nusabali

Dua Pelanggar Diganjar Rp 100 Ribu

  • www.nusabali.com-dua-pelanggar-diganjar-rp-100-ribu

Sanksi administrasi berupa penundaan pelayanan administrasi kependudukan.

AMLAPURA, NusaBali

Tim Yustisi Karangasem dipimpin Kasatpol PP I Wayan Sutapa menggelar razia gabungan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan di Jalan Veteran Amlapura, Selasa (6/10). Razia menyasar pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Sebanyak dua pelanggar diganjar denda Rp 100 ribu, 12 pelanggar disanksi administrasi, dan 4 pelanggar dibina.

Selama menggelar razia gabungan, Kasatpol PP I Wayan Sutapa didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP I Made Aditya Sugiarta, Kasi Binwas I Gede Pasek Arsana, dibantu anggota Polres Karangasem, dan Kodim Karangasem. Sasaran razia kemarin adalah pengendara maupun pejalan kaki tanpa masker. Tujuannya agar masyarakat tertib menggunakan masker, sehingga kesehatan masyarakat terlindungi dan penyebaran Covid-19 bisa dicegah.

Dijelaskan, sanksi administrasi kepada pelanggar berupa penundaan pelayanan administrasi kependudukan, baik e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan sejenisnya. ‘Kami terus lakukan razia hingga masyarakat benar-benar tertib gunakan masker. Tujuan pemerintah menggelar razia untuk melindungi kesehatan masyarakat, jangan sekali-sekali menganggap remeh Covid-19,” pinta Wayan Sutapa. Dengan razia ini diharapkan status Karangasem turun jadi zona oranye, zona kuning, dan terakhir zona hijau. “Kapan Karangasem masuk zona hijau, saat itu razia penegakan protokol kesehatan berakhir,” tegas Wayan Sutapa. *k16

Komentar