Eksepsi dan Penangguhan Jerinx Ditolak
Hakim dan JPU Akhirnya Sepakat Sidang Offline
"Melihat perkembangan persidangan dan kasuistik, maka persidangan digelar offline. Namun, harus disepakati tetap menerapkan protokol kesehatan,"
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar menolak seluruh eksepsi yang diajukan drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, yang jadi terdakwa ujaran kebencian dalam sidang yang digelar online pada Selasa (6/10). Selain itu, hakim juga menolak penangguhan penahanan yang diajukan. Meski demikian, Jerinx bisa tersenyum setelah majelis hakim menerima permintaan sidang luar jaringan (luring) atau offline yang akan dimulai pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita ini dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan menolak 7 point keberatan atas dakwaan yang dibacakan kuasa hukum Jerinx sebelumnya. Menurut hakim, eksepsi terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya," tegas hakim dalam putusan sela.
Majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx. Meski demikian, suami Nora Alexandra ini masi bisa tersenyum karena sidang berikutnya digelar secara luar jaringan (luring) atau offline. Hakim menyebut sidang luring tidak semata permintaan terdakwa. Ada beberapa pertimbangan sidang digelar luring. Yakni sidang pidana bertujuan mencari kebenaran materiil. Selain itu sidang daring tidak wajib. "Melihat perkembangan persidangan dan kasuistik, maka persidangan digelar offline. Namun, harus disepakati tetap menerapkan protokol kesehatan," imbuh hakim Adnya.
Hakim juga memperingatkan Jerinx supaya menghormati persidangan dengan menggunakan pakaian sopan. Ini karena selama persidangan Jerinx selalu menggunakan kaus oblong dan celana pendek. "Terdakwa juga harus menggunakan pakaian yang sopan," kata hakim yang kemudian disanggupi Jerinx.
Sementara JPU Otong Hendra Rahayu sepakat dengan sidang offline. Namun demikian, tersirat ada kekhawatiran dari JPU dengan keberadaan pendukung Jerinx. JPU meminta kepada pengacara dan terdakwa agar pendukung atau fans Jerinx ini bisa tertib di luar persidangan. “Tidak hanya di dalam persidangan tapi juga di luar persidangan, agar fans tetap tertib," kata Otong.
I Wayan "Gendo" Suardana selaku koordinator pengacara Jerinx pun menyanggupi. "Soal tertib di persidangan kami sudah pasti. Kalau (pendukung Jerinx) di luar persidangan, kan sudah ada aturan berlaku. Jadi penuntut umum tidak usah itu (khawatir)," ujar Gendo. *
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita ini dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan menolak 7 point keberatan atas dakwaan yang dibacakan kuasa hukum Jerinx sebelumnya. Menurut hakim, eksepsi terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya," tegas hakim dalam putusan sela.
Majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx. Meski demikian, suami Nora Alexandra ini masi bisa tersenyum karena sidang berikutnya digelar secara luar jaringan (luring) atau offline. Hakim menyebut sidang luring tidak semata permintaan terdakwa. Ada beberapa pertimbangan sidang digelar luring. Yakni sidang pidana bertujuan mencari kebenaran materiil. Selain itu sidang daring tidak wajib. "Melihat perkembangan persidangan dan kasuistik, maka persidangan digelar offline. Namun, harus disepakati tetap menerapkan protokol kesehatan," imbuh hakim Adnya.
Hakim juga memperingatkan Jerinx supaya menghormati persidangan dengan menggunakan pakaian sopan. Ini karena selama persidangan Jerinx selalu menggunakan kaus oblong dan celana pendek. "Terdakwa juga harus menggunakan pakaian yang sopan," kata hakim yang kemudian disanggupi Jerinx.
Sementara JPU Otong Hendra Rahayu sepakat dengan sidang offline. Namun demikian, tersirat ada kekhawatiran dari JPU dengan keberadaan pendukung Jerinx. JPU meminta kepada pengacara dan terdakwa agar pendukung atau fans Jerinx ini bisa tertib di luar persidangan. “Tidak hanya di dalam persidangan tapi juga di luar persidangan, agar fans tetap tertib," kata Otong.
I Wayan "Gendo" Suardana selaku koordinator pengacara Jerinx pun menyanggupi. "Soal tertib di persidangan kami sudah pasti. Kalau (pendukung Jerinx) di luar persidangan, kan sudah ada aturan berlaku. Jadi penuntut umum tidak usah itu (khawatir)," ujar Gendo. *
1
Komentar