker, rata-rata kalangan ekonomi kelas menengah ke bawah, seperti buruh serabutan dengan penghasilan yang pas-pasan.
“Ketika hendak ditindak, mereka alasannya tidak punya uang untuk membeli masker. Yang kasus begini kami tidak selalu kasi sanksi berupa denda Rp 100.000. Ada yang kami bina dengan hukuman lain, misalnya bersih-bersih sampah di lokasi razia. Kemudian, kami beri mereka masker gratis," papar putra dari mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, Ngakan Made Samudra ini.
Dewa Darmadi mengatakan, banyak juga masyarakat dengan status sosial mentereng yang tidak pakai masker dengan alasan lupa. Banyak lagi yang bawa masker, tapi dipasang di dagu. “Yang seperti ini juga kami tidak selalu tindak dengan sanksi denda. Lebih banyak pembinaan," terang birokrat asal kawasan seberang Nusa Penida, Klungkung ini.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan kasus pelanggaran Prokes di seluruh kabupaten/kota se-Bali sudah relatif menurun. Made Rentin mencontohkan, pada pekan pertama September 2020, tercatat ditemukan 1.066 kasus pelanggaran. Kemudian, pada pekan kedua tercatat 1.522 temuan pelanggaran Prokes.
Sedangkan pada pekan ketiga September 2020, kata Rentin, kasus pelanggaran Prokes menurun lagi menjadi 1.066 kasus. Terakhir, pada pekan keempat, temuan pelanggaran Prokes hanya 438 kasus. "Kasus pelanggaran Prokes tetap ada, tetapi menurun angkanya. Ini artinya kesadaran masyarakat sudah semakin meningkat," ujar Rentin saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Jumat kemarin.
Rentin mengatakan, GTPP Covid-19 Provinsi Bali mendukung upaya petugas melakukan razia Prokes yang tidak serta merta memberikan sanksi denda, walaupun itu telah diatur dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2020. "Kita memang keras dalam penerapan regulasi, apalagi peningkatan disiplin. Tetapi, kita tidak kasar. Dipaksa, terpaksa, terbiasa, dan akhirnya menjadi budaya," tegas birokrat asal Desa Werdhi Budaya, Kecamatan Mengwi, Badung yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali ini.
Kalaupun ada sanksi denda, menurut Rentin, bukanlah pada nilai dendanya yang harus dilihat, namun bagaimana menumbuhkan sense off crisis. "Punya empati di tengah krisis, di saat vaksin dan obat belum ada, maka senjata utama dalam perang melawan Covid-19 ini adalah masker," tegas alumni STPDN Jatinangor, Bandung, Jawa Barat ini. *nat
Hal ini diungkapkan Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi, seusai menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) bersama Satgas Gabungan TNI/Polri di Kawasan Civic Centre Niti Mandala Denpasar dan sekitarnya, Jumat (2/10) siang. Dewa Darmadi menyebutkan, Sat Pol PP Provinsi Bali mencatat ada 3.722 pelanggaran Prokes selama razia di kabupaten/kota se-Bali selama September 2020 lalu. Dari 3.722 pelanggaran itu, hanya 499 orang yang dikenakan sanksi denda. "Kami masih kedepankan pembinaaan ketimbang denda Rp 100.000," dalih Dewa Darmadi.
Namun demikian, kata Dewa Darmadi, kasus pelanggaran Prokes masih terus terjadi. Hanya saja, jumlah pelanggaran menurun dari hari ke hari. "Tapi, kita akui pelanggaran Prokes masih terjadi dan ini ditemukan setiap hari kita razia," jelas Dewa Darmadi.
Menurut Dewa Darmadi, kasus pelanggaran Prokes masih didominasi tidak tertibnya penggunaan masker. Mereka yang ditindak karena tanpa masker, rata-rata kalangan ekonomi kelas menengah ke bawah, seperti buruh serabutan dengan penghasilan yang pas-pasan.
“Ketika hendak ditindak, mereka alasannya tidak punya uang untuk membeli masker. Yang kasus begini kami tidak selalu kasi sanksi berupa denda Rp 100.000. Ada yang kami bina dengan hukuman lain, misalnya bersih-bersih sampah di lokasi razia. Kemudian, kami beri mereka masker gratis," papar putra dari mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, Ngakan Made Samudra ini.
Dewa Darmadi mengatakan, banyak juga masyarakat dengan status sosial mentereng yang tidak pakai masker dengan alasan lupa. Banyak lagi yang bawa masker, tapi dipasang di dagu. “Yang seperti ini juga kami tidak selalu tindak dengan sanksi denda. Lebih banyak pembinaan," terang birokrat asal kawasan seberang Nusa Penida, Klungkung ini.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan kasus pelanggaran Prokes di seluruh kabupaten/kota se-Bali sudah relatif menurun. Made Rentin mencontohkan, pada pekan pertama September 2020, tercatat ditemukan 1.066 kasus pelanggaran. Kemudian, pada pekan kedua tercatat 1.522 temuan pelanggaran Prokes.
Sedangkan pada pekan ketiga September 2020, kata Rentin, kasus pelanggaran Prokes menurun lagi menjadi 1.066 kasus. Terakhir, pada pekan keempat, temuan pelanggaran Prokes hanya 438 kasus. "Kasus pelanggaran Prokes tetap ada, tetapi menurun angkanya. Ini artinya kesadaran masyarakat sudah semakin meningkat," ujar Rentin saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Jumat kemarin.
Rentin mengatakan, GTPP Covid-19 Provinsi Bali mendukung upaya petugas melakukan razia Prokes yang tidak serta merta memberikan sanksi denda, walaupun itu telah diatur dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2020. "Kita memang keras dalam penerapan regulasi, apalagi peningkatan disiplin. Tetapi, kita tidak kasar. Dipaksa, terpaksa, terbiasa, dan akhirnya menjadi budaya," tegas birokrat asal Desa Werdhi Budaya, Kecamatan Mengwi, Badung yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali ini.
Kalaupun ada sanksi denda, menurut Rentin, bukanlah pada nilai dendanya yang harus dilihat, namun bagaimana menumbuhkan sense off crisis. "Punya empati di tengah krisis, di saat vaksin dan obat belum ada, maka senjata utama dalam perang melawan Covid-19 ini adalah masker," tegas alumni STPDN Jatinangor, Bandung, Jawa Barat ini. *nat
1
Komentar