Tak Bisa Bayar Denda, Pelanggar Prokes Disanksi Nyapu Kantor
SEMARAPURA, NusaBali
Tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP dan TNI/Polri menggelar sidak ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes), yakni pemakaian masker di Jalan Gajah Mada, Semarapura, pada Senin (5/10) pagi.
Dalam sidak ini sebanyak 11 orang terjaring karena tidak memakai masker. Para pelanggar tersebut diberikan sanksi administrasi (surat pembinaan) dan juga sanksi berupa kerja sosial berupa bersih-bersih nyapu di kantor Sat Pol PP.
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta, mengatakan sesuai aturan sanksi bagi pelanggar prokes dikenai denda sebesar Rp 100.000. Namun, karena sebagian besar yang melanggar prokes tidak pakai masker saat terjaring sidak mengaku tidak membawa uang maka diberikan sanksi sosial. "Penertiban penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan," tegas Suarta.
Sidak selanjutnya di wilayah Jalan Mahoni, Semarapura. Berdasarkan pengamatan tim gabungan, didapati 1 orang yang melanggar protokol kesehatan (tidak memakai masker), serta kurangnya kesadaran para pengusaha bawang untuk menyediakan tempat mencuci tangan di depan tempat usaha mereka.
"Kami sudah berikan teguran agar kedepannya pengusaha bawang menyediakan tempat mencuci tangan," katanya. Suarta berharap agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan. Contohnya dalam memakai masker, agar tidak hanya sebagai simbolis saja dalam memakai masker akan tetapi menggunakannya secara benar (menutup hidung dan mulut). "Masih ada kita temukan masyarakat yang memakai masker dengan kurang tepat," katanya.
Adapun pelaksanaan sidak ini berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Wakapolres Klungkung, Kompol Sindar Sinaga, menambahkan sidak penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 sehingga terhindar dari Covid- 19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat. "Masyarakat yang tidak mengunakan masker juga diberikan tindakan teguran tertulis hingga hukuman sosial," katanya. *wan
1
Komentar