Ranperda BPD Ditetapkan DPRD Klungkung
SEMARAPURA, NusaBali
Anggota DPRD dan Pemkab Klungkung mengggelar rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat ini dipusatkan di Ruang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung yang juga dilakukan secara virtual, pada Senin (5/10) pagi. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, didampingi Wakil Ketua DPRD Tjokorda Gede Agung, dan anggota, sementara itu dari eksekutif dihadiri oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Ranperda inipun mendapat persetujuan dari dewan. Sehingga BPD bisa mendapatkan payung hukum serta landasan yang kuat dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, khususnya pada pelaksanaan fungsi BPD itu sendiri.
Dalam kesempatan itu Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, menyampaikan inti dari seluruh rangkaian pembahasan Ranperda ini adalah sebagai wujud nyata pelaksanaan komitmen dan konsistensi selaku penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Klungkung.
Menurut Bupati, ini merupakan upaya dan kebulatan tekad bersama agar Ranperda tentang BPD yang disepakati dapat mendorong partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.
"Semoga peraturan daerah ini dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokrasi sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," ucapnya.
Sebelum disetujui oleh Dewan, ada beberapa masukan pendapat dari fraksi fraksi terkait pembahasan Ranperda ini. Di antaranya pendapat fraksi Nasdem yang dibacakan Ida Ayu Gayatri, BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salah satunya Musdes
membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, maka BUMDes tidak akan dapat diralisasikan. "Sekaligus BPD adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang
berjalan pada BUMDes," katanya.
Adanya UU N0 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subjek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD akan menjadi mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah berubah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.
"Di lain sisi pemerintah pusat telah menganggarkan dana yang jumlahnya cukup besar bagi desa, demi mendukung pengembangan kesejahteraannya," katanya. Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada agar dapat dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun oleh desa itu sendiri dan sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan didalam pelaksanaannya.
Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. "Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik," katanya. *wan
Komentar