nusabali

Sudah 34 Orang Kena Sanksi Denda

Sidak Penegakan Disiplin Prokes di Tabanan

  • www.nusabali.com-sudah-34-orang-kena-sanksi-denda

TABANAN, NusaBali
Tim gabungan dari unsur Satpol PP Tabanan, TNI, dan Polri kembali gelar sidak penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pada Senin (5/10) pagi.

Hasil sidak yang menyasar sejumlah tempat umum di kota Tabanan mendapati 1 pelanggar tanpa masker serta 1 tempat usaha tak sediakan tempat cuci tangan.

Sementara total pelanggaran sejak digelar sidak mulai 7 September hingga 5 Oktober mencapai ratusan orang. Sebanyak 34 orang dikenakan denda, selebihnya berupa sanksi fisik dan sanksi teguran.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, menegaskan sejak diterapkan sidak disiplin prokes, sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tak bermasker, kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker sudah sangat membaik.

Namun, masih banyak ditemukan masyarakat yang keliru pakai masker. “Ada yang masih gunakan masker di dagu, bahkan ada pula yang gunakan masker tidak menutupi hidung,” ucap Sarba.

Kemudian hasil sidak yang digelar Senin pagi kemarin, dengan menyasar terminal dan sekitaran Desa Dauh Peken, hanya ditemukan 2 pelanggar. Satu orang tanpa masker dan satu tempat usaha yang kedapatan tak menyediakan tempat cuci tangan. “Yang melanggar sudah kami kenakan sanksi denda,” kata Sarba.

Sarba menambahkan, untuk menekan angka kasus, tim gabungan sudah mulai menyasar pasar dan perkantoran. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk pendisiplinan kepada mereka yang ada di tempat umum dan perkantoran. Terutama untuk mengantisipasi adanya klaster-klaster baru.

“Kami sudah mulai menyasar perkantoran saat ini. Karena kami harap perkantoran bisa menjadi contoh tertib masker dan penerapan prokesnya, agar penyebaran virus (Corona) ini bisa terputus dan tak menimbulkan klaster baru,” tuturnya.

Sarba menegaskan, kegiatan yustisi sebagai wujud penegakan Perbup 44 Tahun 2020 ini bukan mengarah ke denda kepada warga, melainkan lebih menekankan pendisiplinan masyarakat. Pendisiplinan serta edukasi kepada masyarakat menjadi hal utama dalam kegiatan yustisi tersebut.

Kemudian mengenai uang hasil denda sidak masker tersebut, Sarba menyatakan denda masker maupun sarana prokes ini dipungut oleh PPNS dan kemudian disetor ke kas daerah. “Itu masuk ke kas daerah,” tandasnya. *des

Komentar