Izin Pemanfaatan Ruang Kini Wajib Dengar Suara Daerah
DPD RI Janji Kawal untuk Jaga Kearifan Lokal Bali
DENPASAR, NusaBali
Izin pemanfaatan dan penataan ruang yang selama ini menjadi kewenangan penuh di pusat tanpa perlu mendengar masukan dari daerah berubah total dalam keputusan RUU Omnibus Law yang disetujui DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
Wakil rakyat dari Bali pun siap mengawal perubahan yang dinilai menguntungkan Provinsi Bali ini, karena akan mampu menjaga kearifan lokalnya.
Anggota DPD RI Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung, dihubungi NusaBali, Senin (5/10) siang mengatakan dalam Omnibus Law yang melebur sekitar 37 Undang-Undang itu, izin pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi mendapatkan kesempatan memberikan kajian dan pendapat. "Kalau dulu kan nggak. Jadi dengan adanya Omnibus Law ini, penataan ruang wilayah di Bali akan kedepankan kearifan lokal, sosial, budaya yang ada di daerah," ujar Anak Agung Gde Agung.
Menurut mantan Bupati Badung periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini regulasi tentang izin pemanfaatan tata ruang wilayah ini harus dijadikan momen menjaga kearifan lokal Bali oleh seluruh elemen masyarakat.
"Karena kita selama ini hidup dari kearifan lokal Bali. Hidup dari kelestarian lingkungan dan alam Bali yang punya taksu dan dijaga dengan konsep Tri Hita Karana. Kami di DPD RI akan kawal adanya perubahan regulasi yang memberikan kita ruang, kajian dan pendapat kepada pusat soal pemanfaatan ruang. Ini menguntungkan kita di daerah (Provinsi Bali)," ujar Panglingsir Puri Ageng Mengwi, Badung ini.
Menurut Gde Agung soal tata ruang di daerah pemerintah di daerah baik kabupaten dan kota serta Provinsi yang paling paham. Sehingga sangat penting daerah didengar oleh pusat. "Jadi ini menyangkut kearifan lokal, sosial, budaya yang harus dijaga dan ini mesti dipahami pusat," tegas Gde Agung.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, secara terpisah dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin mengakui juga mengikuti RUU Omnibus Law yang salah satunya mengatur tentang izin pemanfaatan ruang wilayah yang merupakan kewenangan pusat harus mendengar kajian dari pemerintah daerah.
"Saya mengikuti di media. Untuk perizinan pemanfaatan ruang wilayah itu wajib pemerintah pusat harus mendengar aspirasi masyarakat di daerah. Entah itu Pemerintahan di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Selama ini kan nggak begitu. Lewat begitu saja, kita nggak tahu apa, semuanya kewenangan pusat," ujar Tama Tenaya.
Artinya kata Tama Tenaya pusat kedepan tidak bisa sewenang-wenang lagi dalam menerbitkan perizinan pemanfaatan ruang tanpa adanya lampu hijau dari bawah. "Kami mendukung adanya perubahan ini. Karena tata ruang wilayah itu harus dijaga," ujar politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini. *nat
Anggota DPD RI Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung, dihubungi NusaBali, Senin (5/10) siang mengatakan dalam Omnibus Law yang melebur sekitar 37 Undang-Undang itu, izin pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi mendapatkan kesempatan memberikan kajian dan pendapat. "Kalau dulu kan nggak. Jadi dengan adanya Omnibus Law ini, penataan ruang wilayah di Bali akan kedepankan kearifan lokal, sosial, budaya yang ada di daerah," ujar Anak Agung Gde Agung.
Menurut mantan Bupati Badung periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini regulasi tentang izin pemanfaatan tata ruang wilayah ini harus dijadikan momen menjaga kearifan lokal Bali oleh seluruh elemen masyarakat.
"Karena kita selama ini hidup dari kearifan lokal Bali. Hidup dari kelestarian lingkungan dan alam Bali yang punya taksu dan dijaga dengan konsep Tri Hita Karana. Kami di DPD RI akan kawal adanya perubahan regulasi yang memberikan kita ruang, kajian dan pendapat kepada pusat soal pemanfaatan ruang. Ini menguntungkan kita di daerah (Provinsi Bali)," ujar Panglingsir Puri Ageng Mengwi, Badung ini.
Menurut Gde Agung soal tata ruang di daerah pemerintah di daerah baik kabupaten dan kota serta Provinsi yang paling paham. Sehingga sangat penting daerah didengar oleh pusat. "Jadi ini menyangkut kearifan lokal, sosial, budaya yang harus dijaga dan ini mesti dipahami pusat," tegas Gde Agung.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, secara terpisah dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin mengakui juga mengikuti RUU Omnibus Law yang salah satunya mengatur tentang izin pemanfaatan ruang wilayah yang merupakan kewenangan pusat harus mendengar kajian dari pemerintah daerah.
"Saya mengikuti di media. Untuk perizinan pemanfaatan ruang wilayah itu wajib pemerintah pusat harus mendengar aspirasi masyarakat di daerah. Entah itu Pemerintahan di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Selama ini kan nggak begitu. Lewat begitu saja, kita nggak tahu apa, semuanya kewenangan pusat," ujar Tama Tenaya.
Artinya kata Tama Tenaya pusat kedepan tidak bisa sewenang-wenang lagi dalam menerbitkan perizinan pemanfaatan ruang tanpa adanya lampu hijau dari bawah. "Kami mendukung adanya perubahan ini. Karena tata ruang wilayah itu harus dijaga," ujar politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini. *nat
Komentar