Aktor Jeremy Thomas Kembali Tersangka
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sutrisno mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan bule Australia, Alexander Patrick Morris terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap aktor Jeremy Thomas oleh penyidik Polda Bali.
DENPASAR, NusaBali
Dengan putusan ini, Jeremy Thomas kembali menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Senin (17/10) dengan agenda pembacaan putusan, hakim tunggal Sutrisno menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya, IB Putu Astina SH MBA CLA, IB Made Dwija Wardana, Dewa Sri Ayu Putu Agung dan I Wayan Ardika. “Mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” ujar hakim tunggal Sutrisno.
Di antaranya menyatakan jika penerbitan SP3 untuk tersangka Jeremy Thomas tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum. Dengan putusan ini berarti Jeremy Thomas kembali menyandang status tersangka. Sementara itu, terkait permohonan untuk menahan aktor tampan ini ditolak majelis hakim. Pasalnya, kewenangan melakukan penahanan ada di tangan penyidik kepolisian.
Usai sidang, pihak termohon yang diwakili Tim Bidang Hukum Polda Bali, yaitu AKBP Made Parwata, Pembina Wayan Kota, Kompol Putu Jayaruja dan Kompol I Putu Sutama enggan berkomentar banyak terkait putusan tersebut. “Nanti saya laporkan dulu ke atasan. Saya tidak berani berkomentar lebih lanjut,” beber Kompol Sutama yang ditemui usai sidang.
Sementara itu kuasa hukum pemohon, IB Astina dkk menyatakan kegembiraannya meski majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari permohonannya. Ia berharap penyidik bisa segera membuka dan menuntaskan kasus ini hingga selesai. “Dalam putusan jelas membatalkan SP3 untuk Jeremy Thomas sehingga penyidik harus melanjutkan kasus ini sampai sidang,” tegasnya.
Ditanya terkait permainan dalam SP3 Jeremy Thomas ini, pengacara nyentrik ini enggan berkomentar. “Kalau itu biar masyarakat yang menilai,” ujar Astina. Ditambahkannya, penangkapan dan penahanan Jeremy Thomas adalah sah. Karena penyidik sudah melampirkan surat perintah serta terdapat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Jeremy Thomas. “Tindakan termohon (Polda Bali) dengan menerbitkan SP3 adalah tidak sah. Dan SP3 tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dengan kata lain melanggar hukum,” tegas Astina.
Kasus ini sendiri berawal saat Patric membeli sebidang tanah di kawasan Kedewatan, Ubud pada tahun 1999 lalu seluas 35 are. Karena warga asing, Patric meminjam nama Rudi Marcio asal Bandung yang merupakan agen property tanah tersebut. Pada tahun 2000 dibangun vila mewah di atas tanah tersebut. Selanjutnya, Patric yang bekerja di Jakarta sebagai Komisaris Independent PT Astra International yang sudah kenal lama dengan Jeremy Thomas melakukan kerjasama pada 2013 untuk membangun spa di atas sisa tanah seluas 12 are yang berada di sebelah vila milik Patric.
Jeremy lalu dimintai tolong untuk mencarikan pinjaman dana di bank untuk membangun spa. Jeremy lalu meminta agar SHM vila yang sebelumnya atas nama Rudi Marcio dialihkan ke nama 2013 Jeremy Thomas untuk mempermudah keluarnya kredit di bank. Karena sudah kenal dekat dengan Jeremy, korban mau saja dan dilakukan jual beli dari Marcio ke Jeremy melalui persetujuan Patric.
Masalah muncul ketika kredit di bank cair Rp 17 miliar yang sudah ditandatangani Patric di notaris. Namun Jeremy tidak pernah melaporkan kepada Patric ke mana uang tersebut. Bahkan Patric hanya sempat diberi uang Rp 1 miliar oleh Jeremy. Tidak terima Patrick melaporkannya ke Polda Bali dengan tuduhan penipuan dan penggelapan hingga Jeremy dijadikan tersangka dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. rez
Dengan putusan ini, Jeremy Thomas kembali menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Senin (17/10) dengan agenda pembacaan putusan, hakim tunggal Sutrisno menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya, IB Putu Astina SH MBA CLA, IB Made Dwija Wardana, Dewa Sri Ayu Putu Agung dan I Wayan Ardika. “Mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” ujar hakim tunggal Sutrisno.
Di antaranya menyatakan jika penerbitan SP3 untuk tersangka Jeremy Thomas tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum. Dengan putusan ini berarti Jeremy Thomas kembali menyandang status tersangka. Sementara itu, terkait permohonan untuk menahan aktor tampan ini ditolak majelis hakim. Pasalnya, kewenangan melakukan penahanan ada di tangan penyidik kepolisian.
Usai sidang, pihak termohon yang diwakili Tim Bidang Hukum Polda Bali, yaitu AKBP Made Parwata, Pembina Wayan Kota, Kompol Putu Jayaruja dan Kompol I Putu Sutama enggan berkomentar banyak terkait putusan tersebut. “Nanti saya laporkan dulu ke atasan. Saya tidak berani berkomentar lebih lanjut,” beber Kompol Sutama yang ditemui usai sidang.
Sementara itu kuasa hukum pemohon, IB Astina dkk menyatakan kegembiraannya meski majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari permohonannya. Ia berharap penyidik bisa segera membuka dan menuntaskan kasus ini hingga selesai. “Dalam putusan jelas membatalkan SP3 untuk Jeremy Thomas sehingga penyidik harus melanjutkan kasus ini sampai sidang,” tegasnya.
Ditanya terkait permainan dalam SP3 Jeremy Thomas ini, pengacara nyentrik ini enggan berkomentar. “Kalau itu biar masyarakat yang menilai,” ujar Astina. Ditambahkannya, penangkapan dan penahanan Jeremy Thomas adalah sah. Karena penyidik sudah melampirkan surat perintah serta terdapat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Jeremy Thomas. “Tindakan termohon (Polda Bali) dengan menerbitkan SP3 adalah tidak sah. Dan SP3 tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dengan kata lain melanggar hukum,” tegas Astina.
Kasus ini sendiri berawal saat Patric membeli sebidang tanah di kawasan Kedewatan, Ubud pada tahun 1999 lalu seluas 35 are. Karena warga asing, Patric meminjam nama Rudi Marcio asal Bandung yang merupakan agen property tanah tersebut. Pada tahun 2000 dibangun vila mewah di atas tanah tersebut. Selanjutnya, Patric yang bekerja di Jakarta sebagai Komisaris Independent PT Astra International yang sudah kenal lama dengan Jeremy Thomas melakukan kerjasama pada 2013 untuk membangun spa di atas sisa tanah seluas 12 are yang berada di sebelah vila milik Patric.
Jeremy lalu dimintai tolong untuk mencarikan pinjaman dana di bank untuk membangun spa. Jeremy lalu meminta agar SHM vila yang sebelumnya atas nama Rudi Marcio dialihkan ke nama 2013 Jeremy Thomas untuk mempermudah keluarnya kredit di bank. Karena sudah kenal dekat dengan Jeremy, korban mau saja dan dilakukan jual beli dari Marcio ke Jeremy melalui persetujuan Patric.
Masalah muncul ketika kredit di bank cair Rp 17 miliar yang sudah ditandatangani Patric di notaris. Namun Jeremy tidak pernah melaporkan kepada Patric ke mana uang tersebut. Bahkan Patric hanya sempat diberi uang Rp 1 miliar oleh Jeremy. Tidak terima Patrick melaporkannya ke Polda Bali dengan tuduhan penipuan dan penggelapan hingga Jeremy dijadikan tersangka dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. rez
Komentar