Pelaku Usaha Diancam Denda Rp 1 Juta
Tak Sediakan Sarana Protokol Kesehatan
Kami temukan ada juga tempat cuci tangannya, namun sabun atau deterjennya habis. Airnya juga habis. (Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta).
SEMARAPURA, NusaBali
Satpol PP Klungkung telah melakukan langkah persuasif berupa pembinaan hingga menerapkan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Guna mempertegas pemberlakuan prokes tersebut, Satpol PP menyiapkan penindak tegas kepada pelaku usaha, penyedia tempat hiburan, dan lainnya, yang tidak melengkapi sarana prokes. Tak tanggung-tanggung, pelanggar prokes ini didenda Rp 1 juta.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta menyatakan saat melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha minimal melengkapi sarana prokes berupa tempat cuci tangan. "Tapi kami temukan ada juga tempat cuci tangannya, namun sabun atau deterjennya habis. Airnya juga habis. Hal itu sudah kami ingatkan pelaku usaha yang bersangkutan," ujar Suarta, Minggu (4/10).
Namun, tegas dia, jika ada pelaku usaha yang bandel tidak mau menyedikan sarana prokes, maka akan ditindak tegas dengan denda Rp 1 juta. "Sejauh ini belum ada yang kami kenakan denda terhadap pelaku usaha tersebut. Karena mereka sudah menyedikan tempat cuci tangan," kata Suarta.
Sidak prokes tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Lenegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Kami meminta agar lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, bersama anggotanya kembali menggelar sidak masker, di Pasar Galiran Klungkung, Jumat (2/10) pagi. Dalam sidak ini tim dibagi menjadi 4 yakni menyebar ke masing-masing Blok A, B, C, dan D. Hasilnya, ternyata semua sudah mengenakan masker.
Selanjutnya petugas menyasar pengepul bawang di pinggir Pasar Galiran, walhasil ditemukan enam orang pelanggar karena tidak menggunakan masker. Selain dikenakan denda Rp 100.000/orang, pelanggar juga diberikan surat pembinaan. *wan
Satpol PP Klungkung telah melakukan langkah persuasif berupa pembinaan hingga menerapkan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Guna mempertegas pemberlakuan prokes tersebut, Satpol PP menyiapkan penindak tegas kepada pelaku usaha, penyedia tempat hiburan, dan lainnya, yang tidak melengkapi sarana prokes. Tak tanggung-tanggung, pelanggar prokes ini didenda Rp 1 juta.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta menyatakan saat melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha minimal melengkapi sarana prokes berupa tempat cuci tangan. "Tapi kami temukan ada juga tempat cuci tangannya, namun sabun atau deterjennya habis. Airnya juga habis. Hal itu sudah kami ingatkan pelaku usaha yang bersangkutan," ujar Suarta, Minggu (4/10).
Namun, tegas dia, jika ada pelaku usaha yang bandel tidak mau menyedikan sarana prokes, maka akan ditindak tegas dengan denda Rp 1 juta. "Sejauh ini belum ada yang kami kenakan denda terhadap pelaku usaha tersebut. Karena mereka sudah menyedikan tempat cuci tangan," kata Suarta.
Sidak prokes tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Lenegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Kami meminta agar lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, bersama anggotanya kembali menggelar sidak masker, di Pasar Galiran Klungkung, Jumat (2/10) pagi. Dalam sidak ini tim dibagi menjadi 4 yakni menyebar ke masing-masing Blok A, B, C, dan D. Hasilnya, ternyata semua sudah mengenakan masker.
Selanjutnya petugas menyasar pengepul bawang di pinggir Pasar Galiran, walhasil ditemukan enam orang pelanggar karena tidak menggunakan masker. Selain dikenakan denda Rp 100.000/orang, pelanggar juga diberikan surat pembinaan. *wan
Komentar