nusabali

Diduga Nipu IRT, Oknum Polisi Dilaporkan

  • www.nusabali.com-diduga-nipu-irt-oknum-polisi-dilaporkan

DENPASAR, NusaBali
Seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial GYK dilaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT), Yulia Anggreni dalam kasus dugaan penipuan pembelian motor pada, Kamis (1/10) lalu.

Informasi yang dihimpun kasus ini berawal saat korban membeli motor Yamaha N-Max tahun 2017. “Awalnya pelaku menawarkan ke korban motor Yamaha N Max  tahun 2017 lewat telepon seharga Rp 19 juta. Setelah tawar menawar akhirnya korban pada 26 Juli 2020, sepakat dengan harga Rp 17 juta,” jelas sumber, Minggu (4/10).

Korban memberikan uang muka Rp 5 juta. Dikarenakan motor masih digadaikan, korban kembali menyerahkan uang lagi ke pelaku Rp 10 juta untuk membayar di tempat gadai. Sedangkan sisanya pembayaran tunai sebesar Rp 2 juta.

“Pada saat jual beli berlangsung motor nopol DK 6934 UAD atas nama pelaku itu  tanpa STNK. Oleh karenanya sepeda motor tersebut dipinjam pelaku lagi untuk mengurus kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor itu,” lanjut sumber.

Apesnya, setelah sekian lama motor itu tak kunjung diserahkan kepada korban selaku pembeli.

"Maka pada 13 Agustus saya mengajak Bayu teman pelaku mencari motor yang telah saya beli itu di tempat tinggalnya di perumahan Jalan Patimura, Denpasar. Hanya ada motor DK 6934 UAD sedangkan yang bersangkutan melalui telepon  berjanji akan menyerahkan motor setelah  dari Nusa Dua," kata korban.

Selanjutnya pada 14 Agustus 2020, korban kembali telepon menanyakan motornya. "Pelaku malah menghindar dengan pernyataan sedang dikarantina karena Covid- 19," sambung korban. Berikutnya pelaku berjanji akan menyerahkan motor ke korban  pada 23 Agustus. Namun kembali diingkari. “Pelaku melalui pesan WA, mengaku motor itu digadai Rp 8 juta di Jalan Gunung Agung, Denpasar,” bebernya.

Pelaku kembali janji bertanggung jawab menyelesaikan jual-beli motor tersebut. “Melalui pesan WA, ia minta tempo satu bulan untuk menuntaskan jual-beli motor sekaligus pembayaran hutang-hutangnya pada bulan Agustus,” jelas sumber.

Tapi apa yang terjadi? pelaku kembali ingkar sebaliknya dia  minta pengunduran waktu penyelesaian, 16 September 2020. Namun sampai saat ini tak ada itikad baik dari terlapor sehingga korban melapor ke Polresta Denpasar.

Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan. “Nanti kalau sudah masuk laporannya saya kabari,” ujar Iptu Suakdi, Minggu sore. *rez

Komentar