Razia Masker di Ubud, Seorang Didenda, 18 Dipush Up
GIANYAR, NusaBali
Setelah di Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, operasi yustisi penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) digelar di Ubud, Jumat (2/10).
Operasi dipusatkan di depan Pasar Desa Adat Sayan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Selama operasi tampak masih ada masyarakat tidak mematuhi prokes. Dari 19 warga terjaring, seorang dikenakan sanksi denda dan 18 orang lainnya diberikan hukuman push up dan menghafalkan Pancasila. Petugas gabungan yang berjejer di jalan membuat salah seorang pengendara roda empat sempat grogi saat distop petugas. Karena grogi dan tidak mengenakan masker, mobil Toyota Avansa nomor polisi DK 1401 KW yang dikemudikan seorang gadis itu, nyaris nyungsep ke got. Roda depan mobilnya sudah masuk got sehingga sempat menjadi tontonan pengunjung di pasar. Guna mengindari kemacetan arus lalulintas, petugas langsung mengevakuasi mobil tersebut. Selanjutnya pengendara yang enggan diwawancarai itu langsung dibina oleh petugas agar mengenakan makser meski di dalam mobil.
Pantauan koran ini, kegiatan itu dilakukan oleh tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub Gianyar. Petugas berjaga di beberapa titik di depan Pasar Desa Adat Sayan. Sementara pengendara yang melintas dengan mengenakan masker tapi di dagu langsung diberhentikan petugas.
Kasatpol PP Gianyar I Made Watha menjelaskan, pelaksanaan operasi memang sesuai jadwal bersama tim gabungan. Selama kegiatan operasi dilangsungkan di wilayah Gianyar. Tim mencatat lima orang didenda dan ratusan orang dibina. Di Desa Sayan, tim hanya memberikan denda kepada satu orang dan 18 orang dibina. “Ada 19 pengendara terjaring, satu di antaranya didenda karena memang tidak memakai masker. Dari sebelum perayaan Kuningan warga kena denda ada lima orang dan ratusan dibina, dengan push up atau menghafalkan Pancasila. Ini dalam rangka mengingatkan mereka untuk penerapan pertokol kesehatan,” jelasnya.
Watha menilai kesadaran masyarakat memakai masker sudah baik. “Kami bersama OPD terkait menyadarkan masyarakat, agar tertib berlalulintas dan patuh protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19. Karena dari sebagai besar mereka memakai masker di bawah mulut dan bawah hidung,” imbuh Watha. *nvi
Pantauan koran ini, kegiatan itu dilakukan oleh tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub Gianyar. Petugas berjaga di beberapa titik di depan Pasar Desa Adat Sayan. Sementara pengendara yang melintas dengan mengenakan masker tapi di dagu langsung diberhentikan petugas.
Kasatpol PP Gianyar I Made Watha menjelaskan, pelaksanaan operasi memang sesuai jadwal bersama tim gabungan. Selama kegiatan operasi dilangsungkan di wilayah Gianyar. Tim mencatat lima orang didenda dan ratusan orang dibina. Di Desa Sayan, tim hanya memberikan denda kepada satu orang dan 18 orang dibina. “Ada 19 pengendara terjaring, satu di antaranya didenda karena memang tidak memakai masker. Dari sebelum perayaan Kuningan warga kena denda ada lima orang dan ratusan dibina, dengan push up atau menghafalkan Pancasila. Ini dalam rangka mengingatkan mereka untuk penerapan pertokol kesehatan,” jelasnya.
Watha menilai kesadaran masyarakat memakai masker sudah baik. “Kami bersama OPD terkait menyadarkan masyarakat, agar tertib berlalulintas dan patuh protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19. Karena dari sebagai besar mereka memakai masker di bawah mulut dan bawah hidung,” imbuh Watha. *nvi
1
Komentar