Akhirnya Sidang Jerinx Bakal Diadakan Secara Tatap Muka
Eksepsi yang diajukan ditolak, namun keinginan sidang dilakukan secara offline terkabul pada sidang selanjutnya.
DENPASAR, NusaBali
Persidangan lanjutan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim diadakan pada Selasa (6/10). Sidang masih dilakukan secara daring dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube akun PN Denpasar.
Sidang sendiri dimulai pukul 10.00 Wita. Proses persidangan juga berjalan lancar dengan Jerinx dan kuasa hukumnya berada di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Denpasar.
Dalam persidangan kali ini Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, juga menyampaikan penolakan eksepsi yang sebelumnya sempat disampaikan oleh tim kuasa hukum Jerinx pada sidang sebelumnya.
Setelah beberapa kali mengajukan agar sidang dilakukan secara offline, akhirnya majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut. “Setelah kami bermusyawarah, dengan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline dengan pertimbangan,” tegas ketua majelis hakim.
Namun, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi juga menjelaskan bahwa pengambilan keputusan bukan berdasarkan permintaan dari tim kuasa hukum. “Tapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lainnya. Perlu juga diperhatikan aturan-aturan yang harus dipatuhi yaitu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dari pengunjung sidang sesuai yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” tambahnya lagi.
Sementara itu, upaya hukum masih dipikirkan oleh tim penasehat hukum drummer Superman Is Dead. “Kami sudah menduga bahwa eksepsi kami akan ditolak. Namun, majelis hukum dan JPU juga tidak memiliki argumen hukum yang kuat,” ujar I Wayan ‘Gendo’ Suardana’ selaku pengacara Jerinx saat ditemui seusai sidang.
Persidangan lanjutan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim diadakan pada Selasa (6/10). Sidang masih dilakukan secara daring dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube akun PN Denpasar.
Sidang sendiri dimulai pukul 10.00 Wita. Proses persidangan juga berjalan lancar dengan Jerinx dan kuasa hukumnya berada di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Denpasar.
Dalam persidangan kali ini Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, juga menyampaikan penolakan eksepsi yang sebelumnya sempat disampaikan oleh tim kuasa hukum Jerinx pada sidang sebelumnya.
Setelah beberapa kali mengajukan agar sidang dilakukan secara offline, akhirnya majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut. “Setelah kami bermusyawarah, dengan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline dengan pertimbangan,” tegas ketua majelis hakim.
Namun, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi juga menjelaskan bahwa pengambilan keputusan bukan berdasarkan permintaan dari tim kuasa hukum. “Tapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lainnya. Perlu juga diperhatikan aturan-aturan yang harus dipatuhi yaitu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dari pengunjung sidang sesuai yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” tambahnya lagi.
Sementara itu, upaya hukum masih dipikirkan oleh tim penasehat hukum drummer Superman Is Dead. “Kami sudah menduga bahwa eksepsi kami akan ditolak. Namun, majelis hukum dan JPU juga tidak memiliki argumen hukum yang kuat,” ujar I Wayan ‘Gendo’ Suardana’ selaku pengacara Jerinx saat ditemui seusai sidang.
Menanggapi putusan sela, Jerinx pun turut menyampaikan beberapa hal kepada awak media saat keluar dari persidangan. “Ada tiga hal yang ingin saya sampaikan. Satu, saya dan istri beserta keluarga ingin berterima-kasih kepada majelis hakim sudah menerima permintaan kami untuk sidang offline. Karena proses mencari kebenaran hukum yang adil tidak bisa semata-mata diterjemahkan oleh teknologi,” ujar pria berusia 43 tahun tersebut didampingi istrinya.
Jerinx juga menambahkan bahwa ia masih merasa tidak mencemarkan nama baik IDI. Selanjutnya, Jerinx menyebutkan nama dokter Putra Suteja yang diduga akan menjadi saksi pada sidang selanjutnya yang akan diadakan pada Selasa (13/10). “Saya tidak kenal dengan beliau dan saya tidak sabar bertemu beliau Selasa depan,” pungkas Jerinx.
Persidangan selanjutnya juga akan menghadirkan terdakwa dan saksi untuk pencarian bukti materiil di Pengadilan Negeri Denpasar.*cla
Jerinx juga menambahkan bahwa ia masih merasa tidak mencemarkan nama baik IDI. Selanjutnya, Jerinx menyebutkan nama dokter Putra Suteja yang diduga akan menjadi saksi pada sidang selanjutnya yang akan diadakan pada Selasa (13/10). “Saya tidak kenal dengan beliau dan saya tidak sabar bertemu beliau Selasa depan,” pungkas Jerinx.
Persidangan selanjutnya juga akan menghadirkan terdakwa dan saksi untuk pencarian bukti materiil di Pengadilan Negeri Denpasar.*cla
TONTON JUGA:
Massa Pendukung Jerinx Gelar Aksi Solidaritas 'Bebaskan JRX SID'
Komentar