Alat Peraga Kampanye Cabup-Cawabup Jembrana Mulai Dipasang
NEGARA, NusaBali
KPU Jembrana bersama dua kubu Tim Kampanye Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Jembrana, melaksanakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) secara bersama-sama di depan GOR Krisna Jvara, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Minggu (4/10).
Pemasangan APK berupa baliho kedua pasangan calon (paslon) ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan penyerahan APK oleh KPU Jembrana kepada masing-masing paslon. Komisioner KPU Jembrana, I Made Widiastra, mengatakan pemasangan APK secara bersama-sama ini merupakan kesepakatan dari kedua paslon. Di mana, APK yang dipasang ini merupakan APK yang difasilitasi KPU. "Pemasangannya harus sesuai zona yang ditetapkan. Untuk APK dalam bentuk baliho, ada 5 baliho per paslon yang difasilitasi KPU untuk dipasang di masing-masing kecamatan, sesuai zona pemasangan," ujarnya.
Selain 5 baliho, sambung Widiastra, KPU juga menyediakan APK dalam bentuk spanduk, dengan jumlah total 102 spanduk per paslon. Total 102 spanduk tersebut untuk disebar masing-masing 2 spanduk per desa/kelurahan.
"APK yang kita fasilitasi berupa baliho ukuran 3 meter x 5 meter dalam bentuk portrait sebanyak 5 buah, dan spanduk berukuran 3 meter x 1 meter dalam bentuk landscape sebanyak 2 buah per desa/kelurahan per paslon," ucapnya.
Di samping APK yang disediakan KPU, sambung Widiastra, masing-masing paslon dapat menambah APK sejumlah 200 persen dari jumlah APK yang disediakan KPU. Artinya untuk tambahan baliho, maksimal 10 buah untuk disebar 2 buah per kecamatan.
Kemudian tambahan spanduk, maksimal 204 buah untuk disebar 4 spanduk per desa/kelurahan. Di mana sesuai ketentuan, untuk APK tambahan dari paslon itu harus memiliki ukuran, dan telah sepakat menggunakan design yang sama dengan yang di KPU. "Untuk APK dari paslon, juga sudah disediakan titik-titik zona pemasangannya", ujarnya.
Mengingat APK yang disediakan KPU sudah dibagikan, Widiastra berharap masing-masing paslon maupun tim kampanye untuk membersihkan baliho maupun spanduk di luar APK. Seperti baliho maupun spanduk yang merupakan alat pengenalan diri (APD) paslon. "Hanya APK yang boleh terpasang di zona APK. Kalau di luar APK, seperti alat pengenalan diri paslon, tidak diperbolehkan," ujarnya. *ode
Selain 5 baliho, sambung Widiastra, KPU juga menyediakan APK dalam bentuk spanduk, dengan jumlah total 102 spanduk per paslon. Total 102 spanduk tersebut untuk disebar masing-masing 2 spanduk per desa/kelurahan.
"APK yang kita fasilitasi berupa baliho ukuran 3 meter x 5 meter dalam bentuk portrait sebanyak 5 buah, dan spanduk berukuran 3 meter x 1 meter dalam bentuk landscape sebanyak 2 buah per desa/kelurahan per paslon," ucapnya.
Di samping APK yang disediakan KPU, sambung Widiastra, masing-masing paslon dapat menambah APK sejumlah 200 persen dari jumlah APK yang disediakan KPU. Artinya untuk tambahan baliho, maksimal 10 buah untuk disebar 2 buah per kecamatan.
Kemudian tambahan spanduk, maksimal 204 buah untuk disebar 4 spanduk per desa/kelurahan. Di mana sesuai ketentuan, untuk APK tambahan dari paslon itu harus memiliki ukuran, dan telah sepakat menggunakan design yang sama dengan yang di KPU. "Untuk APK dari paslon, juga sudah disediakan titik-titik zona pemasangannya", ujarnya.
Mengingat APK yang disediakan KPU sudah dibagikan, Widiastra berharap masing-masing paslon maupun tim kampanye untuk membersihkan baliho maupun spanduk di luar APK. Seperti baliho maupun spanduk yang merupakan alat pengenalan diri (APD) paslon. "Hanya APK yang boleh terpasang di zona APK. Kalau di luar APK, seperti alat pengenalan diri paslon, tidak diperbolehkan," ujarnya. *ode
Komentar