Tanpa Masker, 6 Warga Dibina
SEMARAPURA, NusaBali
Sidak masker terus digencarkan di Klungkung. Satpol PP menggelar sidak masker di Jalan Flamboyan, Semarapura, Selasa (7/10) pagi.
Enam warga terjaring karena tidak memakai masker. Petugas tidak mengenakan denda Rp 100.000 kepada pelanggar. Karena pelanggaran itu baru dilakukan sekali oleh warga. "Jika kembali melanggar, warga ini akan kami kenakan denda sesuai peraturan," tegas Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta.
Disebutkan, warga yang tidak memakai masker itu mengaku karena lupa memakai masker. Mereka merupakan warga yang tinggal di Jalan Flamboyan. Petugas memberikan teguran humanis bagi warga menggunakan masker secara tidak benar (di dagu dan di leher). Ada juga warga membawa masker namun ditaruh dalam saku dan ditas. "Kami sudah berikan imbauan agar masker itu dipakai dengan benar," kata Suarta.
Sidak ini sebagai implementasi dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. "Kami turun bersama Tim Satgas yang juga terdiri dari Polri/TNI," katanya.
Penegakan peraturan tersebut untuk menyadarkan masyarakat menerapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, dan menjaga jarak. *wan
Komentar