Tak Pakai Masker, 6 Warga Didenda Rp 100.000
SEMARAPURA, NusaBali
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta bersama anggota kembali menggelar sidak masker di Pasar Galiran Klungkung, Jumat (2/10) pagi.
Karena tak pakai masker, enam warga masing-masing didenda Rp 100.000. Tim menyebar ke empat lokasi yakni Blok A, B, C, dan D. Hasilnya, semua warga sudah mengenakan masker. Selanjutnya petugas menyasar pengepul bawang di pinggir Pasar Galiran, ditemukan enam warga tidak menggunakan masker. "Selain dikenakan denda Rp 100.000 per orang, pelanggar juga diberikan surat pembinaan," tegas Suarta.
Kepada pelanggar yang terkena sanksi denda ini, Suarta menegaskan tim sudah terlalu sering memberikan imbauan terhadap para pengepul bawang. Tetapi yang bersangkutan tidak mau mengenakan masker.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, Suarta mengimbau agar masyarakat selalu taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Karena ada peraturan yang mengatur bukan sengaja mencari kesalahan orang. "Pencegahan lebih baik dari pada mengobati, lindungi diri sendiri sebelum melindungi orang lain dengan cara memakai masker yang baik dan benar," katanya.
Untuk di Klungkung sendiri saat ini sudah berada di zona orange, maka Suarta juga meminta agar masyakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak melengkapi sarana protokol kesehatan akan dedenda sebesar Rp 1.000.000. "Semua denda tersebut akan dimasukkan ke nomor rekening kas daerah," katanya.
Sidak masker sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda Rp 100.000. *wan
Kepada pelanggar yang terkena sanksi denda ini, Suarta menegaskan tim sudah terlalu sering memberikan imbauan terhadap para pengepul bawang. Tetapi yang bersangkutan tidak mau mengenakan masker.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, Suarta mengimbau agar masyarakat selalu taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Karena ada peraturan yang mengatur bukan sengaja mencari kesalahan orang. "Pencegahan lebih baik dari pada mengobati, lindungi diri sendiri sebelum melindungi orang lain dengan cara memakai masker yang baik dan benar," katanya.
Untuk di Klungkung sendiri saat ini sudah berada di zona orange, maka Suarta juga meminta agar masyakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak melengkapi sarana protokol kesehatan akan dedenda sebesar Rp 1.000.000. "Semua denda tersebut akan dimasukkan ke nomor rekening kas daerah," katanya.
Sidak masker sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda Rp 100.000. *wan
1
Komentar