Tim Yustisi Buleleng Tindak 20 Pelanggar Prokes
Para pelanggar diganjar hukuman denda serta diberikan peringatan berupa teguran.
SINGARAJA, NusaBali
Tim Yustisi Kabupaten Buleleng kembali melakukan razia protokol kesehatan (prokes), Senin (5/10). Kali ini razia dilakukan dengan menyasar kawasan di Kota Singaraja. Puluhan pelanggar terjaring dalam razia ini.
Kabag Ops Polres Buleleng Kompol AA Witanata Kusuma yang memimpin langsung razia tersebut mengungkapkan, razia digelar mulai pukul 08.00 sampai 11.30 Wita dengan menyasar dua titik di Kota Singaraja. Kedua titik tersebut merupakan jalan protokol yakni Jalan Udayana dan Jalan Ahmad Yani. "Razia prokes dilakukan di lokasi tersebut berdasarkan mapping yang diperoleh adanya warga yang terkomfirmasi," katanya.
Dari penyisiran, Tim Yustisi mendapati sebanyak 20 pelanggar, 2 di antaranya tidak menggunakan masker sama sekali, sehingga dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu yang dibayar di tempat oleh pelanggar. Sisanya, mereka menggunakan masker namun tidak dikenakan dengan baik, hanya diberikan teguran dan pembinaan. "Mereka sudah menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Ada yang menurunkan masker ke dagu, ada yang memakai masker di pipi. Mereka kami berikan pembinaan dan teguran," imbuhnya.
Ia menegaskan, kegiatan penegakan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Penerapan Prokes ini akan terus dilaksanakan dengan maksud dan tujuan menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurutnya, razia protokol kesehatan ini tidak semata-mata mencari kesalahan warga. Namun, demi keselamatan bersama dari ancaman Covid-19 yang masih mewabah. *cr75
Tim Yustisi Kabupaten Buleleng kembali melakukan razia protokol kesehatan (prokes), Senin (5/10). Kali ini razia dilakukan dengan menyasar kawasan di Kota Singaraja. Puluhan pelanggar terjaring dalam razia ini.
Kabag Ops Polres Buleleng Kompol AA Witanata Kusuma yang memimpin langsung razia tersebut mengungkapkan, razia digelar mulai pukul 08.00 sampai 11.30 Wita dengan menyasar dua titik di Kota Singaraja. Kedua titik tersebut merupakan jalan protokol yakni Jalan Udayana dan Jalan Ahmad Yani. "Razia prokes dilakukan di lokasi tersebut berdasarkan mapping yang diperoleh adanya warga yang terkomfirmasi," katanya.
Dari penyisiran, Tim Yustisi mendapati sebanyak 20 pelanggar, 2 di antaranya tidak menggunakan masker sama sekali, sehingga dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu yang dibayar di tempat oleh pelanggar. Sisanya, mereka menggunakan masker namun tidak dikenakan dengan baik, hanya diberikan teguran dan pembinaan. "Mereka sudah menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Ada yang menurunkan masker ke dagu, ada yang memakai masker di pipi. Mereka kami berikan pembinaan dan teguran," imbuhnya.
Ia menegaskan, kegiatan penegakan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Penerapan Prokes ini akan terus dilaksanakan dengan maksud dan tujuan menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurutnya, razia protokol kesehatan ini tidak semata-mata mencari kesalahan warga. Namun, demi keselamatan bersama dari ancaman Covid-19 yang masih mewabah. *cr75
Komentar